Hal ini diungkapkan langsung Bupati Tobasa, Darwin Siagian, dalam sambutannya di acara Penyuluhan Hukum Pemkab dan Polres Tobasa, di ruang Balai Data, lantai 4 gedung kantor Bupati Tobasa, di Balige, Kamis (17/11).

Karena itu, Darwin mengaku telah menandatangani nota kesepakatan dengan KPK dalam memberantas korupsi termasuk suap dan Pungli di jajaran Pemkab Tobasa.
"Sekira 3 minggu lalu kita sudah menandatangani kesepakatan pemberantasan korupsi dengan KPK," tambah Darwin.
Darwin juga menegaskan secara perlahan-lahan pihaknya akan melengkapi alat-alat untuk mengakses keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
"Kita sedang benahi, agar ke depan informasi soal Pemkab Tobasa dapat diakses secara menyeluruh oleh masyarakat, dan itu akan kita mulai tahun 2017 mendatang," ujar Darwin mengakhiri sambutannya.
Penyuluhan hukum ini membahas soal UU Pers No.40 Tahun 1999, Suap dan Pungli, hadir sebagai narasumber adalah Staf Ahli Dewan Pers Pusat, Roni Simon dan Kapolres Tobasa, AKBP Jidin Siagian. Penyuluhan hukum ini juga dihadiri oleh Kajari Tobasa, Jefri Muakar, Kadis Perhubungan Pargaulan Sianipar, Kadis PU Bresman Simangunsong serta diikuti ratusan jurnalis yang berada di Pemkab Tobasa. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar