ANGGOTA Komisi D DPRD Sumut, Ir Juliski Simorangkir MM, minta Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi memanggil Kadis Bina Marga Sumut, terkait dugaan KKN 18 paket proyek di Dinas Bina Marga Sumut. Legislator yang membidangi urusan pembangunan itu meyakini ada yang tak beres, sehingga BPK Sumut dan BPK RI menemukan beberapa pekerjaan tak sesuai kontrak.
"Minta penjelasan dan tolong klarifikasi apakah benar ada penyimpangan," imbau politisi PKPI dari Dapil Sumut IX, Taput, Tobasa, Humbahas, Samosir, Tapteng dan Sibolga ini, melalui ponselnya, Kamis (6/10) sore.
Jika memang dugaan KKn terbukti, Juliski berharap Gubsu ambil tindakan tegas. "Semisal pemutasian jabatan. Atau, kalau Kadis Bina Marga Sumut memang terbukti KKN, ya dicopot saja," tutup Juliski.
Merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumut atas laporan keuangan provinsi TA 2014 Nomor 50.C/S/XVIII.MDN/05/2015 tanggal 28 Mei 2015, terkait 18 paket pekerjaan di Dinas Bina Marga Sumut, ditemukan pelaksanaan yang tak sesuai kontrak Rp2.204.361.909,39 dan denda keterlambatan Rp759.487.044,91. Bahkan ada pula temuan uji petik BPK RI terhadap 18 paket pekerjaan hotmix dari proyek Dinas Bina Marga Sumut senilai Rp233.207.477.592,00. Dari proyek itu ditemukan kekurangan volume pekerjaan Rp2.204.361.946,01 dengan indikasi/potensi kerugian negara Rp727.065.889,92 dan Rp1.447.296.056,09. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar