Penertiban bangunan liar di kawasan Jln Kolam Desa Medan Estate Percut Seituan oleh Satpol PP, kemarin (8/11) itu, juga melibatkan 92 anggota Polrestabes dan 25 anggota Koramil 13 Kodim 0201/BS. Anehnya, pembongkaran bangunan yang berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut diprotes warga.

"Polri di sini sebagai petugas pengamanan kegiatan penertiban. Ini sesuai surat perintah dari Kapolrestabes Medan atas permintaan Bupati Deliserdang," papar Zendrato, sembari menunjukkan surat perintah tugas.
Tak hanya Faizal, sejumlah kaum ibu yang mengaku pemilik bangunan tersebut, juga merasa keberatan atas penertiban yang dilakukan tim gabungan. Namun, keberatan dan aksi protes tersebut tidak membuat tim gabungan mundur.
Setelah diberi penjelasan oleh petugas, akhirnya pembongkaran tiga unit bangunan tersebut berjalan lancar tanpa kericuhan. Penertiban dengan pembongkaran tersebut berdasarkan berita acara pembongkaran bangunan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu no: 503.570/0924/BPPTSP-DS/2016 tertanggal 07 november 2016, terhadap Objek Penertiban Bangunan Liar di Jln Kolam Desa Medan Estate Percut Seituan.
Awalnya, pembongkaran bangunan yang dilakukan Satpol PP Deliserdang dengan menggunakan palu itu, sempat dihalang-halangi para ibu-ibu, yang mengaku sebagai pemilik bangunan. Namun kemudian, tim gabungan melakukannya dengan menggunakan buldozer. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar