MEDAN Safety Driving Centre (MSDC) ditenggat seminggu oleh Komisi A DPRD Medan, untuk menunjukkan izin operasionalnya. Satlantas Polrestabes Medan pun diminta lakukan sosialisasi agar tak lagi pakai sertifikat untuk membuat SIM.
Bahkan, jika dalam waktu seminggu tidak dapat menunjukkan isinya, legislator Medan mengancam akan menutup operasional MSDC. Kesimpulan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Medan dengan Satlantas Polrestabes Medan, yang dihadiri Kasatlantas T Rizal Maulana dan pimpinan MSDC, Romson Purba.
"Melalui rapat ini, kami DPRD Medan minta Kasatlantas Polrestabes Medan jangan dipakai lagi sertifikat yang dikeluarkan MSDC. Karena, berdasarkan Sidak kami, banyak ditemukan kejanggalan mengenai sekolah mengemudi itu. Memang masyarakat Medan terbebani dengan biaya mengurus SIM, ya Satlantas lah juga harus ditekankan agar tidak lagi memakai MSDC," tegas Ketua Komisi A DPRD Medan, Roby Barus, Kamis (6/10).
Politisi PDIP ini menambahkan, hasil rapat dengan MSDC beberapa waktu lalu, biro jasa yang telah
beroperasi sejak 2011 itu, tak mampu menunjukkan legalitas berupa segala perizinan atas keberadaannya.
Mereka hanya punya izin kursus, sama seperti tempat latihan mengemudi lainnya.
"Atas dasar itu, Komisi A DPRD Medan mengindikasikan MSDC merupakan lembaga ilegal. Selain itu sebelum MSDC mampu menunjukkan legalitas yang dimiliki, harus berhenti beroperasi sementara. Kepada masyarakat juga diimbau untuk tidak mengurus sertifikat ke MSDC," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi A Andi Lumban Gaol, menjelaskan, jika dalam waktu satu minggu kedepan pihak MSDC tak mampu menunjukkan legalitas, berupa segala perizinan atas keberadaannya, maka komisi A akan merekomendasikan agar MSDC ditutup operasionalnya. Karena dinilai ilegal.
Politisi PKPI Medan ini menambahkan, keberadaan MSDC sebagai tempat pelatihan mengemudi yang
mengeluarkan sertifikat untuk pengurusan SIM, dinilai tak layak mengeluarkan sertifikat. Sebab, banyak
keluhan dari warga mengenai mahalnya biaya, akibat kewajiban bagi pemohon SIM untuk memiliki lisensi
mengemudi dari tempat kursus mengemudi tersebut. "Parahnya, hingga kasus ini mencuat, pihak MSDC tidak pernah mampu menunjukkan legalitas keberadaannya," tandasnya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar