ANGGOTA Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut, HM Nezar Djoely ST, mendesak Walikota Medan DRs HT Dzulmim Eldin S MSi bersama jajaran Pemko Medan, agar segera menghentikan sementara kegiatan pembangunan Podomoro.
Hal itu diyakini urgen demi menghormati putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No 274 K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016, tentang pembatalan penerbitan SK Walikota Medan No 645/299K tanggal 24 Maret 2015 terkait Izin Mendirikan Bagunan (IMB) PT Sinar Menara Deli (Podomoro Land), di Jln Putri Hijau/Guru Patimpus No 1 Medan.
Menurutntya, DPRD Sumut, Pemprovsu, Pemko Medan dan DPRD Medan, harus mengawal keputusan Kasasi MA terhadap proyek pembangunan hotel, apartemen, kondominium, mall dan pusat keramaian Podomoro Land itu. Menurut dia, persyaratan-persyaratan yang tidak dipenuhi perusahaan selama ini telah menyebabkan pembatalan IMB Podomoro.
"Pemko Medan perlu kerja keras mengawal keputusan MA. Kita desak Walikota Medan menghentikan pembangunan Podomoro. Saya sangat menyesalkan pembatalan terjadi karena mengakibatkan kerugian terhadap pihak Podomoro dan stakeholder terkait. Seharusnya Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan lebih teliti sebelum mengeluarkan IMB," sindir Nezar, di gedung dewan, Senin (16/1). ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar