Selasa, 29 November 2016

Target Pemko Medan dari Program CSR Disoal

KEMITRAAN pemerintah dan perusahaan merupakan salah satu komponen strategis meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, jumlah perusahaan di Kota Medan yang telah melakukan kebijakan dan program kemitraan perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR), dipertanyakan.

Hal itu diungkapkan Adlin Tambunan, saat membacakan pemandangan umum Fraksi Golkar DPRD Medan terhadap nota pengantar Walikota Medan atas Ranperda Kota Medan, tentang Kemitraan Perusahaan dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Selasa (29/11).

Menurutnya, dengan diterbitkannya Perda ini, pihak perusahaan yang telah melakukan kemitraan selama ini, apakah nantinya tidak merasa diintervensi. "Kami mempertanyakan berapa besar target Pemko Medan dalam penggalian sumber pembiayaan untuk pembangunan dari program CSR ini," ungkapnya.

Adlin memaparkan, seusai UU Nomor 40/2007 tentang perseroan terbatas, Pasal 74, dinyatakan, jika pihak perusahaan tidak melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan, maka akan atau dapat dikenakan sanksi. "Fraksi kami ingin mengetahui sampai sejauhmana sanksi yang harus dikenakan pada perusahaan. Kita memerlukan implementasi yang nyata dan baik," tandasnya.

Sementara, Fraksi PKS melalui juru bicaranya Asmui Lubis, mempertanyakan tidak adanya jumlah dana yang disediakan perusahaan yang berinvestasi di Medan dalam Ranperda ini. "Kami mengusulkan agar perusahaan menyisihkan dana sebesar 5% dari laba setelah dikurangi pajak," katanya.

Sedangkan Fraksi Gerindra melalui Sahat Simbolon, berharap, perusahaan yang melaksanakan CSR wajib menyusun dan merancang kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip dunia usaha, dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah. Fraksi Gerindra usul agar perusahaan yang melaksanakan CSR membentuk forum pelaksana CSR, agar program berjalan terencana dan terpadu. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar