Minggu, 16 Oktober 2016

Proyek Tower SUTT Rusak Hutan Lindung

PEMBANGUNAN tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) guna mentransmisikan dan menambah daya listrik untuk wilayah Dairi dan Pakpak Bharat serta Provinsi Aceh, diduga melanggar UU No 41/1999. Sebab, fungsi hutan sebagai penyimpan cadangan air terkesan diabaikan. Padahal ini untuk mengantisipasi longsor dan banjir. Sehingga tak bisa sembarangan untuk merusaknya.

Seperti yang terjadi di hutan lindung register 67 di Dusun Penjaraten, Desa Kuta Dame, Kabupaten Pakpak Bharat. Ratusan hektar porak-poranda diubah bentuk fungsinya akibat pembangunan tower SUTT. Beberapa warga sekitar, diantaranya bermarga Limbong dan Sianturi, menyebutkan, jika pembangunan tower SUTT untuk penambahan daya listrik milik PLN itu, tidak mereka campuri sama sekali.

"Pembangunan tower dilakukan di tengah areal hutan lindung register 67 ini sudah berlangsung selama lebih satu bulan ini," katanya kepada wartawan, kemarin.

Sementara warga bermarga Padang menambahkan, warga sekitar merasa cemas dengan pembabatan hutan untuk pembangunan tower itu. Karena akan berdampak banjir dan tanah longsor, bahkan sejumlah sumber mata air akan mengering. "Selain itu warga juga mengeluhkan hilangnya sumber pencarian utama warga, seperti kemenyan. Karena pohonnya habis ditebang pekerja proyek untuk pembangunan tower dan lintasan kabel SUTT," ungkapnya.

Kadis Kehutanan Pakpak Bharat, Muchtar AW, mengatakan, pembangunan tower SUTT dimaksud merupakan program pusat, dalam hal ini tentu memiliki ijin dari Kemenhut RI.

Sayangnya, saat ditanya soal ijin pakai dari Kemenhut, Muchtar AW malah tak mampu menjawab. "Lebih baik ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan, dalam hal ini pengembang pembangunan SUTT di hutan Pakpak Bharat," ujar Muktar saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (16/10).

Amatan M24 di lokasi, Minggu (16/10), pembangunan tower SUTT milik PLN di tengah hutan lindung register 67 itu, dekat dengan perkampungan warga di Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat. Wilayah ini juga berbatasan dengan Kabupaten Dairi, dimana hutan dibabat seenaknya. Ini bisa menimbulkan bencana tanah longsor maupun kekeringan sumber mata air bagi penduduk sekitar di kemudian hari. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar