PASCA gaduh publik di media, serah terima Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Sumut 2017, akhirnya diulang kembali Selasa (27/12).
Sebelumnya, serah terima tersebut sudah dilakukan Sekdaprovsu, Hasban Ritonga SE, kepada Ketua DPRD Sumut, H Wagirin Arman SSos, di gedung dewan Jln Imam Bonjol, Kamis (22/12).
Sebelum serah terima ulang dilakukan, Ketua Komisi C DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga SE, tetap keukeuh, prosedur tersebut cacat hukum. Melanggar Permendagri Nomor 31/2016, tentang tata cara penyusunan APBD 2017. Sebab dalam Permendagri Nomor 31/2016, dijelaskan, penyerahan KUA-PPAS R-APBD 2017, wajib dilakukan kepala daerah kepada DPRD.
"Jadi jangan kita enteng bilang bisa melalui pos, Sekwan atau rapat pimpinan. Bahkan ternyata tidak boleh juga melalui forum Banggar," tegas Zeira kepada M24.
Dia memastikan, konsiderans kepala daerah adalah Gubsu atau pejabat yang ditunjuk. Sementara DPRD adalah lembaga DPRD Sumut, yang merepresentasikan kehadiran 100 anggota dewan. "Konsekwensi logis yuridis formilnya, serah-terima harus dilakukan kepala daerah dalam Sidang Paripurna 100 anggota DPRD Sumut atau 2/3 dari 100 orang. Itu aturan Permendagri Nomor 31/2016 yang mengatakan, bukan saya," ingatnya.
Di sisi lain, lanjut politisi PKB ini, Permendagri Nomor 31/2016, juga memerintahkan batas waktu penetapan Perda APBD dan Perkada penjabaran APBD, sesuai hasil evaluasi paling lambat 31 Desember 2016. Nah, lagi-lagi Zeira menyesalkan kebijakan Gubsu/Pemprovsu, yang hampir tiap tahun kerap lambat menyerahkan KUA-PPAS R-APBD Sumut. Bahkan P-APBD Sumut.
"Kita terus yang keteter membahasnya di DPRD Sumut. Sekarang ada oknum pimpinan DPRD Sumut main potong kompas tanpa menghargai anggota dewan lainnya. Terus terang, kita mau menyelamatkan kebijakan Ketua DPRD Sumut yang keliru, supaya tidak terjebak masalah internal sendiri," sindir Zeira.
Terpisah, Sekda Provsu, Hasban Ritonga, saat dikonfirmasi M24, di sela-sela Sidang Paripurna Pengesahan Ranperda RTRW yang diskors akibat tidak qorum, Selasa (27/12), enggan berkomentar. "Saya tidak komen lah soal konflik internal DPRD Sumut. Yang jelas, ke depan kita akan percepat pengiriman KUA-PPAS ke DPRD Sumut," ucap Hasban.
Wagirin Dituding Diktator
Lebih keras lagi disampaikan seorang anggota DPRD Sumut yang tidak ingin dituliskan namanya. Bagi dia, setelah duduk jadi ketua dewan, harusnya Wagirin Arman membuktikan kata-kata sendiri "menjalin komunikasi baik", yang diucapkan saat acara syukuran di rumah dinas ketua DPRD Sumut awal November 2016 lalu. "Ada indikasi kekuasaan/diktator absolut dilakukan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman. Semua anggota Banggar dikangkangi dan ini cuma akal-akalan ketua dewan," ungkapnya.
Padahal, lanjut sumber tersebut lebih jauh, dewan baru saja Reses, sehingga aspirasi rakyat bakal tidak masuk R-APBD Sumut 2017, bila pola main potong kompas dilakukan ketua DPRD Sumut. "Saya rasa yang sudah diserahkan tak bisa diubah lagi pagu indikatifnya. DPRD Sumut kembali dibawa ketua DPRD Sumut jadi tukang stempel, dengan mengangkangi mekanisme. Tatib DPRD Sumut menegaskan tidak boleh Bamus berjalan. Kok Rapim dialihkan jadi rapat Banggar, kan Wagirin akal-akalan," sesalnya.
Perlu diketahui, sejak dini, konflik serah terima KUA-PPAS R-APBD Sumut 2017, menyeruak Kamis (22/12), Jumat (23/12), M24 langsung konfirmasi Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, di gedung dewan Jln Imam Bonjol Medan. Namun seorang staf menyatakan Wagirin tidak berada di tempat. Saat coba menghubungi ponsel Wagirin sebanyak 3 kali, nada panggil justru tidak direspon. Dan ketika M24 mengirim 1 pesan singkat konfirmasi, Wagirin Arman tetap tidak membalas. Wagirin Arman sulit dikonfirmasi sejak dilantik Selasa (25/10) lalu. Berbeda dengan H Ajib Shah SSos saat menjabat ketua DPRD Sumut. Bukan apa-apa, "di ujung dunia" saja, Ajib Shah akan memberi respon meski balasannya terlambat. Ada apa dengan Wagirin Arman?. Apa ada yang disembunyikan dan tidak beres, sehingga enggan dikonfirmasi media?.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar