Jumat, 02 Desember 2016

Soal SUTET PLN di Simalungun Polisi Jangan Jadi Back-Up

KETUA Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu, mengimbau polisi jangan mem-backup jika ada yang menyalahi aturan saat pembangunan SUTET PLN di Simalungun. Tetapi melakukan monitoring bahkan penyelidikan. "Kepolisian boleh melakukan penyelidikan soal dugaan pengalihan aset dan jarak bangunan tower dengan rumah warga. Kita belum bisa ambil keputusan," tegas Sarma, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan, kemarin, yang tertunda karena pihak PLN Sumut dan Pemkab Simalungun tak hadir.

Sarma memastikan akan mengundang lagi PLN, Pemkab Simalungun dan Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Kalau ada yang menyalahi aturan saat pembangunan SUTET PLN di Simalungun, politisi PDIP itu mengimbau polisi jangan mem-backup namun melakukan monitoring bahkan penyelidikan. Sebelumnya,

Pendamping warga, Fawer Sihite, yang juga Ketua GMKI Cabang Siantar/Simalungun, membeberkan, re-desain pembangunan tower SUTET PLN di Jln Asahan Km 4 Dolok Marlawan, sangat mendesak karena banyak kesalahan. Apalagi, titik tower SUTET ada di Rumah Bolon Cadika. "Amdal PLN tahun 2005 tapi proyek SUTET kok dikerjakan 2016?. Sesuai aturan sudah kedaluarsa. Warga keberatan dan menolak tower SUTET dengan 18 bahaya yang bisa muncul sewaktu-waktu," katanya.

Dia merinci, 18 bahaya, diataranya kebakaran, ledakan, tersengat listrik, radiasi listrik, tiang menara jatuh, penyakit ketidaksuburan manusia.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Simalungun, Makmur Damanik, mengatakan, telah keluar keputusan DPRD Simalungun untuk menunda sementara pembangunan tower SUTET. "Tapi di lapangan masih saja jalan. Setahu kami, ada 4 titik asset Pemkab Simalungun," terangnya.

Kakan BPN Simalungun, Hiskia Simarmata, mengaku tidak pernah diundang PLN dan DPRD Simalungun membahas masalah SUTET. "Setahu saya ada lahan aset Pemkab di areal pembangunan tower SUTET. Tapi belum bersertifikat. Belum ada pembebasan lahan," ungkapnya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar