Selasa, 11 Oktober 2016

Pendamping T Erry Dipilih 24 Oktober

KETUA Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumut Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), H Syah Afandin SH, mengatakan, sampai saat ini proses pemilihan Wagubsu masih berjalan sesuai ketentuan dan aturan berlaku. Baik dari sisi waktu bahkan aturan.

"Direncanakan, pemilihan Wagubsu 24 Oktober 2016 dengan sistem voting tertutup," kata politisi PAN itu, saat ditemui M24 di sela-sela Paripurna Pembahasan Peraturan DPRD Sumut tentang tata tertib (Tatib) pemilihan Wagubsu, Senin (10/10), di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

Menurut Ondim, Sidang Paripurna DPRD Sumut untuk mengesahkan Peraturan DPRD Sumut tentang Tatib Wagubsu. Artinya, mekanisme, tata cara pemilihan dan hal-hal terkait lain, akan jadi acuan dalam pemilihan Wagubsu kelak. "Kita harap anggota dewan nantinya dapat menggunakan momen pemilihan, untuk menempatkan Wagubsu yang sesuai keinginan warga Sumut. Sehingga terwujud kepemimpinan Sumut yang lebih solid dan peka terhadap kemajuan pembangunan daerah," ucap Ondim.

Legislator Dapil Sumut XII Kota Binjai dan Langkat ini yakin, paripurna akan mengesahkan Tatib pemilihan Wagubsu melalui Tim Perumus, yang dipimpin Sarma Hutajulu SH (F-PDIP), Wakil Ketua Iskandar Sakti Batubara (F-PAN) serta beberapa anggota.

Pantauan M24 sebelumnya, paripurna DPRD Sumut juga membahas agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), yang didahului penyampaian laporan hasil pembicaraan Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPBD) DPRD Sumut dengan pejabat yang ditunjuk Gubsu. Agenda tersebut banjir interupsi. Sebab sebagian legislator tidak puas kehadiran staf ahli Gubsu, tetapi menuntut Gubsu HT Erry Nuradi hadir. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar