Rabu, 05 Oktober 2016

Gawat!! Buat SIM C Dipatok Rp350 Ribu

BIAYA pembuatan SIM C di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Asahan Sumatera Utara, tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2010. Warga yang langsung mengurus sendiri dipatok Rp350 ribu. Gawat!!.

Sejumlah warga pun mengeluhkan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C tersebut, karena tidak sesuai dengan yang seharusnya dibayar berdasarkan peraturan pemerintah.

Menurut YI (28), warga Kecamatan Air Joman Asahan, pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polres Asahan, terlalu mahal dibanding dengan biaya yangs seharusnya dibayar berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena untuk pembuatan SIM C dikenakan biaya hingga Rp350 ribu.

"Pembuatan SIM C terlalu memberatkan. Padahal saya langsung mengurusnya di Kantor Satlantas Polres Asahan yang di Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran. Bahkan biaya yang tertulis tidak sebanyak yang diminta petugas di tempat pembuatan SIM," ungkap YI kepada wartawan, Selasa (4/10).

Senada, RP, warga Kecamatan Rawang Panca Arga, menjelaskan, kalau penerapan biaya pembuatan SIM C tersebut diduga terlalu membebani. Karena tarifnya tidak sesuai dengan aturan yang selama ini berlaku.

"Jika memang sesuai dengan aturan, saya pasti akan membayarnya. Sedangkan ini hampir tiga kali lipat yang harus dibayar untuk membuat SIM C. Kalau begini ceritanya, kita seakan mau dicekik. Mending sekalian tidak mengurusnya," paparnya.

Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Muhammad Rikki Ramahan SIK, ketika dikonfirmasi melalui SMS, heran dengan tarif pengurusan SIM C tersebut. "Masa sih bang tarifnya segitu, ntar gua cek dulu ke anggota saya ya mas," ujarnya.

Seperti diketahui, pengurusan SIM berdasarkan PP Nomor 50/2010, biaya untuk SIM A Rp120 ribu, SIM BI Rp120 ribu, SIM BII Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, SIM D Rp50 ribu dan SIM Internasional Rp250 ribu. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar