Kamis, 17 November 2016

Buruh Deliserdang Tuntut UMK Rp3 Juta

MENGENDARAI sepedamotor dan menggunakan pick-up terbuka, seratusan buruh mengusung spanduk minta cabut PP 78/2005 tentang pengupahan. Dan usul penetapan UMK Deliserdang 2017 menjadi Rp3 juta.

Tuntutan seratusan Pekerja Buruh Bersatu Deliserdang (PBB-DS) tersebut, mereka sampaikan lewat aksi demo, Kamis (17/11), di Kantor Bupati Dliserdang.

Mereka juga mendesak Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Deliserdang, untuk menolak penggunaan formula PP 78/2015 dalam menetapkan kenaikan UMK Deliserdang 2017. Sekaligus menghapus sistem kerja outsourching, kontrak, harian lepas dan borongan di Kabupaten Deliserdang, untuk diangkat menjadi pekerja tetap.

"Kami pastikan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, jika kami tetap diberikan upah murah, maka kami akan terus melawan," ungkap salah satu buruh dalam orasinya.

Dalam orasinya itu, ratusan buruh ini juga terkesan mengancam, jika Bupati Deliserdang tidak menemui buruh, maka buruh akan bertahan di Kantor Bupati Deliserdang.

"Jika satu jam Bupati Deliserdang Ashari Tambunan tidak menemui kami, maka kami akan bertahan di Kantor Bupati Deliserdang. Bahkan konvoi ke Lapangan Segitiga Lubuk Pakam (Lapangan T Fachrudin) dan Polres Deliserdang. Bahkan kami akan melaporkan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan ke Polres Deliserdang," imbuhnya.

Aksi demo sempat memanas karena Bupati Deliserdang Ashari Tambunan tak kunjung menemui para pengunjukrasa. Bahkan ratusan buruh sempat mendorong pagar kantor bupati yang ditutup dan dijaga ketat petugas kemanan. Beruntung para buruh ini bisa ditenangkan oleh koordinator buruh dan petugas keamanan. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar