MESKI telah jelas-jelas melanggar garis sempadan bangunan (GSB), Irian Market di Jln Imam Bonjol Kisaran belum juga dibongkar. Bahkan, bangunan yang telah rampung Mei 2016 lalu itu, malah sudah beroperasi. Akibatnya, warga yang resah, menuding CV Kisaran Ritelindo selaku pengelola, telah membodoh-bodohi masyarakat.
"Pihak pengelola dinilai tak taat peraturan dan tidak konsekuen atas pernyataannya April 2016 lalu. Untuk itu, Bupati Asahan agar bersikap tegas terhadap pihak pengelola. Supaya tidak menimbulkan pertanyaan besar di tengah-tengah masyarakat Asahan," ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat, Rizky, kepada M24, Kamis (5/1).
Sementara, Kepala Badan Perizinan dan Pengelolaan Modal (BPPM) Asahan, Nazaruddin, ketika dikonfirmasi, membenarkan surat pernyataan yang dibuat Direktur CV Kisaran Ritelindo. "Memang benar, Herman Susanto selaku Direktur CV Kisaran Ritelindo telah membuat langsung surat pernyataan, akan melakukan pembongkaran dan memundurkan bangunan Irian Market sesuai jarak GSB dalam waktu dekat. Namun sampai sekarang, surat pernyataan yang telah dibuat tersebut dinilai omong kosong belaka," ujarnya.
Karenanya, pihak CV Kisaran Ritelindo, lanjut Nazaruddin, dinilai telah melanggar kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan antara pihak pengusaha dengan Pemkab Asahan. "Dalam hal ini kami telah menjalankan sesuai peraturan. Untuk melakukan pembongkaran bangunan bukan wewenang kami. Pengusaha Irian Market Kisaran disinyalir sangat tidak tahu aturan. Padahal dia sudah tahu, tapi seakan sengaja tidak mau tahu dengan peraturan yang berlaku," ujar Nazaruddin.
Terpisah, Humas CV Kisaran Ritelindo, Alpin, tak dapat dikonfirmasi mengenai surat pernyataan tersebut. "Maaf bang, bapak Alpin saat ini belum ada masuk," ungkap seorang sekuriti Irian Market Kisaran.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar