Praktik pungli terhadap kaum ibu pada kegiatan Posyandu di 23 kecamatan Kabupaten Langkat tersebut, perserta diwajibkan membayar berdalih uang administrasi perserta imunisasi. Padahal berdasarkan keterangan di spanduk, oleh Dinas Kesehatan Langkat tidak ada dipungut biaya alias gratis.

Bayangkan saja, katanya, jika se-Kabupaten Langkat, 23 kecamatan sebanyak 240 desa dilaksanakan kegiatan Posyandu, berapa banyak uang yang diraup mereka. "Kemana uang itu dan untuk apa," imbuhnya.
Ketua LSM KPK Langkat, Muslim Yusuf, menjelaskan, kegiatan Posyandu wajib bayar itu diduga merupakan praktik pungli. Buat apa anggaran kegiatan Posyandu yang sudah ada itu.
Ansyari dari Dinas Kesehatan Langkat, saat dikonfirmasi di ruang Sekretaris Dinas Kesehatan Langkat, mengatakan, dalam kegiatan imunisasi balita yang ada di setiap Posyandu di Langkat, tak boleh dipungut biaya. Itu semuanya gratis," terangnya.
Perihal kutipan Rp10.000 terhadap setiap ibu-ibu yang membawa balitany imunisasi di Kecamatan Babalan, Ansyari menegaskan, kalau itu merupakan praktik pungli. Karena peruntukkan uangnya tak jelas dan itu tidak dibenarkan. "Bisa-bisa nanti ditangkap tim saber pungli. Yang jelas tidak diperbolehkan ada kutipan. Baik siapapun itu," terang Ansyari. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar