Senin, 10 Oktober 2016

7 Kepsek Dicopot Tanpa Pemberitahuan dan SK Protes

TUJUH Kepala SMA Negeri dicopot walikota Medan tanpa pemberitahuan dan SK. Sementara, pengangkatan dan mutasi kepala sekolah baru dilakukan diam-diam 4-5 Oktober. Protes, mereka pun mengadu ke legislator Sumut.

Kepala SMAN 16 Dra Sri Erawaty MPD dan Kepala SMAN 12 Jasmen Tampubolon, yang mewakili 5 rekan mereka, Darwin Siregar (Kepala SMAN 15), Riko Marbun (Kepala SMAN 9), Ramli (Kepala SMAN 4), Renata (Kepala  SMAN 19) dan Arsyad (Kepala SMAN 18), mengungkapkan, pengaduan mereka ke DPRD Sumut, untuk mencari keadilan.

"Kami dicopot tanpa SK dan pemberitahuan. Pelantikan Kepsek baru dilakukan diam-diam sore hari di Aula Dinas Pendidikan Medan Jalan Pelita pada 4-5 Oktober 2016," ungkap Sri saat dikonfirmasi M24, Senin (10/10).

Jasmen menambahkan, ada aturan yang harus dihargai walikota Medan, semisal UU 23/2014 tentang Pemda, SE Mendagri No 120/5935/3J tentang percepatan pengalihan urusan sesuai UU 23/2014, Peraturan Kepala BKN No 1/2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Kab/Kota yang memegang jabatan fungsional guru/tenaga kependidikan, PP 18/2016 tentang tindak lanjut pelaksanaan UU 23/2014 dan surat edaran Gubsu terkait pengelolaan SMA/SMK oleh Pemprovsu.

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Janter Sirait SE, yang menerima pengaduan 2 Kepsek, didampingi Sekretaris Komisi H Syamsul Bahri Batubara SH, anggota H Syahrial Tambunan, Eveready Sitorus, Firman Sitorus SE, Philips PJ Nehe, Iskandar Sakti Batubara dan Ahmadan Harahap, berjanji menindaklanjutinya. Bahkan langsung kontak telepon kepada pejabat terkait Pemko Medan saat itu. "Walikota Medan dan Kadis Pendidikan Medan jangan arogan dong, kita mau dilakukan pengusutan," kata Janter Sirait.

Senada, Eveready Sitorus, menambahka, walikota Medan yang memutasi Kepsek jangan mengulangi kebijakan mengambil kesempatan dalam kesempitan. Philips PJ Nehe menilai pelantikan Kepsek baru terkesan aneh. "Terkesan ada permainan uang di balik pelantikan tersebut," duga Philips.

Sementara, Iskandar Sakti Batubara mensinyalir telah terjadi pengambilalihan wewenang provinsi oleh Pemko Medan. "Pengelolaan SMA/SMKN sesuai UU 23/2014 sudah diserahterimakan kepada Pemprovsu. Seharusnya walikota Medan tahu itu. Tidak boleh mengambil kesempatan dalam kesempitan," tudingnya.

Syamsul Bahri Batubara berpendapat, merujuk UU 23/2014, Komisi E DPRD Sumut dan Dinas Pendidikan Sumut tetap akan mengembalikan posisi Kepsek yang dicopot pada Januari 2017. "Tapi ingat, jangan sampai Kepsek yang mengadu kena intimidasi," tegas Syamsul, sambil menambahkan, rekomendasi komisi E kepada Pemprovsu adalah mengembalikan posisi Kepsek yang dicopot.

Terpisah, Sekretaris Disdik Medan, Drs Ramlan Tarigan, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu kenapa terjadi mutasi beberapa Kepsek SMAN secara mendadak. "Saya akan laporkan dan tanya pada Pak Kadis nanti ya," ucap Ramlan singkat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Lahum Lubis, membantah bila pelantikan Kepsek baru dilakukan diam-diam tanpa pemberitahuan atau tidak memberikan SK kepada Kepsek yang diganti. "Mutasi sudah sesuai aturan kok Pak. Penggantian tidak perlu diberitahu pada mereka, sebab Kepsek bukan jabatan karir. Tapi SK pergantian kami sampaikan kok. Mereka yang tidak mau menerima," ungkap Lahum, seraya memastika, Pemko Medan bukan mengambil kesempatan dalam kesempitan, seperti penilaian komisi E DPRD Sumut. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar