Rabu, 04 Januari 2017

Bangunan Irian Market Kisaran Menyalahi Peraturan Bupati

GEDUNG Irian Market di Jln Imam Bonjol Kisaran Asahan dinilai melanggar aturan batas Garis Sempadan Bangunan (GSB). Meski begitu, bangunan megah tersebut sebelumnya telah mendapat IMB dari Pemkab Asahan.

Kepala Badan Pengelola Perizinan Penanaman Modal (BPPM) Asahan, Nazaruddin, tak membantah perihal laporan warga menyangkut keberadaan gedung Irian Market yang telah melampaui batas GSB. "Dan setelah kita survey, bangunan itu memang tampak lebih maju ke depan, jika dibanding dengan gedung maupun ruko di sebelahnya," ungkapnya.

Nazarudiin menjelaskan, Pemkab Asahan telah menetapkan GSB. Dalam Perbup Nomor 1/2012, dijelaskan, pasal 2 ayat (1) menegaskan, garis sempadan terhadap semua jenis atau kelas jalan ditetapkan dengan rumus perhitungan ° n + 1. Sedangkan ayat (2), huruf n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lebar jalan. Sementara pada pasal 3 disebutkan, garis sempadan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah jarak minimal bangunan, yang diukur dari batas daerah manfaat jalan atau bibir saluran parit sebelah luar. Sementara sama-sama diketahui, lebar Jln Tuanku Imam Bonjol Kisaran sedikitnya 12 meter.

Setengahnya adalah 6 meter, lanjut Nazaruddin, belum lagi ditambah 1 sesuai rumus. Sedangkan jarak ataupun garis sempadan bangunan Irian Market dengan bibir saluran parit sebelah luar, saat ini paling hanya sekitar 2 meter. "Ini tentu menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1/2012," imbuhnya.

Terkait bangunan yang melanggar ketentuan itu bisa berdiri dan bahkan mengantongi surat IMB, Nazaruddin, juga sudah mempertanyakannya ke Dinas Tata Kota Pemkab Asahan. "Penjelasan pihak Dinas Tata Kota, gambar sket bangunan yang disertakan saat pengurusan IMB, rupanya sudah sesuai aturan. Tetapi pada pelaksanaannya, bangunan Irian Market didirikan tidak sesuai gambar dan ketentuan," terang Nazaruddin, seraya menyebutkan, persoalan ini kesalahan pengusaha Irian Market yang dikelola CV Kisaran Ritelindo.

Soal tindakan apa yang dilakukan terhadap gedung yang melanggar aturan itu, Nazaruddin malah menyarankan wartawan untuk menanyakannya ke Satpol PP Asahan. "Karena mereka sebagai penegak Perda dan sudah sejauh mana terhadap persoalan ini," ujarnya.

Humas CV Kisaran Ritelindo, Alpin, ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, menyebutkan, gedung yang mereka tempati didirikan sesuai aturan. "Buktinya, sebelumnya kita sudah kantongi IMB. Berarti sudah sesuai aturan. Nanti saya kabari untuk informasi selanjutnya," katanya. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar