ENAM Taksi Online di seputaran Lapangan Merdeka dan Jln Gatot Subroto Medan diamankan. Saat ditindak pengemudinya sedang mengutip bayaran dari penumpang. Mereka pun tak bisa berkelit dan hanya bisa pasrah.
Enam taksi online yang ditindak tim gabungan Dinas Perhubungan Medan bersama Satlantas Medan dibantu Intel dan Reskrim Polrestabes Medan serta Satpol PP dan Organda Unit Taksi, Selasa (29/11), karena merupakan mobil pribadi dan menggunakan plat hitam. Tidak sesuai dengan fungsi atau peruntukannya.
Keenam taksi tanpa izin operasional yang ditertibkan itu, jenis sedan dan mini bus, dengan BK 2175 FB, BK 1462 OO, B 1611 EOD, BK 1039 UG, BK 1027 ZW dan BK 1920 UR. Bentuk penindakan yang dilakukan dengan menilang STNK nya.
Menurut Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, didampingi Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Rizal, enam taksi yang ditertibkan tersebut merupakan taksi online Grab Car. Ditegaskan Renward, penertiban ini dilakukan bukan lantaran Pemko Medan melarang taksi online beroperasi di Kota Medan.
"Silahkan taksi online beroperasi di Kota Medan, tapi harus ada izinnya. Di samping itu, kenderaan yang digunakan sebagai taksi juga harus lulus pengujian (uji kir), untuk memastikan telah sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan. Ini sesuai dengan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri perhubungan No 32/2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kenderaan Bermotor Tidak Dalam Trayek," kata Renward.
Di samping itu, bilang Renward, pengoperasian taksi online itu juga harus dilengkapi dengan izin usaha. Untuk mendapatkan izin usaha itu, tentunya harus dilengkapi sejumlah persayatan pendukung, seperti izin gangguan (HO), surat izin tempat usaha (SITU) dan tanda daftar perusahaan (TDP). "Setelah kita cek langsung ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, ternyata tidak ada," jelasnya.
Selain tidak memiliki izin, penertiban ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti protes dan keluhan para pengemudi taksi legal yang memiliki izin. Karena merasa terganggu atas beroperasinya taksi online tersebut. "Selama taksi online beroperasi tanpa izin, maka tim gabungan akan terus melakukan penertiban. Kita bukan melarang taksi online beroperasi di Kota Medan. Apabila telah memiliki izin, silahkan beroperasi," pungkasnya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar