STANDAR dari Pemkab/Pemko menjadi acuan aparat pemerintah desa dalam menyusun rencana anggaran belanja (RAB) harga barang/jasa. Tanpa survey harga, bahkan tidak berdasarkan skala prioritas.
Perbedaan standar harga material yang jauh menjadi menyebab kegaduhan warga di Kecamatan Gebang Langkat. Harga material yang naik drastis dalam setahun terakhir hampir di semua desa, dikhawatirkan warga cuma akal-akalan saja. Peluang memanfaatkan anggaran yang besar hingga mencapai miliaran rupiah, ditenggarai adalah ulah oknum-oknum pelaku anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD). Ada dugaan dimark-up.
Berdasarkan amatan wartawan, kemarin, di lapangan, harga pasir pasang Rp136.400/meter kubik dan harga semen Rp63.200/sak. Terjadi kenaikan hampir 50% dibanding ADD dan DD 2015.
Menurut Pelaksana Kegiatan di Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang, Agus Syahputra Lubis, harga tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan merupakan standar Dinas Pekerjaan Umum (PU).
"Harga tersebut memang benar bang. Bahkan yang menyusun dan membuat RAB nya pun PU. Dari 5% anggaran penyusunan berkas, sekitar 3% untuk pembuatan RAB. Jadi kami tidak mau main-main dan tidak mau genggam bola panas," papar Agus, di Balai Desa Pasar Rawa.
Menurut Agus, harga tersebut juga sudah termasuk ongkos kirim. Bahkan pajaknya saja mencapai 11,5%. "Materialnya dibeli di Toko Prima Budi Tanjungpura. Prima Budi yang membayar pajaknya. Kalau mau lihat buktinya, tanya aja, ada apa gak orang Pasar Rawa belanja di Prima Budi," ungkap Agus.
Kepala Desa Pasar Rawa, Bambang AS, ketika dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan, kalau tidak mlakukan penggelembuangan harga material, darimana pihaknya bayar pajak. "Jadi dari penggelembungan itu lah kami bayar PPn dan PPh," terang Bambang enteng.
Anehnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) No.107/PMK.010/2015, bendahara wajib memungut PPh Pasal 22 atas pengadaan barang/jasa berasal dari APBN/D 1,5 persen. Dan merujuk UU No 42 tentang penetapan jenis barang yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn), dimana pasir dan sirtu tidak dikenakan PPn kecuali semen (PPh 1,5 + PPn 10%).
Kejanggalan juga terlihat di Desa Dogang Kecamatan Gebang. Sekretaris Desa Dogang, Ita, terkesan menghindar saat dikonfirmasi wartawan. "Saya tidak tau, tanyakan saja sama Pak Kades, sebentar saya hubungi dia," ucap Ita sembari berlalu masuk.
Tak lama berselang, Ita keluar. "Kata Kades kalau mau konfirmasi jumpai saja dia langsung. Sudah ya, saya mau ngurus emak dan masih banyak yang mau saya kerjakan," ujarnya sambil menutup pintu rumah.
Kades Dogang Kecamatan Gebang, Arifin, ketika ditemui di kantornya yang baru saja selesai dibangun bersumber dari ADD dan DD, juga terkesan agak menghindar dari wartawan. Dalihnya dia sedang ada tamu pengusaha perkebunan terkait pembangunan jembatan utama desa. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar