MULAI Januari 2017, pengelolaan pendidikan tingkat menengah setingkat SLTA sederajat akan dialihkan dari Pemkab/Pemko ke Pemprovsu. Dalam kaitan itu, Gubsu T Erry Nuradi diminta untuk tetap memperhatikan guru honorer.
Menurut salah seorang aktivis di Asahan, Nova Novika Santi SH, pengalihan kewenangan itu, termasuk dalam hal pengangkatan, pemberhentian guru dan kepala sekolah, pengelolaan aset dan penggajian guru PNS setingkat SLTA. Akibatnya, Pemkab/Pemko akan kehilangan aset guru dan pengelolaan pendidikan setingkat SLTA tersebut.
"Yang jadi permasalahan adalah status guru honorer yang bertahun-tahun mengabdi sebagi guru honorer di SLTA, gajinya bersumber dari APBD kabupaten/kota. Apakah mereka akan digaji pemerintah provinsi atau tetap menjadi tanggungjawab Pemkab/Pemko. Isu yang berkembang saat ini, guru honorer SMA/SMK di Sumatera Utara diduga akan dirumahkan atau diberhentikan. Kecuali bupati maupun walikota di daerah masing-masing bersedia menampung gaji mereka dalam APBD daerah masing-masing, dengan membuat persyaratan kesediaan kepada gubernur," ungkapnya kepada M24, Selasa (22/11).
Jika isu tersebut benar, lanjut Nova, maka kedepan ratusan guru honorer SMA/SMK akan jadi pengangguran intelektual. Dan dapat dipastikan akan memicu permasalahan baru. "Seharusnya gubernur, bupati dan walikota tidak mengorbankan mereka," pungkasnya.
Selain itu, pengurus organisasi guru honorer juga diimbau agar segera berkoordinasi dengan Gubsu, bupati maupun walikota, untuk memperjuangkan hak-hak guru honorer. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar