Selasa, 17 Januari 2017

8 Camat di Siantar Dicopot, Urusan Administrasi Warga Jadi Makin Rumit

SEJAK Pj Walikota Pematangsiantar, Anthony Siahaan, mencopot 8 camat dan menggantikannya dengan pelaksana tugas (Plt), sontak urusan administrasi warga jadi semakin rumit.

Urusan administrasi warga yang jadi kian rumit tersebut, akibat segala sesuatu berkaitan dengan pengurusan surat menyurat, keseluruhannya menjadi tugas dan wewenang Plt Camat.

Poltak Simarmata, salah satu lurah di Kecamatan Siantar Martoba, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap dan keputusan Pj Walikota tersebut. Sejak Senin (9/1) lalu, seluruh lurah tidak memiliki hak dan wewenang lagi untuk mengeluarkan dan menandatangani surat warga. "Baik untuk urusan apapun," ungkapnya ketika ditemui di kantornya, kemarin.

Bahkan, katanya, sampai urusan surat kematian warga pun yang menandatangani harus Plt Camat. "Saya gak bisa marah pada pegawai lagi, jika ada yang gak masuk. Karena apalagi yang harus dikerjakan di tingkat kelurahan," ucap Lurah Tanjung Pinggir ini, sambil menunjukkan surat edaran keputusan Pj Walikota terkait pengangkatan Plt Camat.

Dia menambahkan, teknis pengurusan surat kependudukan dan surat keadministrasian lainnya, di tingkat kelurahan hanya bisa menuliskan surat di atas kertas yang kop suratnya langsung kecamatan dan ditandatangani oleh Plt Camat.

"Masa saya menulis surat tapi kop suratnya kecamatan dan yang tandatangani pun bukan saya. Terus terang saya gak mau, kalau ada warga yang datang langsung saya suruh aja ke kantor camat," ungkap Poltak.

Hal senada juga dikatakan Lurah Naga Pitu Siantar Martoba, Sihombing. "Gak tau lagilah apa tugas lurah sekarang. Sudah pasti stempel kami gak berlaku lagi. Karena lurah sudah tidak bisa menandatangani surat lagi," kata Sihombing.

Seorang warga, br Silalahi, yang akan mengurus kartu keluarga di Kantor Camat Siantar Martoba, juga menceritakan kejengkelannya kepada M24.

"Mulai jam 9 pagi saya sudah di sini, di kecamatan ini. Tapi sampe sekarang, jam 3 sore, surat saya untuk mengurus KK saja belum ditandatangani camat. Masa camat gak masuk-masuk," ucap br Silalahi.

Plt Camat Siantar Martoba, Pardamean Manurung, yang dikonfirmasi wartawan sejak Senin (16/1), tak pernah berada di kantornya. Beberapa stafnya mengatakan surat-surat yang hendak ditandatangani dari kelurahan oleh Plt Camat, biasanya diantarkan staf. Sayangnya staf tersebut tak berkenan menyebutkan siapa yang mengantarkannya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar