RENCANA pembongkaran bangunan yang melanggar garis sempadan jalan dan lainnya, akan segera dilakukan tim terpadu Kota Binjai. Sampai saat ini ada 10 KK yang masih belum mampu menunjukkan surat hak alas tanahnya. "Kita akan mulai melakukan penertiban terhadap bangunan yang di bibir sungai Senin 21 Nopember mendatang. Saat ini kita telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik bangunan-bangunan yang menyalahi aturan tersebut," ungkap Kabid Pengawasan Dinas Tarukim Kota Binjai, Megang Sitepu, saat didampingi Kabag Humas Binjai Hendrik Tambunan, saat ditemui di kantor Humas Pemko Binjai, Rabu (16/11).
Menurut Megang, jika tak diindahkan, maka pihaknya akan membentuk tim penertiban. Tahap awal, katanya, titik prioritas penertiban di seputaran Sungai Bingai. Seperti di seputaran titi gantung, Kampung Tanjung Kel Pekan Binjai, Kel Setia dan Kel Pekan Pahlawan. "Pengerjaannya berdasarkan P-APBD 2016," terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan monitoring dan melakukan pengawasan terhadap garis sempadan sungai di Kota Binjai. "Dalam studi banding yang kami lakukan, ternyata banyak warga yang membangun rumahnya diluar hak alas tanah dan berada di bantaran sungai. Sejauh ini tercatat ada 10 KK yang sampai saat ini tidak bisa menunjukkan surat hak alas tanah mereka," terangnya.
Nantinya, katanya, lokasi bangunan di pinggir sungai tersebut akan dibuat jalan setapak (jalan speksi) serta tempat pembungan AMDAL dan IPAL. "Selama ini kan limbah rumah tangga langsung dibuang ke sungai," tandasnya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar