Jumat, 25 November 2016

Lonsum Dituding Serobot Lahan Warga

KELOMPOK Tani (Koptan) Sei Merah Kecamatan Tanjungmorawa Deliserdang tuding PP London Sumatera (Lonsum) serobot lahan warga. Karena Lonsum menguasai dan mengusahai 2.200 ha melebihi HGU seluas 1.854,46 ha.

Tudingan tersebut disampaikan puluhan warga Koptan Sei Merah yang mendatangi Komisi A DPRD Deliserdang, Kamis (24/11) sore. Di hadapan Ketua Komisi A Benhur Silitonga dan sejumlah anggota Komisi A, Amin yang mewakili Koptan membeberkan, jika saat ini PP Lonsum menguasai dan mengusahai lahan tidak sesuai HGU yang dimilikinya.

"Dulu nenek moyang kami menguasai dan mengusahai lahan yang diluar HGU yang dimiliki PP Lonsum. Namun nenek moyang kami dipaksa menyerahkan surat dan jika tidak diserahkan, maka dikategorikan barisan buruh tani. Bukti sejarahnya masih ada berupa goa, sumur dan bangunan tua. Kami sudah mengukur luas lahan yang dikuasai PP Lonsum dengan GPS, jika PP Lonsum menguasai areal melebihi HGU nya," papar Amin.

Selain itu, areal lahan yang dikuasai PP Lonsum melebihi luas dari HGU nya, maka terindikasi jika pajak yang dibayar pun tidak sesuai dengan luas areal yang dikuasai.

Menanggapi itu, Bagian Hukum PP Lonsum, Boni M Sianipar SH, menyebutkan, jika sesuai UU Agraria Nomor 5/1960 alas hak HGU Nomor 2/1997 luas lahan 1.854,46 ha. "Mulai konsesi hingga sekarang luas lahan PP Lonsum tidak pernah berubah dan berkurang. Tapal batas pun lengkap. Putusan MA RI juga sudah memenangkan PP Lonsum atas gugatan Amin dkk," sebutnya

Pernyataan Boni itu pun diperkuat Iwan Muslim, yang mewakili BPN Deliserdang. Dia menyebutkan, jika lahan yang diklaim warga sudah termasuk areal HGU PP Lonsum. "Sesuai peta lahan yang terbit tahun 1997 luas areal HGU Nomor 2 seluas 1.854,46 ha," sebut Iwan

Sedangkan Ketua Komisi A Benhur Silitonga SE, menegaskan, jika putusan pengadilan yang sudah incraach itu merupakan areal seluas 1.854, 46 ha. "Yang dituntut warga itu kan diluar 1.854,46 ha. Mau dikuasai silahkan. Karena yang dituntut warga itu ada bukti dan saksi sejarahnya," tegasnya.

Anggota Komisi A, Darbani Dalimunthe, meminta agar dilakukan pengukuran ulang dan jika nantinya terbukti luasnya melebihi HGU, maka harus dikeluarkan dari HGU. Tetapi kalau memang sesuai, maka masyarakat menerima dengan lapang dada. Akhirnya dewan memutuskan akan merekomendasikan dilakukan pengukuran ulang.
Mendengar itu, PP Lonsum merasa keberatan, karena sesuai peraturan pemerintah, pengukuran ulang dilakukan jika pemintaan pemilik lahan dan pengadilan. Sementara BPN Deliserdang tidak keberatan dilakukan pengukuran ulang. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar