Selasa, 22 November 2016

Usut Pembatalan 5 Proyek Senilai Rp38 M di Dinas Bina Marga Sumut!!

DINAS Bina Marga Sumut diadukan pemenang tender ke Poldasu terkait pembatalan 5 paket proyek senilai Rp38 miliar. Terkait itu, DPRD Sumut pun mendesak penegak hukum untuk mengusut pembatalan proyek tersebut.

Pemenang tender, PT Erika Mila Bersama, secara resmi telah mengadu ke DPRD Sumut sesuai surat Ketua DPRD Sumut 10 November 2016 dan ke Poldasu No STTLP/1474/XI/2016/SPKT/ "I" 10 November 2016. Terkait itu, dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi C dan D DPRD Sumut, kemarin (21/11), terbit 5 rekomendasi.

Menurut Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, HM Nezar Djoely ST, lima rekomendasi, diantaraya, PT Erika Mila Bersama dan Dinas Bina Marga Sumut, diminta menyelesaikan perselisihan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kepolisian hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian kegiatan yang sudah diberikan pemerintah pusat ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), jangan sampai ditarik kembali (gagal pelaksanaan). Sehingga tahun 2017 DAK Dinas Bina Marga Sumut akan kecil. Dinas Bina Marga Sumut juga diminta bertanggungjawab penuh atas kegiatan tender ulang, mulai proses pelaksanaan hingga proses hukum berjalan.

Melalui pimpinan dewan, komisi C dan D minta dilakukan pembinaan terhadap Plt Kadis Bina Marga Sumut, A Haris Lubis, agar masalah serupa tak terulang lagi. Dan kontraktor yang dirugikan didorong agar minta perlindungan hukum kepada KPK. "Masalah pembatalan pemenang tender ini sangat aneh, ganjil, bernuansa ketidakberesan dan terindikasi KKN," ujar Nezar, Selasa (22/11).

Penipuan
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga SE, menambahkan, kontraktor seharusnya tidak dirugikan. "Ini penipuan. Pengusaha disuruh tender, lalu setelah menang kok dibatalkan," ucapnya.

Zeira memastikan, kontraktor yang dirugikan pantas mengadu kepada penegak hukum. "Saya rasa motifnya KKN, sehingga nekat melakukan penipuan. Kita minta penegak hukum turun mengusut," imbau Zeira.

Sedangkan anggota Komisi A DPRD Sumut, bidang hukum/pemerintahan, FL Fernando Simanjuntak SH MH, menyesalkan Dinas Bina Marga Sumut, yang terindikasi kuat menerapkan pola-pola lama pembusukan budaya,  saat melaksanakan tender-tender proyek pembangunan.

"Kebijakan Bina Marga Sumut membatalkan 5 proyek senilai Rp38 miliar merupakan tindakan perbuatan melawan hukum. Merugikan pemenang dan masyarakat Sumut," kata Fernando, seraya menambahkan, aparat penegak hukum wajib melakukan proses penyelidikan cepat atas dugaan KKN dan pembatalan proyek.

Sebelumnya, Plt Kadis Dinas Bina Marga, A Haris Lubis, mengatakan, pembatalan PT Erika Mila Bersama sebagai pemenang, disebabkan kesalahan Pokja selaku panitia lelang. "Tender diulang karena Pokja terlambat menyurati Kuasa Pemegang Anggaran (KPA)," tepisnya.

Sementara, Ketua Pokja Lelang Dinas Bina Marga Sumut, Erwin, terlihat tidak mau dijadikan kambing hitam. Tatkala dicecar DPRD Sumut, dia menyatakan, kesalahan tidak sepenuhnya di pihak mereka. "Tidak sepenuhnya kesalahan Pokja. Sebab limit penyerahan SPPBJ cuma 1 hari. Makanya terlambat. Tapi harusnya tidak menggugurkan pemenang tender dong," aku Erwin.

Lima paket proyek DAK pusat yang dikelola Dinas Bina Marga Sumut itu meliputi, pemeliharan berkala jalan provinsi jurusan Sigambal Labuhan Batu-perbatasan Paluta Rp6,78 miliar, pemeliharan berkala jalan provinsi jurusan Aek Kota Batu Labuhan Batu-perbatasan Tobasa Rp6,37 miliar, pemeliharan berkala jalan provinsi jurusan Jembatan Merah-Muara Soma Madina Rp8,21 miliar, pemeliharan berkala jalan provinsi jurusan Sorkam Kiri Sigambogambo dan Barus Tapteng Rp8,89 miliar dan pemeliharan berkala jalan provinsi jurusan Muara Soma-Simpang Gambir Madina Rp7,14 miliar. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar