DINAS Tarukim bersama Satpol PP Kota Binjai bongkar paksa bangunan semi permanen di bantaran Sungai Bingei. Bangunan di pinggiran jembatan kembar Jln Sutomo yang telah berdiri puluhan tahun itu, ternyata liar.
Bangunan itu akhirnya rubuh di tangan petugas Dinas Tata Ruang dan Pemukimam (Tarukim) Kota Binjai, Senin (29/11), tanpa ada perlawanan. Dimana, selama ini bangunan itu diperuntukkan sebagai gudang perusahan distributor minuman siap saji.
Kadis Tarukim Binjai, M Mafulah Pratama Daulay SSTP MAP, yang ditemui wartawan di sela-sela proses penertiban, menjelaskan, penertiban ini sudah melalui sosialisasi sebelumnya. Namun, katanya, sangat disayangkan, meski telah diminta untuk membongkar bangunannya, tetapi sepertinya si pemilik bangunan terkesan mengabaikan peringatan tersebut.
"Sudah kita beri peringatan berulang kali, namun pemilik gedung tidak juga membongkar bangunannya, maka atas nama peraturan kita bongkar bangunannya," jelas Mafulah.
Dia juga menyebutkan, upaya penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di jalur hijau, khususnya di sepanjang bantaran sungai di Kota Binjai, akan terus ditertibkan. "Tanpa ada batas waktu," tegas Mafullah.
Sementara, pemilik bangunan akhirnya merelakan bangunan yang sudah puluhan tahun ditempati mereka tanpa ijin itu, rata tanah. Tidak ada perlawanan atau keberatan, ketika pihak Dinas Tarukim Pemko Binjai melakukan pembongkaran dengan cara manual tersebut. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar