PENERTIBAN bus penumpang Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Kabanjahe, yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Karo, hingga saat ini dinilai masih belum maksimal.
Hal ini dikatakan Boyan Kaban, koordinator wilayah Karo, perusahaan angkutan PT Sutra dan Aronta, kepada M24, Jumat (28/10).
"Masih 'ecek-ecek' penertibannya. Masih banyak bus penumpang yang masuk ke terminal dengan melanggar aturan," ujarnya.
Ditambahkan Boyan, penertiban ini dilakukan berdasarkan keputusan rapat antara Pemkab Karo, yang diwakili Asisten I, Suang Karo-karo, Polres Karo, yang diwakili Kasatlantas, AKP Rubiatun, Kadishub Karo, Ketua Organda, Jasa Raharja, Kejaksaan, perwakilan AKDP Murni, Sinabung Jaya Raya, dan AKDP Sutra, pada Rabu (19/10) kemarin.
Menurutnya, dalam rapat tersebut diputuskan ketentuan untuk bus AKDP, yang bisa mangkal dan mengangkat penumpang dari Terminal Kabanjahe. Adapun bus yang bisa mangkal dan mengambil penumpang adalah bus AKDP yang dipasangi gambar tempel (Stiker) berwarna biru. Sedangkan bus yang ditempeli stiker warna kuning hanya bisa melintas dan tidak bisa mengangkut penumpang dari terminal. "Dalam rapat itu, sudah jelas aturan yang diterapkan. Tapi di lapangan masih saja ada pelanggaran yang dilakukan," ujar Boyan.
Untuk itu, Boyan mengharapkan, Dishub Karo, selaku petugas yang melakukan penertiban untuk bertindak tegas apabila ada bus AKDP yang melanggar aturan tersebut. "Jangan ada main mata dengan para supir bus itu. Jadi kesannya penertiban ini cuma formalitas aja. Yang jelas kami merasa keberatan dan sangat dirugikan oleh masalah ini," tutupnya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar