MASSA Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Independen Bersatu (AMMIB) minta DPRD Tanjungbalai lakukan pemakzulan terhadap Walikota Tanjungbalai M Syahrial SH MH. Karena M Syahrial dianggap tak mampu menyelesaikan konflik sosial 29 Juli lalu.
"Pemakzulan patut dilakukan, karena beliau tak mampu menyelesaikan kofplik sosial 29 Juli lalu dengan menerapkan UU No 07/2012 dan PP No 2/2015 serta Permendagri No 42/2015 Tentang Konflik Sosial," ungkap Nazmi Hidayat Sinaga dalam orasinya di gedung DPRD Tanjungbalai, Kamis (6/10).
Langkah awal pemakzulan, kata Nazmi, dengan membentuk Pansus. "Kami ingin persoalan ini DPRD berpihak kepada masyarakat. Insiden konflik sosial berujung pembakaran rumah ibadah umat Budha merupakan aksi spontanitas. Dan penangkapan dua teman, Budi Arianto dan Rivaldo, merupakan tindakan diskriminasi hukum," tandasnya.
Senada, Ramadhansyah Batubara, menyebutkan, Walikota M Syahrial dalam menangani konflik sosial agar lebih arif dan bijaksana. "Konflik sosial ini idealnya diselesaikan dengan menjunjung tinggi nilai kearifan lokal secara damai dan musyawarah, tanpa ada yang jadi korban. Polres Tanjungbalai diminta agar menegakkan hukum dengan setegak-tegaknya, segera tangkap seluruh masyarakat yang terlibat serta tangkap dan penjarakan Meliana sebagai pemicu konflik. Jangan tebang pilih," pungkasnya.
Anggota Komisi A DPRD Tanjungbalai, H Syarifuddin Harahap, menegaskan, terkait persoalan ini, pihaknya akan menyurati walikota. "Jika tidak diselesaikan dengan menerapkan UU tentang penyelesaian konflik sosial oleh Walikota, maka nantinya saya orang yang pertama mengusulkan pembentukan Pansus untuk melakukan pemakzulan," ujarnya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar