Rabu, 18 Januari 2017

Usut Ketidakberesan Izin Podomoro

KASASI Mahkamah Agung (MA) RI yang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Sinar Menara Deli (Podomoro Land) di Jalan Putri Hijau/Guru Patimpus No 1 Medan, memicu reaksi anggota F-PDIP DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan ST. Dia menilai, sejak awal ada konspirasi besar yang diduga beraroma suap dan korupsi.

"Itu kita buktikan saat RDP di Komisi A DPRDSU tahun 2014. Podomoro sendiri mengakui aktivitas pembangunan telah berjalan sebelum izin-izin dimiliki. Lalu kita sarankan TRTB Medan bersikap tegas namun hasilnya buram. Biasanya aktivitas yang kerap menabrak aturan rentan praktik suap/korupsi. Nah, saya minta penegak hukum proaktif turun menyelidiki ketidakberesan," kata Sutrisno kepada M24, di gedung dewan, Rabu (18/1).

Bagi anggota Komisi C DPRD Sumut ini, dari sisi konsistensi, Pemko Medan harusnya bercermin dari putusan Kasasi dan mengambil sikap bijak. Melakukan perlawanan hukum atau jujur memperbaiki keadaan. Sebab, bila IMB dipersoalkan masyarakat, Sutrisno percaya tentu saja dilatarbelakangi berbagai masalah. Yang lebih menarik, lanjut Sutrisno lagi, penerbitan IMB Podomoro yang diduga menabrak banyak aturan, seyogianya diperhatikan serius oleh penegak hukum untuk disasar kepada semua pihak terkait.

"Gak mungkin MA tidak memperhatikan investasi sebesar itu. Kecuali MA menangkap hal-hal prinsip menyangkut pelanggaran UU/hukum. Kelak Walikota Medan sebaiknya lebih jeli dan cermat menerbitkan perizinan bangunan. Janganlah kalo warga gak ada IMB, Pemko Medan langsung gesit membongkar. Berarti ada conflict of interest dalam kasus IMB Podomoro," ungkap Sutrisno.

Politisi muda yang vokal itu juga mengungkapkan pula masalah-masalah Podomoro. Semisal pekerja yang meninggal berulangkali di lokasi proyek. Ironisnya, Sutrisno kerap mengamati pihak-pihak terkait justru terkesan tidak peduli. "Jangan sampai masyarakat meyakini bahwa instrumen negara tidak berdaya menindak pelanggaran Podomoro, lantaran punya kompromi tersembunyi bernuansa korupsi, kolusi bahkan suap," tandas Sutrisno

Seperti diketahui, MA RI mengeluarkan putusan Kasasi No 274 K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016 tentang pembatalan penerbitan SK Walikota Medan No 645/299K tanggal 24 Maret 2015 terkait IMB PT Sinar Menara Deli (Podomoro Land). MA menyatakan SK Walikota Medan No 645/299K tanggal 24 Maret 2015 tentang IMB PT Sinar Menara Deli (Podomoro Land) cacat formil. MA juga membatalkan putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Medan No 03/B/LH/2016/PT.TUN-MDN tanggal 3 Maret 2016. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar