TAK hanya jual nama, pemborong bangunan tak berijin di Jln Tanggok Bongkar II, bahkan menyebut kalau Camat Medan Denai, Hendra Asmilan, telah menerima suap. Gawat!!.
Pemborong bangunan liar di Kel Tegal Sari Mandala I dan II itu, Hendrik, juga menyebutkan nama petugas penertipan bangunan kecamatan dan lurah Tegal Sari Mandala I, telah menerima suap darinya. Sehingga, katanya, pengerjaannya berjalan tanpa ada gangguan.
"Terus terang saya bang, apa mereka itu, pihak kecamatan, tak sadar telah menerima uang dari saya. Serta apa mereka lupa, bahwa merekalah yang menandatangani surat izin sebagai tanda diperbolehkannya saya mendirikan bangunan tanpa SIMB," katanya kepada M24 melalui selulernya, Selasa (18/10).
Menurut Hendrik, sebanarnya ia telah mengurus semua surat yang diperlukan. Termasuk SIMB terlebih dahulu, untuk mendirikan bangunan rumah lima pintu di Jln Tanggok Bongkar II Kelurahan Tegal Sari Mandala I. Hanya saja, katanya, persyaratan yang sudah lengkap dan diserahkan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, lewat pihak kecamatan Medan Denai, hingga kini belum juga selesai.
"Saya tau SIMB yang kami butuhkan belum siap, tapi kami mendapat restu mendirikan bangunan terlebih dahulu dari kelurahan dan kecamatan, walaupun SIMB nya menyusul," urainya.
Sementara, Camat Medan Denai, Hendra Asmilan, saat dihububungi perihal menerima suap tersebut, langsung membantahnya. "Demi Allah, saya tak ada menerima suap dari pemborong bernama Hendrik. Jangan sembarangan dia. Dan biar tau saja, saya juga tak tau menahu kalau ada bangunan liar lima pintu tanpa SIMB sedang dikerjakan di wilayah kerja saya," ungkapnya.
Ia menambahkan, mungkin saja bawahannya yang telah menerima suap dari pemborong tersebut, sehingga harus ditindak tegas. Sebab dengan kejadian asal sebut itu, nama baiknya telah tercoreng.
Sedangkan petugas penertiban bangunan kecamatan Medan Denai, Junjung, yang dihubungi via telponnya, juga membantahnya. "Ahk..sssaya tidak tahu dan tttidak...beeenar...bahwa telah mengeluarkan surat izin membangun, sekaligus menerima suap dari Hendrik," katanya terbata-bata.
Zuir, warga setempat merasa sangat kecewa. Menurutnya, jika kabar suap itu benar, maka sangat keterlaluan sekali. "Kalaulah hal tersebut benar, sudah sangat kelewatan sekali pihak kecamatan itu. Sebab dengan kejadian ini, Pemko Medan telah dirugikan dengan menurunnya pendapatan PAD.
Zuir menambahkan, hingga kni belum juga dihentikan pengerjaannya bangunan tak berijin itu. Selaku warga setempat, ia merasa kecewa dan akan melakukan aksi, merubuhkan bangunan rata tanah. "Kita tak peduli siapa beking si Hendrik itu. Yang jelas kalau tak ada juga instruksi dari kecamatan untuk menghentikan pengerjaannya, maka kami akan merubuhkannya rata dengan tanah," pungkasnya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar