Minggu, 30 Oktober 2016

Program Promosi Kesehatan Puskesmas Belum Optimal

PUSAT Kesehatan Masayarakat (Puskesmas) punya peranan penting dalam sistem kesehatan nasional. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas agar masyarakat memiliki prilaku sehat, meiliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat.

Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi berharap, masyarakat agar mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu dan memiliki derajat kesehatan yang optimal. Baik individu, keluarga dan kelompok.

"Kota Medan memiliki 39 Puskesmas dengan jumlah jaminan kesehatan nasional (JKN) 1.097.765 peserta. Belum terlaksananya sistem rujuk balik serta program promosi kesehatan yang belum optimal, berdampak pada kesiapan Puskesmas, dalam upaya pencapaian Universal Health Coverage (UHC)," ungkap Eldin, melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Medan, Drs Hasan Basri MM, saat membuka resmi seminar akhir implementasi JKN dan mutu pelayanan kesehatan Puskesmas Kota Medan, kemarin (28/10), di Hotel Grand Antares Medan.

Seminar yang mengarah pada penelitian terhadap implementasi JKN dari aspek internal, eksternal, proses dan mutu pelayanan di Puskesmas Belawan, Glugur Kota dan PB Selayang II Medan itu, dihadiri narasumber dari Fakultas Kesehatan Masyarakat USU Dr Juanita SE M Kes, tenaga ahli pembanding Dr Zulfendri SKM, Kepala SKPD terkait di jajaran Pemko Medan, Kepala Puskesmas se-Kota Medan, Tim Jarlitbangkes Kota Medan serta PKK Pokja IV Kota Medan.

Eldin dalam kesempatan itu berjanji akan terus melakukan perbaikan. Terutama dalam hal kelengkapan sarana pelayanan. Termasuk pemerataan ketersediaan dokter, tenaga medis dan obat-obatan. Ia juga mengatakan, akan meningkatkan kualitas layanan para petugas di Puskesmas, dengan sepenuh hati melayani pasien dan pelayanan prima. Sehingga tingkat kepuasan masyarakat semakin tinggi.

Lebiha lanjut Hasan Basri menyebutkan, hasil penelitian menunjukkan kurangnya sosialisasi kebijakan JKN, menjadi penyebab terjadi perbedaan pemahaman, belum lengkapnya peraturan pelaksanaan yang mengatur mekanisme pelayanan BPJS dan belum sinkronnya aspek teknis dalam pelayanan di lapangan.

Sementara Juanita, menjelaskan, dari aspek sarana prasarana, dengan keluarnya Permenkes No 21/2016, ke depan, penggunaan dana kapitasi untuk penggunaan dukungan biaya operasioanl pelayanan kesehatan akan dapat lebih fleksibel.

"Koordinasi Puskesmas dengan berbagai pihak, seperti dengan Dinas Kesehatan, Pemda, Inspektorat dan BPJS sudah berjalan baik. Namun perlu ada peningkatan mutu SDM kesehatan, agar pelayanan yang diberikan kepada pasien semakin baik lagi ke depan," tandasnya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar