Senin, 19 Desember 2016

Pedagang Buku Titi Gantung "Diusir"

LAPAK pedagang buku bekas di Titi Gantung ditertibkan. Para pedagang "diusir" dari kawasan jembatan bersejarah itu. Pedagang kaki lima (PK5) lainnya pun tak luput dari upaya penertiban Satpol PP Medan.

Penertiban dilakukan untuk membersihkan kawasan jembatan yang sudah berdiri sejak abad 18 tersebut dari PK5, sekaligus mendukung estetika kota. Sebelumnya, para pedagang sudah diberi peringatan untuk tidak berjualan di lokasi itu. Bahkan, petugas Satpol PP telah beberapa kali melakukan penertiban. Sebab, kawasan jembatan peninggalan pemerintah kolonial Belanda itu bukan lokasi berjualan.

Untuk pedagang buku bekas, Pemko Medan telah menyediakan lapak 180 unit di bagian Timur Lapangan Merdeka Medan. Para pedagang tidak diperkenankan lagi berjualan di kawasan sisa situs sejarah dan cagar budaya tersebut. Dalam melakukan penertiban Satpol PP dibantu petugas Brimobdasu.

Menurut Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, ada 27 kios milik pedagang buku bekas di sepanjang Titi Gantung. Kemudian 20 kios berjualan di bawah Titi Gantung, persisnya di Jalan Veteran Ujung bersebalahan dengan Kantor Lurah Gang Buntu Kecamatan Medan Timur. Jumlah itu masih di luar lapak milik para pedagang kuliner. "Pokoknya semua kita bersihkan!," tegasnya.

Bendahara Persatuan Pedagang Buku Lapangan Merdeka (P2BLM), Didi Siswanto, mengaku tidak ada masalah dengan penertiban yang dilakukan Pemko Medan. Sebab, Pemko Medan telah menyediakan kios bagi mereka di bagian Timur Lapangan Merdeka.

"Seluruh pedagang buku bekas yang tergabung dalam P2BLM bersedia pindah dan siap menempati kios yang telah disiapkan Pemko Medan di bagian Timur Lapangan Merdeka tersebut. Kalau para pedagang yang di luar anggota P2BLM, kami tidak tahu," jelas Didi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar