DINAS Pendidikan Kota Medan perlu mendata ulang jumlah tenaga honor di sekolah negeri. Bukan cuma untuk memastikan sistem perekrutannya, terpenting menyikapi pernyataan KPK terkait larangan kutipan uang komite.
Menurut Ketua Komosi B DPRD Medan, S Maruli Tua Tarigan, penggajian tenaga guru honor yang bersumber dari dana komite, agar dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Kita sambut baik penghapusan uang komite di setiap sekolah negeri. Kita mendukung penggajian tenaga honor selanjutnya dari APBD Pemko Medan. Maka perlu data akurat soal jumlah tenaga guru honor," ujar Maruli Tua kepada wartawan, Senin (5/12).
Politisi Nasdem ini menambahkan, keberadaan jumlah dan sistem pengangkatan tenaga guru honor patut dipertanyakan. Karena disinyalir banyak pengangkatan guru honor bukan karena kebutuhan sekolah, namun karena kolega dan titipan.
Maruli berharap, bersama sesama anggota dewan lainnya di badan anggaran (banggar), untuk dapat memahami kondisi para guru honor.
Sebagaimana diketahui, Divisi Pencegahan Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Sumatera Utara Edi Surianto, baru-baru ini mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) kota maupun Propinsi serta para kepala sekolah (kepsek), untuk tidak lagi melakukan kutipan uang komite.
"Penggunaan dana komite rawan penyimpangan. Alasannya untuk gaji guru honor, ini tidak boleh. Jika hanya untuk honor tenaga pengajar, pihak dinas silahkan anjukan di APBD," terang Edi, saat pemaparan sosialisasi soal korupsi dan gratifikasi baru-baru ini di Medan. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar