KOMISI E DPRD Sumut memanggil Dirut PTPN II Teten Jaka Triana dan Forum Advokasi Karyawan Pensiunan PTPN II yang dipimpin HM Yusuf Sembiring, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa kemarin, di gedung dewan. Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi E DPRD Sumut H Syamsul Qodri Marpaung Lc, mencecar Dirut PTPN II, terkait dugaan penggelapan uang BPJS karyawan senilai Rp37 miliar dan setoran pensiunan untuk Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) Rp1,7 triliun.
Pantauan M24, selain dugaan penggelapan uang BPJS Rp37 M dan setoran Dapenbun Rp1,7 T, komisi E juga mempertanyakan persoalan mutasi karyawan PTPN II, yang terkesan bertujuan "mencampakkan", PHK sepihak, jadwal gajian, uang cuti, hak-hak normatif, hingga usul pembukaan kembali RS Tembakau Deli.
Anggota Komisi E DPRD Sumut yang hadir diantaranya Eveready Sitorus, Ahmadan Harahap dan Ari Wibowo.
Menurut Dirut PTPN II Teten Jaka Triana, sejak dipercaya jadi Dirut, tidak mudah meng-update data-data masalah PTPN II saat ini. Namun hak-hak pensiunan sudah jadi perhatian kantor pusat. Soal Dapenbun, diakuinya ada data tunggakan iuran Rp1,7 T tahun 2016, 2015 capai Rp598 M dan tahun 2014 tercatat Rp490 M. "Karena Dapenbun juga sedang melakukan audit terkait iuran tambahan. Memang ada persoalan keuangan PTPN II. Tapi kedepan, soal penyehatan keuangan PTPN II bisa kita selesaikan," terangnya.
Teten berharap 2 tahun kedepan masalah mungkin normal. Menurut Teten, jumlah pensiunan PTPN II sebanyak 8.507 orang dengan jumlah dana pensiunan Rp266 M. "Kami berikhtiar memenuhi kepastian kepada semua. Tapi saya masih belum berani beri kepastian. Hak-hak normatif gaji, saya rasa tidak tertunggak. Uang cuti 2014-2016 juga bagian yang akan direstrukturisasi. Kewajiban perusahaan terhadap pekerja dan pensiunan akan jadi perhatian," tegasnya, sambil berjanji memonitor mutasi pekerja maupun PHK ratusan karyawan PTPN II, yang diperbantukan di Langkat Nusantara Kepong (LNK) era kepemimpinan Dirut PTPN II Bhatara Muda Nasution.
Sementara, Kakanwil BPJS Sumut membenarkan soal tunggakan PTPN II 2014-2016 Rp37 M dengan perincian tagihan induk Rp30,29 M dan denda Rp7 M.
Yusuf Sembiring dari Forum Advokasi Karyawan Pensiunan PTPN II berharap, direksi baru PTPN II sekarang serius menyelesaikan masalah. "PTPN II hancur dan rusak karena kepemimpinan Dirut Batara Muda Nasution," kata Yusuf. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar