Senin, 07 November 2016

Terkait Pelayanan Bidang Sosnaker, Tak Ada Izin Walikota Bisa Dipidana

SETIAP orang atau badan yang menyelenggarakan usaha bidang sosial dan ketenagakerjaan (sosnaker), wajib memperoleh izin, pengesahan, rekomendasi, pendaftaran, pencatatan dan persetujuan Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi.

Ketentuan pelayanan perizinan tersebut, diatur di Bab II Pasal 2 Rancangan Peraturan (Ranperda) Kota Medan, tentang izin pelayanan bidang sosial dan ketenagakerjaan (Sosnaker), yang diajukan pemerintah kota (Pemko) Medan, dalam nota pengantarnya.

Ranperda yang dinilai sebagai pelayanan dasar bidang tenaga kerja, untuk memajukan kesejahteraan umum bidang sosial dan ketenagakerjaan tersebut, disampaikan Eldin dalam sidang paripurna dewan, yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, Senin (7/11).

Eldin dalam nota pengantarnya menyebutkan, pengajuan Ranperda sesuai ketentuan UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah bidang sosial dan urusan pemerintahan. Eldin juga berharap kepada DPRD Medan, agar dapat segera membahas Raperda sesuai ketentuan tata tertib dewan, dengan persetujuan yang tidak terlalu lama. Sehingga Ranperda izin sosnaker dapat segera ditetapkan menjadi Perda.

Sedangkan dalam Bab VII Ketentuan Pidana Pasal 8 disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi Pasal 2 dimaksud, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana Rp50 juta.

Menyikapi pengajuan Ranperda, Wakil Ketua DPRD Medan, H Iswanda Ramli, menyebutkan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu. Disebutkannya, pengajuan Ranperda akan tetap mempertimbangkan penetapan Ranperda perangkat daerah. "Nanti kita sesuaikan setelah usai penetapan Ranperda perangkat daerah. Kita memang mendukung pengajuan Ranperda itu untuk memaksimalkan dan memberdayakan jumlah tenaga kerja di kota Medan," ujar politisi Golkar ini.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar