PEMERINTAH Kota (Pemko) Medan berencana akan memberlakukan parkirmeter. Program yang akan berjalan pada tahun ini, sebagai upaya untuk mengantisipasi kebocoran retribusi.
"Kita berencana parkir dikelola oleh pihak ketiga. Justru sekarang kita lebih mengarah ke parkirmeter," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Prapat, kemarin (17/1).
Dijelaskannya, penyerahan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga, akan memakai sistem bagi hasil antara pihak pengelola dan pemerintah.
"Dengan memberlakukan parkirmeter ini, Pemko Medan bisa lebih mengawasi aliran retribusi parkir. Selain itu, pengguna parkir pun lebih dimudahkan dalam melakukan pembayaran," ujarnya.
Ketika disinggung dimana saja titik lokasi parkirmeter yang akan diberlakukan di Kota Medan, Renward belum mau bercerita. "Ya pokoknya di Medan lah," cetusnya.
Menurutnya, pemberlakuan ini karena target pendapatan dari retribusi parkir tahun 2016 sebesar Rp26,3 miliar, hasilnya hanya Rp20,9 miliar.
"Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dishub ingin lebih serius untuk meningkatkan retribusi parkir," imbuhnya.
Diakuinya, aliran retribusi parkir di Medan masih sering mengalami kebocoran. Hal itu karena masih banyaknya juru parkir (jukir) ilegal beraksi. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar