PARIPURNA penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) Kota Medan TA 2017, yang dijadwalkan Senin (16/1), ditunda. Sebab, Pemko Medan belum mengajukan usulan Properda Tahun 2017 ke DPRD Medan. Usulan penundaan ini disampaikan Pemko Medan melalui surat resmi nomor 005/436 tertanggal 13 Januari 2017, yang ditandatangani langsung Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri MM.
Terkait surat penjadwalan ulang paripurna ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyebutkan surat penundaan paripurna dari Pemko Medan yang diterimanya minggu kemarin. "Ada mereka melayangkan surat penundaan itu, alasannya ada yang belum sesuai," jelasnya.
Terkait permasalahan ini, Paul Mei mengatakan, pihaknya, akan segera melakukan rapat internal Bapperda guna membicarakan seluruh persoalan Peraturan Daerah. "Kami akan rapat internal di Bapperda membahas permasalahan Ranperda 2016, juga termasuk Properda 2017 yang akan diajukan ke Pemko Medan," jelas Paul, seraya menambahkan, Bapperda akan mengambil langkah selanjutnya setelah rapat nanti.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain Hutajulu, mengatakan, pembatalan karena ketidaksiapan Pemko untuk membahas Properda Kota Medan TA. 2017 ini. "Pemko bilang karena pejabat pada nomenklatur baru belum dikukuhkan, sehingga hal ini belum bisa dibahas sekarang," ujar Herri.
Menurut Herri, berdasar informasi yang ia peroleh, pembatalan paripurna Properda ini karena Pemko belum mengetahui siapa perwakilan pejabat di tiap nomenklatur yang baru. "Pemko mengaku belum tahu perwakilan masing-masing SKPD. Karena saat ini masih nomenklatur yang lama, jadinya mereka bingung siapa yang harus hadir perwakilannya. Maka sebaiknya ditunggu dululah pengukuhan nomenklatur baru tersebut," jelasnya.
Anggota Komisi A ini juga belum mengetahui kapan pengukuhan atau pengisian pejabat pada nomenklatur baru terlaksana. "Informasinya harus bulan ini juga. Tapi saya belum tahu pasti kapan jadwal pengukuhan itu," tandasnya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar