Selasa, 13 Desember 2016

Massa Buruh Deliserdang Tuntut UMK Naik 15 Persen

SERATUSAN massa buruh Gabungan Pekerja Buruh Deliserdang Bersatu (GPBDSU), Selasa (13/12), serbu kantor Bupati Deliserdang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Pasalnya, aliansi buruh itu menuntut agar Bupati Deliserdang maupun Disnakertrans, menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 tidak berdasarkan PP Nomor 78/2015. Buruh minta pejabat berkompeten merekomendasikan UMK 2017 dinaikkan 15% dari UMK 2016.

Pantauan di lapangan, aksi dimulai dari Lapangan Garuda Kecamatan Tanjungmorawa. Dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan kenaikan UMK, buruh bergerak ke kantor Bupati Deliserdang dan Disnakertrans.

Tiba di depan kantor Bupati Deliserdang, para buruh yang tergabung dalam GPBDSU itupun membentangkan spanduk sambil berorasi. Tak lama menggelar aksinya, para buruh pun ditemui Asisten III Pemkab Deliserdang Jentralin Purba dan Kadisnakertrans Jonas Damanik.

Mendapat sambutan dari Pemkab Deliserdang, para buruh pun langsung menyampaikan tuntutannya. "Kami minta agar tuntutan buruh disampaikan kepada bapak Bupati Deliserdang untuk ditindaklanjuti," ucap buruh.

Tak lama berada di depan gerbang kantor Bupati Deliserdang, usai menyampaikan aspirasinya, ratusan buruh pun bergerak tertib menuju kantor Disnakertrans Deliserdang, mengawal rapat akhir dewan pengupahan daerah (Depeda) Kabupaten Deliserdang. Namun, hingga berakhirnya rapat UMK/UMKS Kabupaten Deliserdang itu, belum ada hasil mengenai penetapan UMK/UMKS. Akhirnya, buruh pun bergerak membubarkan diri dengan tertib dan dikawal personil Polres Deliserdang.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar