Senin, 30 Januari 2017

Layanan Publik Pemkab Deliserdang Masuk Zona Kuning

OMBUSDMAN Republik Indonesia (ORI) menempatkan Pemkab Deliserdang dalam zona kuning dalam hal kepatuhan standar pelayanan publik dan kompetensi penyelenggara.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, menerangkan, untuk tahun 2016, pelayanan publik Pemkab Deliserdang menempati zona kuning dengan nilai 78,62. "Penilaian ini berdasarkan survei yang dilakukan perwakilan Ombudsman Sumut di 13 SKPD lingkungan Pemkab Deliserdang, dengan 49 jenis produk layanan," ungkap Abyadi Siregar kepada wartawan, Senin (30/1).

Menurut Abyadi, nilai pelayanan publik Pemkab Deliserdang tahun 2016 menurun dibanding tahun 2015.  Dimana tahun 2015, penilaian pelayanan publik Pemkab Deliserdang berada di zona hijau dengan nilai 87,64. Dikatakan Abyadi, survei di 16 SKPD dengan 57 produk layanan tahun 2015 lalu, Pemkab Deliserdang juara dua dari 60 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Prestasinya sangat bagus tahun 2015. Untuk tahun 2016 menurun pelayanan publiknya," kata Abyadi.

Abyadi juga merincinkan, ada tiga kategori zona penilaian pelayanan publik, masing-masing zona hijau dengan nilai 81-100, zona kuning dengan nilai 51-80. Sementara, untuk nilai paling buruk, Zona Merah dengan nilai 0-50.

Abyadi menjelaskan, pihaknya sudah peringatkan Pemkab Deliserdang, bahwa mempertahankan lebih sulit dari pada meraih. "Saya menduga Bupati Deliserdang kurang mengingatkan pimpinan SKPD untuk mengutamakan pelayanan publik. Ketika pelayanan publiknya buruk maka yang tercoreng kinerjanya adalah pemerintah daerah," ungkap Abyadi Siregar.

Sayangnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Deliserdang, Haris Binar Ginting, ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya belum bisa dihubungi. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar