Minggu, 30 Oktober 2016

PT Sentra Direkomendasikan Putus Kontrak Dengan PLN

DINILAI kerap mengingkari kesepakatan dan perjanjian, terkait pemenuhan hak-hak normatif pekerjanya, kontrak kerja PT Sumber Energi Sumatera (PT Sentra) Rayon Sibuhuan dengan PT PLN, direkomendasikan diputus.

Rekomendasi tersebut diusulkan Pemkab Palas melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Palas. Apalagi hingga akhir Oktober, pekerja PT Sentra belum juga menerima pembayaran upah bulan September.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan Tenaga Kerja (Wasnaker) Disnakertrans Palas, Jonnedi Piliang SH, saat menerima unjukrasa puluhan massa OS PLN, yang bergabung dalam KC FSPMI Palas, Kamis (27/10). Tuntutan utamanya menolak mutasi karyawan PT Sentra yang sedang dalam proses PPHI. Karena dinilai sebagai bentuk tindakan pemberangusan terhadap serikat pekerja/serikat buruh atau Union Busting.

"Kami dari Disnakertrans Palas, menerima seluruh tuntutan yang disampaikan KC FSPMI Kabupaten Padang Lawas. Terutama persoalan penolakkan mutasi karyawan PT Sentra yang sedang dalam proses PPHI. Ini jelas tindakan Union Busting perusahaan terhadap pekerja yang berserikat atau serikat buruh," tegas Piliang.

Menurutnya, tuntutan sikap aksi damai ini diterima dan akan segera ditindaklanjuti. Dinas Nakertrans sudah berupaya memediasi dan merundingkan persoalan ini. Tapi memang sepertinya pihak PT Sentra terus wanprestasi atau ingkari kesimpulan perundingan tersebut. "Untuk itu, Disnakertrans akan merekomendasikan pencabutan ijin PT Sentra," tandasnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Palas, Harjusli Fahri Siregar, menyatakan, tuntutan para pekerja ini dinilai wajar dan manusiawi. Sebab mereka berunjukrasa karena belum mendapat hak upah mereka. "Pemkab Palas akan mendelegasikan persoalan para pekerja kepada Disnakertrans Palas sebagai SKPD teknis, untuk segera menindaklanjutinya," tegas Harjusli.

Manajer PT PLN Rayon Sibuhuan, Abdurrahman Tambunan, Asisten Analisis/Humas Ardiansyah, KTU Dio Putera Hasian dan Asisten Teknik Budi AZ, di hadapan massa aksi OS PLN menyatakan, pihak PLN sudah dua kali memberikan surat peringatan dan teguran kepada manajemen PT Sentra, agar memperbaiki kinerjanya. "Ternyata, sampai kini belum juga ada perubahan. Tinggal menunggu dikeluarkannya SP tiga aja," ujar Abdurrahman. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar