PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, tentang Pelayanan Izin Sosial Tenaga Kerja (Sosnaker) DPRD Kota Medan, menargetkan pembahasan Ranperda akan selesai dalam waktu 2 bulan.
"Maksimal 3 bulan lah waktunya. Kita tidak mau lama-lama. Kalau bisa dipercepat, ngapain diperlambat," sebut Ketua Pansus Ranperda tentang Pelayanan Izin Sosnaker, HT Bahrumsyah, menjawab wartawan di gedung DPRD Medan, Rabu (25/1).
Bahrumsyah menambahkan, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya adalah mengevaluasi judul Ranperda. Sebab, dalam judul masih terjadi penggabungan antara sosial dan tenaga kerja.
"Kita akan sesuaikan judul Ranperda dengan Sistem Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Daerah. Dalam SOTK antara Pemerintah Daerah antara Sosial dengan Tenaga Kerja sudah menjadi satuan terpisah atau berdiri sendiri. Jadi, kita akan fokus pada Ketenagakerjaan," katanya.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini melanjutkan, pihaknya juga akan mengevaluasi izin tentang ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan UU No 13/2003 tentang Tenaga Kerja dan Permenakertrans No 19/2012. "Nantinya kita cenderung kepada pengaturan sistem ketenagakerjaan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan di atasnya," bilangnya.
Dalam pengaturan sistem ketenagakerjaan itu, sambung anggota komisi B ini, Ranperda nantinya lebih mengedepankan kearifan lokal. Sebab, saat ini banyak warga Kota Medan yang tidak mendapatkan pekerjaan. "Artinya, banyak warga Kota Medan hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri," ujarnya.
Bahrumsyah menambahkan, dalam Ranperda nantinya dibuat regulasi, setiap pemberi pekerjaan harus memanfaatkan tenaga lokal daripada luar. "Ini yang akan diproteksi dalam Ranperda, persentasenya diatur. Selain itu, Ranperda nantinya juga akan mengatur hal-hal yang belum spesifik diatur dalam UU No 13/2013 dan Permenakertrans No 19/2012, seperti tenaga outsourcing dan PKWT. Hal ini yang akan kita pertegas dengan tidak melanggar peraturan di atasnya," pungkasnya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar