DINAS Perhubungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo belum maksimal melaksanakan peraturan dan kesepakatan bersama perusahaan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), terkait masuknya bus liar ke Terminal Kabanjahe yang tidak memiliki ijin trayek.
Menurut Koordinator PT Sutra-PT Aronta Kabanjahe sekitarnya, Boyan Kaban, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo dalam melaksanakan tugas-tugasnya, dinilai tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ini berkaitan dengan penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kenderaan umum.
"Sudah berulang kali rapat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Karo dan di Kantor Bupati Karo, namun tidak pernah terselesaikan permasalahannya," ujar Boyan kepada wartawan, Minggu (16/10), kesal.
Beberapa hal yang tidak dipatuhi Dinas Perhubungan diantaranya, pembiaran bus AKDP masuk terminal. Bahkan mengambil penumpang yang trayeknya diluar Kabanjahe-Medan-PP. Kemudian adanya pembiaran beroperasinya bus AKDP bernomor polisi/seri nomor polisi luar. "Dan juga adanya pembiaran beroperasinya AKDP yang melebihi plafon izin trayek Kabanjahe-Medan-PP," urainya.
Akibat tidak dipatuhinya aturan dan perundangan yang berlaku oleh Dinas Perhubungan, katanya, maka patut disimpulkan Dinas Perhubungan diskriminatif. Tidak adil dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sehingga, katanya, atas ketidakadilan diskriminatif itu, berakibat perusahaan AKDP yang resmi dan patuh terhadap aturan, merugi.
"Kalau dalam waktu singkat, apabila keluhan kami ini tidak mendapat respon, kami dari pihak PT Sutra/Aronta dan PO Borneo bersama sopir, karyawan akan membawa bus kami ke kantor Bupati, untuk menyampaikan aspirasi kami," tandasnya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar