Selasa, 08 November 2016

Robohkan Tembok Perenggut 2 Nyawa

KETUA Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu SH mengimbau Satpol PP Deliserdang secepatnya merobohkan tembok membahayakan milik Abun, jika terbukti tanpa IMB. Sementara, Pemkab Deliserdang juga diharapkan mengambil sikap jelas terkait masalah di sana.

"Benar atau tidak situasinya, si Abun wajib hadir dulu memberi jawaban. Tunda rapat sampai Abun hadir RDP," ungkap anggota komisi A DPRD Sumut, Fernando Simanjuntak, kemarin.

Abun, pemilik tembok 4 meter sepanjang ribuan meter di Desa Purwodadi Kec Medan Sunggal Deliserdang yang menelan 2 korban jiwa dalam pengerjaannya, tak hadir dalam undangan rapat dengar pendapat (RDP) ke tiga. "Tolong Pak Kades bantu kami menyampaikan surat dewan. Pemilik tembok bernama Abun harus kita panggil," kata Sarma.

Kades Purwodadi, Lasidi, memastikan akan mengantar surat undangan untuk Abun. "Tapi kepastian hadir, ya tergantung yang bersangkutan," ucap Lasidi.

Uba Simarmata, warga setempat menilai, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah. Lahan yang tenggelam di daerah Purwodadi disebutnya sudah merengut 2 nyawa. "Kami minta harus ada jalan keluar," simpul Uba.

Kanit IV Poldasu Kompol Winter Times SH, berjanji akan berkoordinasi dengan Polsek Medan Sunggal. "Saya lapor pimpinan dulu nanti. Saya ingin komunikasi sama ibu Simanjuntak dulu," aku Winter. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar