JALAN Namorih Pancurbatu Kabupaten Deliserdang rusak lagi setelah sebulan lalu selesai diaspal. Selain aspal jalan amblas, juga ada yang aspalnya terkoak. Tidak pernah diketahui siapa yang mengerjakan pengaspalan jalan menuju Desa Kwala Lau Bicik tersebut. Tak pernah ada plang proyek, sehingga tidak diketahui berapa anggarannya dan dari mana sumber dananya.
Pantauan wartawan di lapangan, Senin (30/1), ditemukan di beberapa titik di ruas jalan yang baru diaspal itu sudah rusak. Menurut Sembiring, warga setempat, jalan sepanjang 3 Km tersebut cepat rusak karena mutu bahan material yang digunakan tidak bagus. "Bahan aspal yang ditabur tipis, sehingga kurang mengikat dengan bahan beskos," ujarnya.
Jalan penghubung Kecamatan Pancurbatu-Kutalimbaru, melalui Desa Namorih dan Desa Kwala Lau Bicik ini, meski baru sebulan selesai direhab, tapi sudah mulai rusak disana-sini. "Bagaimana kalau sudah mencapai umur 3 hingga 4 bulan lamanya, jalan alternatif tersebut bakalan hancur. Akibatnya, arus transportasi di kawasan itu kembali tersendat dan masyarakat pun mengeluh untuk melintasi jalur jalan tersebut," imbuh Ginting, warga lainnya. ***
Senin, 30 Januari 2017
Layanan Publik Pemkab Deliserdang Masuk Zona Kuning
OMBUSDMAN Republik Indonesia (ORI) menempatkan Pemkab Deliserdang dalam zona kuning dalam hal kepatuhan standar pelayanan publik dan kompetensi penyelenggara.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, menerangkan, untuk tahun 2016, pelayanan publik Pemkab Deliserdang menempati zona kuning dengan nilai 78,62. "Penilaian ini berdasarkan survei yang dilakukan perwakilan Ombudsman Sumut di 13 SKPD lingkungan Pemkab Deliserdang, dengan 49 jenis produk layanan," ungkap Abyadi Siregar kepada wartawan, Senin (30/1).
Menurut Abyadi, nilai pelayanan publik Pemkab Deliserdang tahun 2016 menurun dibanding tahun 2015. Dimana tahun 2015, penilaian pelayanan publik Pemkab Deliserdang berada di zona hijau dengan nilai 87,64. Dikatakan Abyadi, survei di 16 SKPD dengan 57 produk layanan tahun 2015 lalu, Pemkab Deliserdang juara dua dari 60 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Prestasinya sangat bagus tahun 2015. Untuk tahun 2016 menurun pelayanan publiknya," kata Abyadi.
Abyadi juga merincinkan, ada tiga kategori zona penilaian pelayanan publik, masing-masing zona hijau dengan nilai 81-100, zona kuning dengan nilai 51-80. Sementara, untuk nilai paling buruk, Zona Merah dengan nilai 0-50.
Abyadi menjelaskan, pihaknya sudah peringatkan Pemkab Deliserdang, bahwa mempertahankan lebih sulit dari pada meraih. "Saya menduga Bupati Deliserdang kurang mengingatkan pimpinan SKPD untuk mengutamakan pelayanan publik. Ketika pelayanan publiknya buruk maka yang tercoreng kinerjanya adalah pemerintah daerah," ungkap Abyadi Siregar.
Sayangnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Deliserdang, Haris Binar Ginting, ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya belum bisa dihubungi. ***
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, menerangkan, untuk tahun 2016, pelayanan publik Pemkab Deliserdang menempati zona kuning dengan nilai 78,62. "Penilaian ini berdasarkan survei yang dilakukan perwakilan Ombudsman Sumut di 13 SKPD lingkungan Pemkab Deliserdang, dengan 49 jenis produk layanan," ungkap Abyadi Siregar kepada wartawan, Senin (30/1).
Menurut Abyadi, nilai pelayanan publik Pemkab Deliserdang tahun 2016 menurun dibanding tahun 2015. Dimana tahun 2015, penilaian pelayanan publik Pemkab Deliserdang berada di zona hijau dengan nilai 87,64. Dikatakan Abyadi, survei di 16 SKPD dengan 57 produk layanan tahun 2015 lalu, Pemkab Deliserdang juara dua dari 60 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Prestasinya sangat bagus tahun 2015. Untuk tahun 2016 menurun pelayanan publiknya," kata Abyadi.
Abyadi juga merincinkan, ada tiga kategori zona penilaian pelayanan publik, masing-masing zona hijau dengan nilai 81-100, zona kuning dengan nilai 51-80. Sementara, untuk nilai paling buruk, Zona Merah dengan nilai 0-50.
Abyadi menjelaskan, pihaknya sudah peringatkan Pemkab Deliserdang, bahwa mempertahankan lebih sulit dari pada meraih. "Saya menduga Bupati Deliserdang kurang mengingatkan pimpinan SKPD untuk mengutamakan pelayanan publik. Ketika pelayanan publiknya buruk maka yang tercoreng kinerjanya adalah pemerintah daerah," ungkap Abyadi Siregar.
Sayangnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Deliserdang, Haris Binar Ginting, ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya belum bisa dihubungi. ***
7 Hektar Lahan Parkir Poldasu Diprotes
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut diminta menjalankan fungsi pengawasan, terkait lahan parkir Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) seluas 7 Ha, yang disebut-sebut milik PT Sianjur Resort.
Permintaan tersebut disampaikan massa pendemo yang mendatangi gedung DPRD Sumut di Jln Imam Bonjol Medan, Senin (30/1) siang. Pantauan M24, pendemo tiba di gedung dewan pukul 11.30 WIB berbendera Forum Keadilan Sumatera Utara (FKSU). Pengunjukrasa datang menggunakan beberapa truk, bus, angkot dan sepeda motor. Setelah sampai, mereka langsung memajang spanduk, karton-karton protes serta berorasi bergantian di depan pagar DPRD Sumut.
Elemen FKSU yang unjukrasa, diantaranya dari Posko Perjuangan Rakyat Sumatera Utara (Pospera), Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA-SU), Jaring Mahali Sumut, Forum Mahasiswa Peduli Keadilan Sumut, LBH Unika, Forum Keadilan Masyarakat Tani (Fokrat), Forum Mahasiswa Medan (Formad) dan Front Pembebasan Tanah Air (Front-Peta).
Salah seorang demonstran, saat berorasi mengungkapkan, pihaknya datang ke gedung DPRD Sumut untuk menyampaikan 6 aspirasi. Diantaranya, pengusutan tuntas secara hukum mantan Kapoldasu Irjen Raden Budi Winarso dan mantan Wakapoldasu Brigjen Adhy Pranoto, karena diduga terlibat dalam penguasaan lahan milik PT Sianjur Resort seluas 7 Ha. Kemudian meminta KPK turun mengusut indikasi gratifikasi pembangunan lahan parkir milik PT Sianjur Resort yang diduga dilakukan oknum pejabat Poldasu. Mereka juga minta Kapoldasu segera menghentikan kegiatan pembangunan di lahan milik PT Sianjur Resort. Meminta Kapolri turun tangan atas dugaan perampasan tanah milik PT Sianjur Resort, yang melibatkan oknum-oknum Poldasu. Meminta Kejatisu mengeksekusi putusan MA Nomor 1433/K/Pdt/2014 tanggal 28 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Menyerukan penangkapan dan mengadili mantan Dirut PTPN II Batara Muda Nasution sebab diduga sebagai pihak pengeluar izin pemakaian lahan yang bukan haknya.
"Kami harap lembaga DPRD Sumut bertindak. Poldasu harus mengosongkan tanah milik PT Sianjur Resort seluas 7 Ha yang telah dijadikan lahan parkir. Lahan itu bukan milik PTPN II lagi sesuai putusan terakhir Peninjauan Kembali (PK) Nomor 290/PK/Pdt/2007 tanggal 28 Juli 2008. Jadi dasar Poldasu menguasai lahan tidak ada sama sekali," cetusnya.
Selang 15 menit berorasi, salah satu anggota DPRD Sumut menerima aspirasi massa didampingi Kabag Inpro DPRD Sumut Benny Miraldy SE MSP, Kasubag Protokol/HAL Evelyn Sitanggang SE MSP dan Kasubag Yanmas Rospita Pandiangan SE.
Amatan wartawan, sejak unjukrasa pukul 11.30 WIB hingga bubar pukul 12.45 WIB, ruas Jln Imam Bonjol depan gedung DPRD Sumut ditutup total oleh polisi. Ketika massa membubarkan diri secara teratur, kondisi Jln Pengadilan, Jln Maulana Lubis, Jln Imam Bonjol dan Jln Diponegoro Medan, macet parah. ***
Permintaan tersebut disampaikan massa pendemo yang mendatangi gedung DPRD Sumut di Jln Imam Bonjol Medan, Senin (30/1) siang. Pantauan M24, pendemo tiba di gedung dewan pukul 11.30 WIB berbendera Forum Keadilan Sumatera Utara (FKSU). Pengunjukrasa datang menggunakan beberapa truk, bus, angkot dan sepeda motor. Setelah sampai, mereka langsung memajang spanduk, karton-karton protes serta berorasi bergantian di depan pagar DPRD Sumut.

Salah seorang demonstran, saat berorasi mengungkapkan, pihaknya datang ke gedung DPRD Sumut untuk menyampaikan 6 aspirasi. Diantaranya, pengusutan tuntas secara hukum mantan Kapoldasu Irjen Raden Budi Winarso dan mantan Wakapoldasu Brigjen Adhy Pranoto, karena diduga terlibat dalam penguasaan lahan milik PT Sianjur Resort seluas 7 Ha. Kemudian meminta KPK turun mengusut indikasi gratifikasi pembangunan lahan parkir milik PT Sianjur Resort yang diduga dilakukan oknum pejabat Poldasu. Mereka juga minta Kapoldasu segera menghentikan kegiatan pembangunan di lahan milik PT Sianjur Resort. Meminta Kapolri turun tangan atas dugaan perampasan tanah milik PT Sianjur Resort, yang melibatkan oknum-oknum Poldasu. Meminta Kejatisu mengeksekusi putusan MA Nomor 1433/K/Pdt/2014 tanggal 28 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. Menyerukan penangkapan dan mengadili mantan Dirut PTPN II Batara Muda Nasution sebab diduga sebagai pihak pengeluar izin pemakaian lahan yang bukan haknya.
"Kami harap lembaga DPRD Sumut bertindak. Poldasu harus mengosongkan tanah milik PT Sianjur Resort seluas 7 Ha yang telah dijadikan lahan parkir. Lahan itu bukan milik PTPN II lagi sesuai putusan terakhir Peninjauan Kembali (PK) Nomor 290/PK/Pdt/2007 tanggal 28 Juli 2008. Jadi dasar Poldasu menguasai lahan tidak ada sama sekali," cetusnya.
Selang 15 menit berorasi, salah satu anggota DPRD Sumut menerima aspirasi massa didampingi Kabag Inpro DPRD Sumut Benny Miraldy SE MSP, Kasubag Protokol/HAL Evelyn Sitanggang SE MSP dan Kasubag Yanmas Rospita Pandiangan SE.
Amatan wartawan, sejak unjukrasa pukul 11.30 WIB hingga bubar pukul 12.45 WIB, ruas Jln Imam Bonjol depan gedung DPRD Sumut ditutup total oleh polisi. Ketika massa membubarkan diri secara teratur, kondisi Jln Pengadilan, Jln Maulana Lubis, Jln Imam Bonjol dan Jln Diponegoro Medan, macet parah. ***
Kamis, 26 Januari 2017
Rusak Parah, Titi di Kuala Langkat Bahayakan Warga
TITI penghubung Dala Naman dengan Desa Ladang Bambu, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, rusak parah. Lantai titi bahkan sudah banyak berlubang. Bantalan besi patah dan dinding pengaman juga banyak yang patah dan hilang. Lebih mengenaskan lagi, anak sekolah selalu menggunakan titi tersebut saat menuju sekolah mereka.
"Setiap hari saya harus melintasi titi gantung ini. Pasti takut kalau lewat titi ini, apalagi banyak yang berlubang. Tapi mau gimana lagi bang, kalau kita memutar pasti akan lebih lama dan bisa-bisa saya terlambat masuk sekolah," ungkap Fikky Irawan, Kamis (26/1).
Karenanya, dia berharap, titi gantung tersebut segera mendapat perhatian dari Pemkab Langkat. Apalagi warga mengatakan, sejak 2012, Pemkab Langkat berjanji akan memperbaiki Titi gantung tersebut. Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda untuk diperbaiki.

Warga bahkan mengemukakan, sudah cukup banyak warga terperosok di lantai titi gantung yang tak utuh lagi itu. "Sering kali warga terperosok, bahkan sampai tercebur ke sungai. Kalau sekarang ini lantai titi gantung ini termasuk kategori cantik. Karena warga sekitar banyak menambal lantai titi ini pakai sempengan kayu kelapa. Intinya selama ini perbaikan titi gantung ini dari swadaya masyarakat," beber Ngatimin, warga yang kerap mendengar warga terperosok.
Apalagi, katanya, jika malam hari, sering dirinya mendengar suara orang minta tolong. "Setelah kami datangi, ternyata warga beserta kereta (sepeda motor) nya terperosok ke pinggir sungai," imbuhnya.
Tak hanya lantai titi gantung yang berlubang, bantalan besi yang berfungsi sebagai penyanggah papan lantai, juga ada yang patah. Termasuk dinding pengaman, juga banyak lepas dan sangat membahayakan bagi pengguna jalan yang melintasinya. ***
"Setiap hari saya harus melintasi titi gantung ini. Pasti takut kalau lewat titi ini, apalagi banyak yang berlubang. Tapi mau gimana lagi bang, kalau kita memutar pasti akan lebih lama dan bisa-bisa saya terlambat masuk sekolah," ungkap Fikky Irawan, Kamis (26/1).
Karenanya, dia berharap, titi gantung tersebut segera mendapat perhatian dari Pemkab Langkat. Apalagi warga mengatakan, sejak 2012, Pemkab Langkat berjanji akan memperbaiki Titi gantung tersebut. Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda untuk diperbaiki.

Warga bahkan mengemukakan, sudah cukup banyak warga terperosok di lantai titi gantung yang tak utuh lagi itu. "Sering kali warga terperosok, bahkan sampai tercebur ke sungai. Kalau sekarang ini lantai titi gantung ini termasuk kategori cantik. Karena warga sekitar banyak menambal lantai titi ini pakai sempengan kayu kelapa. Intinya selama ini perbaikan titi gantung ini dari swadaya masyarakat," beber Ngatimin, warga yang kerap mendengar warga terperosok.
Apalagi, katanya, jika malam hari, sering dirinya mendengar suara orang minta tolong. "Setelah kami datangi, ternyata warga beserta kereta (sepeda motor) nya terperosok ke pinggir sungai," imbuhnya.
Tak hanya lantai titi gantung yang berlubang, bantalan besi yang berfungsi sebagai penyanggah papan lantai, juga ada yang patah. Termasuk dinding pengaman, juga banyak lepas dan sangat membahayakan bagi pengguna jalan yang melintasinya. ***
Warga Langkat Resah tak Punya e-KTP
AKIBAT blanko rekam elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) di Kabupaten Langkat langka, warga resah karena tak punya KTP. Antisipasinya, Disdukcapil Langkat menerbitkan surat pengganti KTP.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Langkat, Ruswin, didampingi Sekretaris, M Sebayang, persoalan tersebut akibat dampak dari proses tender pelelangan. Dimana, belum ada satu perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis terkait lelang tender.
"Kelangkaan blangko e-KTP tidak hanya di Kabupaten Langkat saja. Di beberapa daerah lainnya, bahkan hampir seluruh daerah, mengalami kejadian sama secara nasional," ujar Ruswin kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (26/1).
Bahkan, Ruswin tak membantah, akibat kelangkaan blanko e-KTP tersebut, beberapa warga resah, karena belum ada KTP sebagai tanda pengenal yang sah. Guna mengantisipasi itu, Disdukcapil Langkat menerbitkan surat pengganti e-KTP, yang berlaku untuk kelengkapan administrasi berkas. Dan itu juga merupakan kebijakan dari pusat (Dirjen Dukcapil). "Sesuai UU Adminduk dan UU Pilkada, sampai dengan tersedianya blanko, tetap dapat diterbitkan surat keterangan oleh Dinas Dukcapil. Jadi masyarakat tak perlu cemas," katanya.
Ruswin mengimbau agar warga, khususnya masyarakat Langkat jangan resah dan bersabar hingga proses lelang pengadaan blanko e-KTP terlaksana. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah dapat teratasi," harapnya.
M Sebayang menambahkan, pihaknya juga ada memberlakukan/memberikan surat yang sifatnya sementara, sebagai pengganti untuk keperluan kepengurusan kelengkapan administrasi. Hanya saja sifatnya khusus untuk satu keperluan saja, tidak bisa berfungsi seperti layaknya KTP.
Surat pengganti tersebut nantinya dikeluarkan jika geometrik warga yang bersangkutan belum ada terdaftar sama sekali di Dinas Dukcapil. Ini untuk mempermudah warga yang memiliki keperluan mendesak. "Namun, jika e-KTP sudah diterbitkan, maka surat keterangan maupun surat sementara sebagai pengganti KTP, dengan sendirinya tak berlaku lagi," tandasnya. ***
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Langkat, Ruswin, didampingi Sekretaris, M Sebayang, persoalan tersebut akibat dampak dari proses tender pelelangan. Dimana, belum ada satu perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis terkait lelang tender.
"Kelangkaan blangko e-KTP tidak hanya di Kabupaten Langkat saja. Di beberapa daerah lainnya, bahkan hampir seluruh daerah, mengalami kejadian sama secara nasional," ujar Ruswin kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (26/1).
Bahkan, Ruswin tak membantah, akibat kelangkaan blanko e-KTP tersebut, beberapa warga resah, karena belum ada KTP sebagai tanda pengenal yang sah. Guna mengantisipasi itu, Disdukcapil Langkat menerbitkan surat pengganti e-KTP, yang berlaku untuk kelengkapan administrasi berkas. Dan itu juga merupakan kebijakan dari pusat (Dirjen Dukcapil). "Sesuai UU Adminduk dan UU Pilkada, sampai dengan tersedianya blanko, tetap dapat diterbitkan surat keterangan oleh Dinas Dukcapil. Jadi masyarakat tak perlu cemas," katanya.
Ruswin mengimbau agar warga, khususnya masyarakat Langkat jangan resah dan bersabar hingga proses lelang pengadaan blanko e-KTP terlaksana. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah dapat teratasi," harapnya.
M Sebayang menambahkan, pihaknya juga ada memberlakukan/memberikan surat yang sifatnya sementara, sebagai pengganti untuk keperluan kepengurusan kelengkapan administrasi. Hanya saja sifatnya khusus untuk satu keperluan saja, tidak bisa berfungsi seperti layaknya KTP.
Surat pengganti tersebut nantinya dikeluarkan jika geometrik warga yang bersangkutan belum ada terdaftar sama sekali di Dinas Dukcapil. Ini untuk mempermudah warga yang memiliki keperluan mendesak. "Namun, jika e-KTP sudah diterbitkan, maka surat keterangan maupun surat sementara sebagai pengganti KTP, dengan sendirinya tak berlaku lagi," tandasnya. ***
Rabu, 25 Januari 2017
Ranperda Izin Sosnaker Dikebut 2 Bulan Rampung
PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, tentang Pelayanan Izin Sosial Tenaga Kerja (Sosnaker) DPRD Kota Medan, menargetkan pembahasan Ranperda akan selesai dalam waktu 2 bulan.
"Maksimal 3 bulan lah waktunya. Kita tidak mau lama-lama. Kalau bisa dipercepat, ngapain diperlambat," sebut Ketua Pansus Ranperda tentang Pelayanan Izin Sosnaker, HT Bahrumsyah, menjawab wartawan di gedung DPRD Medan, Rabu (25/1).
Bahrumsyah menambahkan, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya adalah mengevaluasi judul Ranperda. Sebab, dalam judul masih terjadi penggabungan antara sosial dan tenaga kerja.
"Kita akan sesuaikan judul Ranperda dengan Sistem Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Daerah. Dalam SOTK antara Pemerintah Daerah antara Sosial dengan Tenaga Kerja sudah menjadi satuan terpisah atau berdiri sendiri. Jadi, kita akan fokus pada Ketenagakerjaan," katanya.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini melanjutkan, pihaknya juga akan mengevaluasi izin tentang ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan UU No 13/2003 tentang Tenaga Kerja dan Permenakertrans No 19/2012. "Nantinya kita cenderung kepada pengaturan sistem ketenagakerjaan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan di atasnya," bilangnya.
Dalam pengaturan sistem ketenagakerjaan itu, sambung anggota komisi B ini, Ranperda nantinya lebih mengedepankan kearifan lokal. Sebab, saat ini banyak warga Kota Medan yang tidak mendapatkan pekerjaan. "Artinya, banyak warga Kota Medan hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri," ujarnya.
Bahrumsyah menambahkan, dalam Ranperda nantinya dibuat regulasi, setiap pemberi pekerjaan harus memanfaatkan tenaga lokal daripada luar. "Ini yang akan diproteksi dalam Ranperda, persentasenya diatur. Selain itu, Ranperda nantinya juga akan mengatur hal-hal yang belum spesifik diatur dalam UU No 13/2013 dan Permenakertrans No 19/2012, seperti tenaga outsourcing dan PKWT. Hal ini yang akan kita pertegas dengan tidak melanggar peraturan di atasnya," pungkasnya. ***
"Maksimal 3 bulan lah waktunya. Kita tidak mau lama-lama. Kalau bisa dipercepat, ngapain diperlambat," sebut Ketua Pansus Ranperda tentang Pelayanan Izin Sosnaker, HT Bahrumsyah, menjawab wartawan di gedung DPRD Medan, Rabu (25/1).
Bahrumsyah menambahkan, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya adalah mengevaluasi judul Ranperda. Sebab, dalam judul masih terjadi penggabungan antara sosial dan tenaga kerja.
"Kita akan sesuaikan judul Ranperda dengan Sistem Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Daerah. Dalam SOTK antara Pemerintah Daerah antara Sosial dengan Tenaga Kerja sudah menjadi satuan terpisah atau berdiri sendiri. Jadi, kita akan fokus pada Ketenagakerjaan," katanya.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini melanjutkan, pihaknya juga akan mengevaluasi izin tentang ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan UU No 13/2003 tentang Tenaga Kerja dan Permenakertrans No 19/2012. "Nantinya kita cenderung kepada pengaturan sistem ketenagakerjaan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan di atasnya," bilangnya.
Dalam pengaturan sistem ketenagakerjaan itu, sambung anggota komisi B ini, Ranperda nantinya lebih mengedepankan kearifan lokal. Sebab, saat ini banyak warga Kota Medan yang tidak mendapatkan pekerjaan. "Artinya, banyak warga Kota Medan hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri," ujarnya.
Bahrumsyah menambahkan, dalam Ranperda nantinya dibuat regulasi, setiap pemberi pekerjaan harus memanfaatkan tenaga lokal daripada luar. "Ini yang akan diproteksi dalam Ranperda, persentasenya diatur. Selain itu, Ranperda nantinya juga akan mengatur hal-hal yang belum spesifik diatur dalam UU No 13/2013 dan Permenakertrans No 19/2012, seperti tenaga outsourcing dan PKWT. Hal ini yang akan kita pertegas dengan tidak melanggar peraturan di atasnya," pungkasnya. ***
Sampah Penumpang Berserakan, Pengguna Jasa KNIA Jadi tak Nyaman
BUKAN cuma di Lubuk Pakam sebagai ibukota Kabupaten Deliserdang sampah yang kurang dibersihkan. Di Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), ternyata sampah penumpang pesawat juga berserakan.
Pantauan M24, Rabu (25/1), sampah-sampah penumpang pesawat berserakan di counter A, Terminal Chek In Lantai III Bandara Kualanamu. Kondisi ini pun sempat membuat para penumpang dan pengguna jasa bandara internasional itu jadi tidak nyaman.
Informasi diperoleh, sampah yang sempat berserakan itu merupakan sampah kertas bekas label bagasi para penumpang tujuan Arab Saudi. Sampah ini pun dibiarkan berserakan hingga satu jam. Sampah yang berserakan ini dibersihkan setelah menjadi sorotan para penumpang dan pengguna jasa lainnya.
Salah seorang petugas kebersihan menerangkan, jika sejak awal, pihaknya sudah menegur petugas maskapai agar sampah dibuat di tempat yang disediakan. Namun teguran ini tidak dihiraukan pihak maskapai. Bahkan sampah terlihat berserakan di lantai. "Saya tanya kenapa sampahnya dibuang sembarangan, mereka mengaku akan membersihkan setelah para penumpang check in," ujarnya.
Parahnya, setelah para penumpang selesai melakukan check in, sampah masih tetap berserakan. "Sampah tetap dibiarkan berserakan, sampah tersebut bekas lebel bagasi untuk penumpang jemaah umroh," ujarnya.
Namun menurutnya, yang membuang sampah bukan jemaah umrohnya, melainkan petugas yang menangani jemaah umroh tersebut. "Petugas yang menangani jemaah umrah tidak bertangungjawab. Padahal tempat sampah sudah disediakan di area itu," jelasnya.
Sementara itu, Umar, salah seorang calon penumpang, sangat menyayangkan sikap petugas yang tidak memperhatikan kebersihan hingga sampah berserakan. "Seharusnya petugas tidak membiarkan hal seperti ini terjadi," terang Umar.
Dia pun berharap petugas dapat melakukan pengawasan, sehingga hal ini tidak terjadi lagi. "Petugas harus melakukan pengawasan, sehingga area bandara tetap bersih dari sampah. Calon penumpang pun merasa nyaman," harap Umar. ***
Pantauan M24, Rabu (25/1), sampah-sampah penumpang pesawat berserakan di counter A, Terminal Chek In Lantai III Bandara Kualanamu. Kondisi ini pun sempat membuat para penumpang dan pengguna jasa bandara internasional itu jadi tidak nyaman.
Salah seorang petugas kebersihan menerangkan, jika sejak awal, pihaknya sudah menegur petugas maskapai agar sampah dibuat di tempat yang disediakan. Namun teguran ini tidak dihiraukan pihak maskapai. Bahkan sampah terlihat berserakan di lantai. "Saya tanya kenapa sampahnya dibuang sembarangan, mereka mengaku akan membersihkan setelah para penumpang check in," ujarnya.
Parahnya, setelah para penumpang selesai melakukan check in, sampah masih tetap berserakan. "Sampah tetap dibiarkan berserakan, sampah tersebut bekas lebel bagasi untuk penumpang jemaah umroh," ujarnya.
Namun menurutnya, yang membuang sampah bukan jemaah umrohnya, melainkan petugas yang menangani jemaah umroh tersebut. "Petugas yang menangani jemaah umrah tidak bertangungjawab. Padahal tempat sampah sudah disediakan di area itu," jelasnya.
Sementara itu, Umar, salah seorang calon penumpang, sangat menyayangkan sikap petugas yang tidak memperhatikan kebersihan hingga sampah berserakan. "Seharusnya petugas tidak membiarkan hal seperti ini terjadi," terang Umar.
Dia pun berharap petugas dapat melakukan pengawasan, sehingga hal ini tidak terjadi lagi. "Petugas harus melakukan pengawasan, sehingga area bandara tetap bersih dari sampah. Calon penumpang pun merasa nyaman," harap Umar. ***
Selasa, 24 Januari 2017
Minim drainase, Jalan Rusak Parah
MINIMNYA drainase di Jln DI Panjaitan, Lingkungan I Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, penyebab kondisi jalan rusak parah. Jika hujan, lubang yang menganga tergenang air bagaikan kubangan kerbau.
"Padahal kerusakan jalan sudah berulang kali diperbaiki, itu pun tambal sulam. Meski berkali-kali diperbaiki kalau nggak ada saluran air, ya percuma saja," ungkap Zulkifli Nasution, warga setempat kepada M24, Selasa (24/1).
Camat Tanjungbalai Utara, M Ali SE, saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya telah menggelar Musrenbang 2016 dan telah mengajukan ke Pemko Tanjungbalai. "Kita sedang menunggu, semoga tahun ini terealisasi," terangnya. ***
"Padahal kerusakan jalan sudah berulang kali diperbaiki, itu pun tambal sulam. Meski berkali-kali diperbaiki kalau nggak ada saluran air, ya percuma saja," ungkap Zulkifli Nasution, warga setempat kepada M24, Selasa (24/1).

Retribusi dan Rasionalisasi BUMD Jadi Koreksi APBD Kota Medan
RASIONALISASI pendapatan BUMD Pemko Medan menjadi catatan penting hasil koreksi Pemprovsu terhadap APBD TA 2017. Peningkatan retribusi turut menjadi catatan koreksi tersebut.
Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, mengatakan, permasalahan rasionalisasi pendapatan BUMD Pemko Medan memang menjadi catatan penting. Mengingat selama ini PAD dari BUMD ini sangat tidak rasional. "Bayangkan saja, RPH hanya mampu memberikan PAD Rp50 juta, rasional tidak. PD Pembangunan juga Rp50 juta. Kemudian PD Pasar nyumbang PAD Rp1,5 miliar, rasional tidak. Bagi kita kan tidak," jelas Henry Jhon kepada wartawan, seusai rapat pembahasan koreksi APBD TA 2017 di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Selasa (24/1).
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, untuk rasionalisasi pada 2017 akan dilakukan di P-APBD 2017. Namun ada permasalahan di PD Pembangunan dan PD RPH, terkait permasalahan aset agar segera dinilai ulang. "Ada masalah diantaranya di RPH dan Pembangunan, mereka meminta segera dilakukan re-evaluasi aset. Karena beban pengeluaran sangat besar dibiaya penyusutan. Artinya mereka menginginkan beban biaya penyusutan lebih ringan," jelasnya.
Saat ditanya soal keinginan sejumlah pihak agar BUMD dijadikan Perseroan Terbatas (PT), Henry Jhon mengatakan, memperbaiki BUMD tidak semudah itu, karena permasalahan sesungguhnya mungkin tidak disitu. "Kita harus urai dulu, bisa saja itu karena masalah manajemennya buruk. Banyak hal di situ tidak bisa segampang itu," tandasnya. ***
Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, mengatakan, permasalahan rasionalisasi pendapatan BUMD Pemko Medan memang menjadi catatan penting. Mengingat selama ini PAD dari BUMD ini sangat tidak rasional. "Bayangkan saja, RPH hanya mampu memberikan PAD Rp50 juta, rasional tidak. PD Pembangunan juga Rp50 juta. Kemudian PD Pasar nyumbang PAD Rp1,5 miliar, rasional tidak. Bagi kita kan tidak," jelas Henry Jhon kepada wartawan, seusai rapat pembahasan koreksi APBD TA 2017 di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Medan, Selasa (24/1).
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, untuk rasionalisasi pada 2017 akan dilakukan di P-APBD 2017. Namun ada permasalahan di PD Pembangunan dan PD RPH, terkait permasalahan aset agar segera dinilai ulang. "Ada masalah diantaranya di RPH dan Pembangunan, mereka meminta segera dilakukan re-evaluasi aset. Karena beban pengeluaran sangat besar dibiaya penyusutan. Artinya mereka menginginkan beban biaya penyusutan lebih ringan," jelasnya.
Saat ditanya soal keinginan sejumlah pihak agar BUMD dijadikan Perseroan Terbatas (PT), Henry Jhon mengatakan, memperbaiki BUMD tidak semudah itu, karena permasalahan sesungguhnya mungkin tidak disitu. "Kita harus urai dulu, bisa saja itu karena masalah manajemennya buruk. Banyak hal di situ tidak bisa segampang itu," tandasnya. ***
PDAM Tirta Deli Masih Punya Utang Rp2,9 M
MESKI hingga kini masih punya utang Rp2,9 miliar, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Deli tetap mendapatkan suntikan dana penyertaan modal Rp5 miliar (2016) dan Rp2,5 miliar (2017) dari Pemkab Deliserdang.
Bahkan, Pemkab Deliserdang juga telah menyiapkan dana penyertaan modal hingga tahun 2020 mendatang hingga mencapai Rp50 miliar. Padahal dengan suntikan dana bernilai fantastis tersebut, perusahaan kebanggaan milik Pemkab Deliserdang itu, tidak menghasilkan keuntungan apapun.
Informasi dihimpun, Selasa (24/1), terungkapnya utang PDAM Tirta Deli itu ketika pada 22 Juni 2015 lalu, Dirut PDAM Tirta Deli Ir Subahri Ritonga MM, melayangkan permohonan dana hibah ke Pemkab Deliserdang. Surat bernomor : 109/PDAM-TD/DS/VI/2015 berbunyi menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat, terhadap pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas PDAM Tirta Deli TA 2015 Nomor : 700.04/44/2015 tertanggal 26 Mei 2015, antara lain pada Bab I Poin 8 berbunyi "Terdapat utang PDAM Tirta Deli yang belum terselesaikan Rp3.427.789.200, berdasarkan data daftar utang dari bagian keuangan PDAM Tirta Deli
Selain pembayaran utang dimaksud agar dapat ditampung di P-APBD Deliserdang 2015, PDAM Tirta Deli juga mohon Pemkab Deliserdang memberi hibah, pengadaan 9 unit komputer senilai Rp95.400.000. Selain itu, biaya instalasi dan training program SISKA, untuk system rekening, penagihan, akutansi dan penyusunan anggaran Rp152 juta, meubiler 34 meja lengkap dengan kursi Rp79.730.000, 23 filing cabinet Rp79.062.500, pembuatan mushalla dan rehab aula/kamar mandi kantor pusat Rp75.000.000.
Kebag Keuangan PDAM Tirta Deli, Lisken Lumbanraja, menyebutkan, utang PDAM Tirta Deli sebanyak itu diantaranya utang pengadaan bahan. Seperti pipa, kolar (bahan perawatan), termasuk utang pajak air bawah tanah yang tidak terbayar dan pesangon pengawai yang belum dibayar. Mirisnya, kata Lisken, utang Rp3.427.789.200 ditinggalkan Dirut PDAM Tirta Deli sebelumnya, Wagito.
"Sejak tarif air naik 2016 lalu, sebagian hutang telah dicicil, diantaranya untuk membayar pesangon pegawai. Saat ini utang Rp2,9 miliar setelah dicicil," ujarnya.
Terpisah, Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Deliserdang, Saadah Lubis, ketika dikonfirmasi, menyebutkan, penyertaan modal Rp5 miliar untuk menyelesaikan Kerjasama Operasional (KSO) antara PDAM Tirtanadi dengan PDAM Tirta Deli, sebesar Rp4,7 miliar dan sisanya untuk dana operasional.
"Dana itu belum digunakan, menunggu penyelesaian KSO antara PDAM Tirtanadi dengan Tirta Deli. Kalau soal permohonan dana hibah yang diajukan PDAM Tirta Deli 2015 lalu, terealisasi Rp450 juta untuk hibah peralatan kantor dan pembuatan mushalla. Kalau untuk bayar utang tidak direalisasikan. Untuk menyehatkan PDAM Tirta Deli maka Pemkab Deli Serdang menyiapkan dana penyertaan modal Rp50 miliar hingga tahun 2020. Penyertaan modal itu agar pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat," paparnya. ***
Bahkan, Pemkab Deliserdang juga telah menyiapkan dana penyertaan modal hingga tahun 2020 mendatang hingga mencapai Rp50 miliar. Padahal dengan suntikan dana bernilai fantastis tersebut, perusahaan kebanggaan milik Pemkab Deliserdang itu, tidak menghasilkan keuntungan apapun.
Informasi dihimpun, Selasa (24/1), terungkapnya utang PDAM Tirta Deli itu ketika pada 22 Juni 2015 lalu, Dirut PDAM Tirta Deli Ir Subahri Ritonga MM, melayangkan permohonan dana hibah ke Pemkab Deliserdang. Surat bernomor : 109/PDAM-TD/DS/VI/2015 berbunyi menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat, terhadap pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas PDAM Tirta Deli TA 2015 Nomor : 700.04/44/2015 tertanggal 26 Mei 2015, antara lain pada Bab I Poin 8 berbunyi "Terdapat utang PDAM Tirta Deli yang belum terselesaikan Rp3.427.789.200, berdasarkan data daftar utang dari bagian keuangan PDAM Tirta Deli
Selain pembayaran utang dimaksud agar dapat ditampung di P-APBD Deliserdang 2015, PDAM Tirta Deli juga mohon Pemkab Deliserdang memberi hibah, pengadaan 9 unit komputer senilai Rp95.400.000. Selain itu, biaya instalasi dan training program SISKA, untuk system rekening, penagihan, akutansi dan penyusunan anggaran Rp152 juta, meubiler 34 meja lengkap dengan kursi Rp79.730.000, 23 filing cabinet Rp79.062.500, pembuatan mushalla dan rehab aula/kamar mandi kantor pusat Rp75.000.000.
Kebag Keuangan PDAM Tirta Deli, Lisken Lumbanraja, menyebutkan, utang PDAM Tirta Deli sebanyak itu diantaranya utang pengadaan bahan. Seperti pipa, kolar (bahan perawatan), termasuk utang pajak air bawah tanah yang tidak terbayar dan pesangon pengawai yang belum dibayar. Mirisnya, kata Lisken, utang Rp3.427.789.200 ditinggalkan Dirut PDAM Tirta Deli sebelumnya, Wagito.
"Sejak tarif air naik 2016 lalu, sebagian hutang telah dicicil, diantaranya untuk membayar pesangon pegawai. Saat ini utang Rp2,9 miliar setelah dicicil," ujarnya.
Terpisah, Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Deliserdang, Saadah Lubis, ketika dikonfirmasi, menyebutkan, penyertaan modal Rp5 miliar untuk menyelesaikan Kerjasama Operasional (KSO) antara PDAM Tirtanadi dengan PDAM Tirta Deli, sebesar Rp4,7 miliar dan sisanya untuk dana operasional.
"Dana itu belum digunakan, menunggu penyelesaian KSO antara PDAM Tirtanadi dengan Tirta Deli. Kalau soal permohonan dana hibah yang diajukan PDAM Tirta Deli 2015 lalu, terealisasi Rp450 juta untuk hibah peralatan kantor dan pembuatan mushalla. Kalau untuk bayar utang tidak direalisasikan. Untuk menyehatkan PDAM Tirta Deli maka Pemkab Deli Serdang menyiapkan dana penyertaan modal Rp50 miliar hingga tahun 2020. Penyertaan modal itu agar pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat," paparnya. ***
Senin, 23 Januari 2017
Warga Desa Banyumas Stabat Protes Galian C
PULUHAN warga Dusun III dan IV Desa Banyumas Kecamatan Stabat berunjukrasa di Kantor Bupati dan DPRD Langkat, Senin (23/1) pagi. Warga menuntut agar truk galian C tidak melintasi desa mereka, karena kondisi jalan mereka hancur.
"Kami minta truk jangan lagi melintasi jalan di desa kami dan cari jalan lain serta meminta jalan yang rusak agar segera diperbaiki," ungkap Koordinator Aksi, Syafril, dihadapan Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin dan beberapa wakil rakyat lainnya, saat menerima perwakilan pendemo.
Dalam orasinya, mereka menyampaikan, jika selama ini setiap hari masyarakat desa makan abu, bahkan jalan desa juga hancur total. Untuk itu, portal yang selama ini dibangun Pemkab Langkat, agar dibuka, karena tidak bermanfaat serta dapat membahayakan. Terutama bila terjadi kebakaran, mobil pemadam kebakaran tidak dapat masuk ke lokasi.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Langkat, Ralin Sinulingga, didampingi anggota Komisi D DPRD Langkat Sucipto, meminta pengunjukrasa agar bersabar dan meminta waktu paling lama satu minggu. Karena pihak DPRD dan PU, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, akan melakukan koordinasi untuk menanggapi asipirasi tersebut.
Sementara, Kadis Perhubungan Langkat, Aldersyam Siahaan, mengakui, masalah penutupan portal harus melalui rekomendasi Komisi D DPRD Langkat. Karena pembuatan portal merupakan usulan masyarakat yang ditampung DPRD Langkat, termasuk anggaran pembuatan portal yang selama ini dibuat di sejumlah titik di Kabupaten Langkat . Terkait kajian termasuk dampak portal setinggi 2,7 M tidak lain untuk menjaga kualitas jalan di Kabupaten Langkat tetap terjaga. Termasuk dampak bagi masyarakat akibat portal selama ini.
Asisten Administrasi dan Ekonomi Pembangunan Sosial, Hermasnyah, tak membantah, perihal penutupan galian C yang memiliki ijin, merupakan kewenangan propinsi. "Namun untuk mengalihkan jalan lintasan truk galian C agar melalui perkebunan PT LNK Gohor Lama, dimusyawarahkan dengan melibatkan instansi terkait," tandas Hermansyah. ***
"Kami minta truk jangan lagi melintasi jalan di desa kami dan cari jalan lain serta meminta jalan yang rusak agar segera diperbaiki," ungkap Koordinator Aksi, Syafril, dihadapan Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin dan beberapa wakil rakyat lainnya, saat menerima perwakilan pendemo.

Dalam orasinya, mereka menyampaikan, jika selama ini setiap hari masyarakat desa makan abu, bahkan jalan desa juga hancur total. Untuk itu, portal yang selama ini dibangun Pemkab Langkat, agar dibuka, karena tidak bermanfaat serta dapat membahayakan. Terutama bila terjadi kebakaran, mobil pemadam kebakaran tidak dapat masuk ke lokasi.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Langkat, Ralin Sinulingga, didampingi anggota Komisi D DPRD Langkat Sucipto, meminta pengunjukrasa agar bersabar dan meminta waktu paling lama satu minggu. Karena pihak DPRD dan PU, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, akan melakukan koordinasi untuk menanggapi asipirasi tersebut.
Sementara, Kadis Perhubungan Langkat, Aldersyam Siahaan, mengakui, masalah penutupan portal harus melalui rekomendasi Komisi D DPRD Langkat. Karena pembuatan portal merupakan usulan masyarakat yang ditampung DPRD Langkat, termasuk anggaran pembuatan portal yang selama ini dibuat di sejumlah titik di Kabupaten Langkat . Terkait kajian termasuk dampak portal setinggi 2,7 M tidak lain untuk menjaga kualitas jalan di Kabupaten Langkat tetap terjaga. Termasuk dampak bagi masyarakat akibat portal selama ini.
Asisten Administrasi dan Ekonomi Pembangunan Sosial, Hermasnyah, tak membantah, perihal penutupan galian C yang memiliki ijin, merupakan kewenangan propinsi. "Namun untuk mengalihkan jalan lintasan truk galian C agar melalui perkebunan PT LNK Gohor Lama, dimusyawarahkan dengan melibatkan instansi terkait," tandas Hermansyah. ***
Cuaca Buruk Ganggu Sejumlah Penerbangan dari KNIA
PESAWAT Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 7136 tujuan Bandara Silangit, harus kembali (Return to Base/RTB) ke Bandara Kualanamu, akibat cuaca buruk, Senin (23/1). Selain menyebabkan pesawat tak bisa mendarat, cuaca buruk juga menunda jadwal penerbangan (delay). Bahkan pembatalan.
Selain Garuda, sejumlah penerbangan lain yang delay, diantaranya Wings Air tujuan Aek Godang, Lion Air tujuan Batam, Air Asia tujuan Kuala Lumpur dan Lion Air tujuan Jakarta. Sementara penerbangan yang dibatalkan, diantaranya Wings Air nomor penerbangan IW 1254 tujuan Sibolga dan Wings Air nomor penerbangan 1296 tujuan Bandara Silangit.
Walsa (30), penumpang tujuan Sibolga mengaku kecewa, karena saat penerbangan didelay, tidak ada kompensasi yang diberikan. "Tidak ada diberikan apa-apa, baik penginapan dan makanan. Hanya pengembalian tiket atau jadwal ulang penerbangan yang diberikan. Mau tak mau terpaksa menginap di bandara, karena memilih jadwal ulang penerbangan selanjutnya ke Sibolga," terangnya.
Manajer Garuda Indonesia di Bandara Kualanamu, Timbul Panjaitan, menerangkan, akibat cuaca buruk di Bandara Silangit, pesawat Garuda Indonesia dengan 25 penumpang, terpaksa mendarat kembali di Bandara Kualanamu. "Berangkat pukul 13.55 WIB, namun tidak bisa mendarat di Bandara Silangit, karena cuaca buruk, sehingga harus RTB ke Bandara Kualanamu. Tiba di Bandara Kualanamu pukul 15.37 WIB," terangnya.
Manajer Humas Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto, juga membenarkan adanya gangguan penerbangan akibat cuaca buruk tersebut. "Selain itu penerbangan Wings Air tujuan Bandara Silangit juga dibatalkan. Biasanya kalau pembatalan akibat cuaca, penumpang diperkenankan untuk refund atau diberangkatkan keesokan harinya," jelasnya.
Petugas prakirawan (Forecester) BMKG Bandara Kualanamu, Ellya, menegaskan, untuk Bandara Silangit, sejak pukul 07.00 WIB dilanda hujan deras disertai angin kencang. "Sejak pukul 07.00 WIB sampai sekarang Bandara Silangit dilanda hujan deras disertai angin kencang, dengan jarak pandang 4.000 meter. Kecepatan angin paling tinggi 14 Km/jam, arah angin bertiup dari selatan hingga barat," terangnya.
Menurut Ellya, jika kondisi cuaca seperti ini berpengaruh terhadap penerbangan. "Hujan terjadi hampir merata di wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan analisis, angin wilayah Sumut merupakan daerah belokan angin dan di Pantai Barat Sumut merupakan daerah konvergensi. Daerah belokan angin dan konvergensi merupakan daerah berpotensi tumbuhnya awan-awan hujan disertai petir. Hujan masih diperkirakan terjadi hingga malam hari, dengan intensitas ringan hingga sedang," jelas Ellya. ***
Selain Garuda, sejumlah penerbangan lain yang delay, diantaranya Wings Air tujuan Aek Godang, Lion Air tujuan Batam, Air Asia tujuan Kuala Lumpur dan Lion Air tujuan Jakarta. Sementara penerbangan yang dibatalkan, diantaranya Wings Air nomor penerbangan IW 1254 tujuan Sibolga dan Wings Air nomor penerbangan 1296 tujuan Bandara Silangit.
Walsa (30), penumpang tujuan Sibolga mengaku kecewa, karena saat penerbangan didelay, tidak ada kompensasi yang diberikan. "Tidak ada diberikan apa-apa, baik penginapan dan makanan. Hanya pengembalian tiket atau jadwal ulang penerbangan yang diberikan. Mau tak mau terpaksa menginap di bandara, karena memilih jadwal ulang penerbangan selanjutnya ke Sibolga," terangnya.
Manajer Garuda Indonesia di Bandara Kualanamu, Timbul Panjaitan, menerangkan, akibat cuaca buruk di Bandara Silangit, pesawat Garuda Indonesia dengan 25 penumpang, terpaksa mendarat kembali di Bandara Kualanamu. "Berangkat pukul 13.55 WIB, namun tidak bisa mendarat di Bandara Silangit, karena cuaca buruk, sehingga harus RTB ke Bandara Kualanamu. Tiba di Bandara Kualanamu pukul 15.37 WIB," terangnya.
Manajer Humas Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto, juga membenarkan adanya gangguan penerbangan akibat cuaca buruk tersebut. "Selain itu penerbangan Wings Air tujuan Bandara Silangit juga dibatalkan. Biasanya kalau pembatalan akibat cuaca, penumpang diperkenankan untuk refund atau diberangkatkan keesokan harinya," jelasnya.
Petugas prakirawan (Forecester) BMKG Bandara Kualanamu, Ellya, menegaskan, untuk Bandara Silangit, sejak pukul 07.00 WIB dilanda hujan deras disertai angin kencang. "Sejak pukul 07.00 WIB sampai sekarang Bandara Silangit dilanda hujan deras disertai angin kencang, dengan jarak pandang 4.000 meter. Kecepatan angin paling tinggi 14 Km/jam, arah angin bertiup dari selatan hingga barat," terangnya.
Menurut Ellya, jika kondisi cuaca seperti ini berpengaruh terhadap penerbangan. "Hujan terjadi hampir merata di wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan analisis, angin wilayah Sumut merupakan daerah belokan angin dan di Pantai Barat Sumut merupakan daerah konvergensi. Daerah belokan angin dan konvergensi merupakan daerah berpotensi tumbuhnya awan-awan hujan disertai petir. Hujan masih diperkirakan terjadi hingga malam hari, dengan intensitas ringan hingga sedang," jelas Ellya. ***
Ibu-Ibu di Babalan Langkat Dipungli
PULUHAN ibu-ibu di Kecamatan Babalan Langkat, setiap kali membawa anak balitanya imunisasi ke Posyandu, dipungli Rp10.000. Praktik seperti ini sudah berlangsung beberapa bulan belakangan.
Praktik pungli terhadap kaum ibu pada kegiatan Posyandu di 23 kecamatan Kabupaten Langkat tersebut, perserta diwajibkan membayar berdalih uang administrasi perserta imunisasi. Padahal berdasarkan keterangan di spanduk, oleh Dinas Kesehatan Langkat tidak ada dipungut biaya alias gratis.
"Setiap mau imunisasi, kami semua harus membayar uang administrasi yang peruntukkan uangnya tak jelas. Selama satu bulan ini sudah tiga kali anak saya dibawa ke Posyandu. Ya harus diwajibkan membayar uang Rp10.000. Anehnya di reklame di Posyandu masing-masing ada plang ajakan Ayo Rame-Rame Bawa Anak ke Posyandu, Gratis. Itu plang yang bohong atau pelaksananya. Masyarakat merasa tertipu," ungkap salah seorang ibu rumah tangga kepada M24, Senin (23/1).
Bayangkan saja, katanya, jika se-Kabupaten Langkat, 23 kecamatan sebanyak 240 desa dilaksanakan kegiatan Posyandu, berapa banyak uang yang diraup mereka. "Kemana uang itu dan untuk apa," imbuhnya.
Ketua LSM KPK Langkat, Muslim Yusuf, menjelaskan, kegiatan Posyandu wajib bayar itu diduga merupakan praktik pungli. Buat apa anggaran kegiatan Posyandu yang sudah ada itu.
Ansyari dari Dinas Kesehatan Langkat, saat dikonfirmasi di ruang Sekretaris Dinas Kesehatan Langkat, mengatakan, dalam kegiatan imunisasi balita yang ada di setiap Posyandu di Langkat, tak boleh dipungut biaya. Itu semuanya gratis," terangnya.
Perihal kutipan Rp10.000 terhadap setiap ibu-ibu yang membawa balitany imunisasi di Kecamatan Babalan, Ansyari menegaskan, kalau itu merupakan praktik pungli. Karena peruntukkan uangnya tak jelas dan itu tidak dibenarkan. "Bisa-bisa nanti ditangkap tim saber pungli. Yang jelas tidak diperbolehkan ada kutipan. Baik siapapun itu," terang Ansyari. ***
Praktik pungli terhadap kaum ibu pada kegiatan Posyandu di 23 kecamatan Kabupaten Langkat tersebut, perserta diwajibkan membayar berdalih uang administrasi perserta imunisasi. Padahal berdasarkan keterangan di spanduk, oleh Dinas Kesehatan Langkat tidak ada dipungut biaya alias gratis.

Bayangkan saja, katanya, jika se-Kabupaten Langkat, 23 kecamatan sebanyak 240 desa dilaksanakan kegiatan Posyandu, berapa banyak uang yang diraup mereka. "Kemana uang itu dan untuk apa," imbuhnya.
Ketua LSM KPK Langkat, Muslim Yusuf, menjelaskan, kegiatan Posyandu wajib bayar itu diduga merupakan praktik pungli. Buat apa anggaran kegiatan Posyandu yang sudah ada itu.
Ansyari dari Dinas Kesehatan Langkat, saat dikonfirmasi di ruang Sekretaris Dinas Kesehatan Langkat, mengatakan, dalam kegiatan imunisasi balita yang ada di setiap Posyandu di Langkat, tak boleh dipungut biaya. Itu semuanya gratis," terangnya.
Perihal kutipan Rp10.000 terhadap setiap ibu-ibu yang membawa balitany imunisasi di Kecamatan Babalan, Ansyari menegaskan, kalau itu merupakan praktik pungli. Karena peruntukkan uangnya tak jelas dan itu tidak dibenarkan. "Bisa-bisa nanti ditangkap tim saber pungli. Yang jelas tidak diperbolehkan ada kutipan. Baik siapapun itu," terang Ansyari. ***
Minggu, 22 Januari 2017
Galian C Ilegal di Tj Balai Marak
GALIAN C ilegal di Kota Tanjungbalai masih marak. Menurut salah satu tokoh masyarakat di Tanjungbalai, MM Mangatur ST, debu berterbangan di Jln Tengku TB-Kota I Kecamatan TB-Selatan, akibat truk galian C yang kerap lalu lalang.
"Selain harus memikirkan bagaimana agar jalan tak berdebu, Walikota M Syahrial SH MH juga harus bertindak tegas melakukan upaya penertiban," ujarnya, Minggu (22/1).
Sebab, kata Mangatur, tumpahan muatan truk galian C tersebut, bukan hanya jalan yang berdebu, tetapi bahkan menjadi kotor dan licin.
Senada, Camat Datur Bandar, Waris, mengatakan, dampak lalu lalang truk galian C merugikan warga. "Bukan pendekatan aja bang, tapi sudah kita surati pun pengusahanya, agar pengerukan galian C ditutup, karena tidak punya izin lengkap," tandasnya. ***
"Selain harus memikirkan bagaimana agar jalan tak berdebu, Walikota M Syahrial SH MH juga harus bertindak tegas melakukan upaya penertiban," ujarnya, Minggu (22/1).
Sebab, kata Mangatur, tumpahan muatan truk galian C tersebut, bukan hanya jalan yang berdebu, tetapi bahkan menjadi kotor dan licin.
Senada, Camat Datur Bandar, Waris, mengatakan, dampak lalu lalang truk galian C merugikan warga. "Bukan pendekatan aja bang, tapi sudah kita surati pun pengusahanya, agar pengerukan galian C ditutup, karena tidak punya izin lengkap," tandasnya. ***
Tenaga Kerja Asing Tanpa Dukumen Berkeliaran di Sumut
NOTA jawaban Gubsu Ir HT Erry Nuradi terhadap pemandangan umum anggota DPRD Sumut, terkait Nota Keuangan dan Ranperda tentang R-APBD Sumut 2017, dinilai kalangan legislator tak menyentuh aspirasi rakyat.
Pantauan M24, pembacaan nota jawaban Gubsu oleh Sekda Provsu Hasban Ritonga dan Asisten II Jumsadi Damanik, mengungkapkan, perihal Tenaga Kerja Asing (TKA) bermasalah yang kerap lolos dari pengawasan Disnaker Sumut, merupakan pertanyaan F-PKS, Pemprovsu justru menyatakan telah bekerjasama dengan Disnaker, Polri, TNI AD dan Imigrasi, melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) bentukan Kemenkum HAM. .
Sedangkan lapangan kerja di Sumut yang minim, diakui Hasban, berkaitan erat dengan laju investasi masuk di Sumut. "Tentunya berpengaruh terhadap pemetaan lapangan kerja baru. Sehingga dapat menampung para pengangguran yang cenderung bertambah setiap tahun, akibat lulusan SMA/perguruan tinggi," terang Hasban, digedung dewan, Jumat (20/1).
Usai paripurna, anggota DPRD Sumut F-PKS, H Syamsul Qodri Marpaung Lc, yang ditemui M24, mengatakan, jawaban Gubsu cenderung bersifat normatif. Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut ini, persoalan TKA yang marak dan minimnya peluang kerja, adalah 2 agenda yang tak jelas diperhatikan Pemprovsu dalam R-APBD Sumut 2017.
"Faktanya, TKA tanpa dokumen banyak berkeliaran di Sumut. Mereka melancong, bekerja, berbuat kriminal, bahkan tidak sedikit pakai modus menikahi warga Sumut. Kok bisa mudah dan bebas kali ya?. Apa kerja Pemprovsu dan pihak terkait," sindir Syamsul.
Syamsul menegaskan, pihaknya berkewajiban memberi masukan kepada Gubsu, supaya dana APBD Sumut 2017 sebesar Rp13 triliun, benar-benar menyentuh pembangunan Sumut dan percepatan kesejahteraan rakyat. ***
Pantauan M24, pembacaan nota jawaban Gubsu oleh Sekda Provsu Hasban Ritonga dan Asisten II Jumsadi Damanik, mengungkapkan, perihal Tenaga Kerja Asing (TKA) bermasalah yang kerap lolos dari pengawasan Disnaker Sumut, merupakan pertanyaan F-PKS, Pemprovsu justru menyatakan telah bekerjasama dengan Disnaker, Polri, TNI AD dan Imigrasi, melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) bentukan Kemenkum HAM. .
Sedangkan lapangan kerja di Sumut yang minim, diakui Hasban, berkaitan erat dengan laju investasi masuk di Sumut. "Tentunya berpengaruh terhadap pemetaan lapangan kerja baru. Sehingga dapat menampung para pengangguran yang cenderung bertambah setiap tahun, akibat lulusan SMA/perguruan tinggi," terang Hasban, digedung dewan, Jumat (20/1).
Usai paripurna, anggota DPRD Sumut F-PKS, H Syamsul Qodri Marpaung Lc, yang ditemui M24, mengatakan, jawaban Gubsu cenderung bersifat normatif. Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut ini, persoalan TKA yang marak dan minimnya peluang kerja, adalah 2 agenda yang tak jelas diperhatikan Pemprovsu dalam R-APBD Sumut 2017.
"Faktanya, TKA tanpa dokumen banyak berkeliaran di Sumut. Mereka melancong, bekerja, berbuat kriminal, bahkan tidak sedikit pakai modus menikahi warga Sumut. Kok bisa mudah dan bebas kali ya?. Apa kerja Pemprovsu dan pihak terkait," sindir Syamsul.
Syamsul menegaskan, pihaknya berkewajiban memberi masukan kepada Gubsu, supaya dana APBD Sumut 2017 sebesar Rp13 triliun, benar-benar menyentuh pembangunan Sumut dan percepatan kesejahteraan rakyat. ***
Kamis, 19 Januari 2017
Mahasiswa Tuding Bupati Labuhanbatu Pungli
MASSA berbendera Forum Mahasiswa Labuhanbatu (FML) berunjukrasa ke gedung DPRD Sumut di Jln Imam Bonjol Medan, Kamis (19/1).
Dalam aksinya, mahasiswa protes kebijakan Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi, karena diduga lakukan pungutan liar (Pungli) melalui Kadis Pendidikan Labuhanbatu. Mewajibkan siswa SD dan SMP membeli baju bercorak "Batik Pangonal Labuhanbatu".
Amatan M24, massa tiba di gedung dewan pukul 11.30 WIB. Kemudian mereka masuk ke halaman DPRD Sumut sambil memajang spanduk dan berorasi bergantian.
Koordinator Lapangan, H Sitorus, menjelaskan, kewajiban siswa SD/SMP membeli baju "Batik Pangonal Labuhanbatu" adalah akal-akalan bupati untuk memeras rakyat. "Masak ada instruksi Bupati Labuhanbatu kepada Kadis Pendidikan Labuhanbatu agar semua Kepala SD dan SMP mewajibkan siswanya membeli batik tersebut?. Kami tolak kebijakan Bupati Labuhanbatu yang terindikasi Pungli," cetus Sitorus, diiikuti yel-yel massa "Tim Saber Pungli Sumut harus memeriksa Bupati Labuhanbatu".
Massa pendemo juga minta Kapoldasu, Kejatisu dan DPRD Sumut bertindak sesuai tugas masing-masing. "Selidiki sesuai hukum berlaku atau panggil Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi untuk RDP ke DPRD Sumut. Selamatkan pendidikan di Sumut," imbuh Sitorus.
Menyahuti aspirasi pendemo, Ketua FP-Hanura DPRD Sumut Toni Togatorop SE MM, yang menemui pengunjukrasa didampingi Kasubag Yanmas DPRD Sumut Rospita Pandiangan SE, menyambut baik dan berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan dewan. "Terimakasih atas kehadiran adik-adik. Apa-apa yang disampaikan segera kami tindaklanjuti," tegas Toni. ***
Dalam aksinya, mahasiswa protes kebijakan Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi, karena diduga lakukan pungutan liar (Pungli) melalui Kadis Pendidikan Labuhanbatu. Mewajibkan siswa SD dan SMP membeli baju bercorak "Batik Pangonal Labuhanbatu".
Amatan M24, massa tiba di gedung dewan pukul 11.30 WIB. Kemudian mereka masuk ke halaman DPRD Sumut sambil memajang spanduk dan berorasi bergantian.
Koordinator Lapangan, H Sitorus, menjelaskan, kewajiban siswa SD/SMP membeli baju "Batik Pangonal Labuhanbatu" adalah akal-akalan bupati untuk memeras rakyat. "Masak ada instruksi Bupati Labuhanbatu kepada Kadis Pendidikan Labuhanbatu agar semua Kepala SD dan SMP mewajibkan siswanya membeli batik tersebut?. Kami tolak kebijakan Bupati Labuhanbatu yang terindikasi Pungli," cetus Sitorus, diiikuti yel-yel massa "Tim Saber Pungli Sumut harus memeriksa Bupati Labuhanbatu".
Massa pendemo juga minta Kapoldasu, Kejatisu dan DPRD Sumut bertindak sesuai tugas masing-masing. "Selidiki sesuai hukum berlaku atau panggil Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi untuk RDP ke DPRD Sumut. Selamatkan pendidikan di Sumut," imbuh Sitorus.
Menyahuti aspirasi pendemo, Ketua FP-Hanura DPRD Sumut Toni Togatorop SE MM, yang menemui pengunjukrasa didampingi Kasubag Yanmas DPRD Sumut Rospita Pandiangan SE, menyambut baik dan berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan dewan. "Terimakasih atas kehadiran adik-adik. Apa-apa yang disampaikan segera kami tindaklanjuti," tegas Toni. ***
Rabu, 18 Januari 2017
Usut Ketidakberesan Izin Podomoro
KASASI Mahkamah Agung (MA) RI yang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Sinar Menara Deli (Podomoro Land) di Jalan Putri Hijau/Guru Patimpus No 1 Medan, memicu reaksi anggota F-PDIP DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan ST. Dia menilai, sejak awal ada konspirasi besar yang diduga beraroma suap dan korupsi.
"Itu kita buktikan saat RDP di Komisi A DPRDSU tahun 2014. Podomoro sendiri mengakui aktivitas pembangunan telah berjalan sebelum izin-izin dimiliki. Lalu kita sarankan TRTB Medan bersikap tegas namun hasilnya buram. Biasanya aktivitas yang kerap menabrak aturan rentan praktik suap/korupsi. Nah, saya minta penegak hukum proaktif turun menyelidiki ketidakberesan," kata Sutrisno kepada M24, di gedung dewan, Rabu (18/1).
Bagi anggota Komisi C DPRD Sumut ini, dari sisi konsistensi, Pemko Medan harusnya bercermin dari putusan Kasasi dan mengambil sikap bijak. Melakukan perlawanan hukum atau jujur memperbaiki keadaan. Sebab, bila IMB dipersoalkan masyarakat, Sutrisno percaya tentu saja dilatarbelakangi berbagai masalah. Yang lebih menarik, lanjut Sutrisno lagi, penerbitan IMB Podomoro yang diduga menabrak banyak aturan, seyogianya diperhatikan serius oleh penegak hukum untuk disasar kepada semua pihak terkait.
"Gak mungkin MA tidak memperhatikan investasi sebesar itu. Kecuali MA menangkap hal-hal prinsip menyangkut pelanggaran UU/hukum. Kelak Walikota Medan sebaiknya lebih jeli dan cermat menerbitkan perizinan bangunan. Janganlah kalo warga gak ada IMB, Pemko Medan langsung gesit membongkar. Berarti ada conflict of interest dalam kasus IMB Podomoro," ungkap Sutrisno.
Politisi muda yang vokal itu juga mengungkapkan pula masalah-masalah Podomoro. Semisal pekerja yang meninggal berulangkali di lokasi proyek. Ironisnya, Sutrisno kerap mengamati pihak-pihak terkait justru terkesan tidak peduli. "Jangan sampai masyarakat meyakini bahwa instrumen negara tidak berdaya menindak pelanggaran Podomoro, lantaran punya kompromi tersembunyi bernuansa korupsi, kolusi bahkan suap," tandas Sutrisno
Seperti diketahui, MA RI mengeluarkan putusan Kasasi No 274 K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016 tentang pembatalan penerbitan SK Walikota Medan No 645/299K tanggal 24 Maret 2015 terkait IMB PT Sinar Menara Deli (Podomoro Land). MA menyatakan SK Walikota Medan No 645/299K tanggal 24 Maret 2015 tentang IMB PT Sinar Menara Deli (Podomoro Land) cacat formil. MA juga membatalkan putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Medan No 03/B/LH/2016/PT.TUN-MDN tanggal 3 Maret 2016. ***
"Itu kita buktikan saat RDP di Komisi A DPRDSU tahun 2014. Podomoro sendiri mengakui aktivitas pembangunan telah berjalan sebelum izin-izin dimiliki. Lalu kita sarankan TRTB Medan bersikap tegas namun hasilnya buram. Biasanya aktivitas yang kerap menabrak aturan rentan praktik suap/korupsi. Nah, saya minta penegak hukum proaktif turun menyelidiki ketidakberesan," kata Sutrisno kepada M24, di gedung dewan, Rabu (18/1).
Bagi anggota Komisi C DPRD Sumut ini, dari sisi konsistensi, Pemko Medan harusnya bercermin dari putusan Kasasi dan mengambil sikap bijak. Melakukan perlawanan hukum atau jujur memperbaiki keadaan. Sebab, bila IMB dipersoalkan masyarakat, Sutrisno percaya tentu saja dilatarbelakangi berbagai masalah. Yang lebih menarik, lanjut Sutrisno lagi, penerbitan IMB Podomoro yang diduga menabrak banyak aturan, seyogianya diperhatikan serius oleh penegak hukum untuk disasar kepada semua pihak terkait.
"Gak mungkin MA tidak memperhatikan investasi sebesar itu. Kecuali MA menangkap hal-hal prinsip menyangkut pelanggaran UU/hukum. Kelak Walikota Medan sebaiknya lebih jeli dan cermat menerbitkan perizinan bangunan. Janganlah kalo warga gak ada IMB, Pemko Medan langsung gesit membongkar. Berarti ada conflict of interest dalam kasus IMB Podomoro," ungkap Sutrisno.
Politisi muda yang vokal itu juga mengungkapkan pula masalah-masalah Podomoro. Semisal pekerja yang meninggal berulangkali di lokasi proyek. Ironisnya, Sutrisno kerap mengamati pihak-pihak terkait justru terkesan tidak peduli. "Jangan sampai masyarakat meyakini bahwa instrumen negara tidak berdaya menindak pelanggaran Podomoro, lantaran punya kompromi tersembunyi bernuansa korupsi, kolusi bahkan suap," tandas Sutrisno
Seperti diketahui, MA RI mengeluarkan putusan Kasasi No 274 K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016 tentang pembatalan penerbitan SK Walikota Medan No 645/299K tanggal 24 Maret 2015 terkait IMB PT Sinar Menara Deli (Podomoro Land). MA menyatakan SK Walikota Medan No 645/299K tanggal 24 Maret 2015 tentang IMB PT Sinar Menara Deli (Podomoro Land) cacat formil. MA juga membatalkan putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Medan No 03/B/LH/2016/PT.TUN-MDN tanggal 3 Maret 2016. ***
Pemko Medan Akan Berlakukan Sistem Parkirmeter
PEMERINTAH Kota (Pemko) Medan berencana akan memberlakukan parkirmeter. Program yang akan berjalan pada tahun ini, sebagai upaya untuk mengantisipasi kebocoran retribusi.
"Kita berencana parkir dikelola oleh pihak ketiga. Justru sekarang kita lebih mengarah ke parkirmeter," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Prapat, kemarin (17/1).
Dijelaskannya, penyerahan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga, akan memakai sistem bagi hasil antara pihak pengelola dan pemerintah.
"Dengan memberlakukan parkirmeter ini, Pemko Medan bisa lebih mengawasi aliran retribusi parkir. Selain itu, pengguna parkir pun lebih dimudahkan dalam melakukan pembayaran," ujarnya.
Ketika disinggung dimana saja titik lokasi parkirmeter yang akan diberlakukan di Kota Medan, Renward belum mau bercerita. "Ya pokoknya di Medan lah," cetusnya.
Menurutnya, pemberlakuan ini karena target pendapatan dari retribusi parkir tahun 2016 sebesar Rp26,3 miliar, hasilnya hanya Rp20,9 miliar.
"Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dishub ingin lebih serius untuk meningkatkan retribusi parkir," imbuhnya.
Diakuinya, aliran retribusi parkir di Medan masih sering mengalami kebocoran. Hal itu karena masih banyaknya juru parkir (jukir) ilegal beraksi. ***
"Kita berencana parkir dikelola oleh pihak ketiga. Justru sekarang kita lebih mengarah ke parkirmeter," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Renward Prapat, kemarin (17/1).
Dijelaskannya, penyerahan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga, akan memakai sistem bagi hasil antara pihak pengelola dan pemerintah.
"Dengan memberlakukan parkirmeter ini, Pemko Medan bisa lebih mengawasi aliran retribusi parkir. Selain itu, pengguna parkir pun lebih dimudahkan dalam melakukan pembayaran," ujarnya.
Ketika disinggung dimana saja titik lokasi parkirmeter yang akan diberlakukan di Kota Medan, Renward belum mau bercerita. "Ya pokoknya di Medan lah," cetusnya.
Menurutnya, pemberlakuan ini karena target pendapatan dari retribusi parkir tahun 2016 sebesar Rp26,3 miliar, hasilnya hanya Rp20,9 miliar.
"Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dishub ingin lebih serius untuk meningkatkan retribusi parkir," imbuhnya.
Diakuinya, aliran retribusi parkir di Medan masih sering mengalami kebocoran. Hal itu karena masih banyaknya juru parkir (jukir) ilegal beraksi. ***
PLTU Labuhan Angin & Pangkalan Susu Agar Segera Diproses Hukum
OPERASIONAL PLTU Labuhan Angin dan PLTU Pangkalan Susu dipastikan telah mencemari lingkungan dengan polusi abu, asap dan limbah cair. Karenanya, Poldasu didesak segera melakukan proses hukum.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A dan D DPRD Sumut dengan pihak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin dan Pangkalan Susu, di gedung dewan, kemarin (16/1).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sumut H Syah Afandin SH, dihadiri anggota DPRD Sumut diantaranya, Mustofawiyah Sitompul, Zeira Salim Ritonga, Darwin Lubis, Jubel Tambunan dan Astra Yuda Bangun. Sedangkan 2 PLTU diwakili Khaldun selaku Bidang Produksi Pembangkit PLN Sumut membawahi Labuhan Angin Sibolga dan Pangkalan Susu Langkat. Tampak pula Kepala BLH Sumut Hidayati serta Kasubdit Tipiter Poldasu AKBP Robin Simatupang.
"Saya rasa kasus Labuhan Angin dan Pangkalan Susu masuk masalah Nasionl, sebab pencemaran terjadi sejak tahun 2010. DPRDSU, Poldasu dan BLH akan tinjau lokasi dalam waktu dekat," tegas Syah Afandin.
Sementara, Zeira Salim Rtionga dengan lantang meminta Poldasu agar proaktif. "BLH berikan laporan tertulis kepada Poldasu agar kasus hukumnya diambilalih," pinta Zeira.
Koleganya, Jubel Tambunan mengaku pernah melihat limbah abu PLTU Labuhan Angin dibuang ke laut. "Ini persoalan serius, jangan enteng-enteng saja memandang," kata Jubel.
Astra Yuda Bangun, memastikan telah terjadi pelanggaran lingkungan dilakukan ke-2 PLTU tersebut. "Banyak masalah di Labuhan Angin dan Pangkalan Susu. Ada PP 101/2014 tentang limbah B3 sekaligus sanksi. Apa tindakan PLN Sumut?. Daya yang dihasilkan Labuhan Angin cuma 60 MW tapi memunculkan pencemaran," sesalnya, sembari menegaskan, bila membahayakan warga sekitar, operasi PLTU wajib dihentikan.
Lebih keras lagi dilontarkan Mustofawiyah Sitompul. Bagi dia, di Labuhan Angin ada 2 turbin, namun cuma menghasilkan daya 60 MW dari yang seharusnya 240 MW. "Buangan asap miring dan membahayakan. Bobroknya Labuhan Angin bertahun-tahun dibiarkan. Penjarakan saja siapa yang bangun PLTU Labuhan Angin dengan dana Rp2,7 triliun itu," cetusnya.
Kepala BLH Sumut, Hidayati, membeberkan, pada 27 Juli 2016, pihaknya membuat kesepakatan dengan PLTU Labuhan Angin dan PLTU Pangkalan Susu. "Labuhan Angin dapat proper hitam tahun 2015. Makanya sekarang diambilalih Kementerian LH dan masuk penegakan hukum," akunya, seraya menambahkan, untuk PLTU Pangkalan Susu masih tahap memberi pembinaan pengendalian limbah.
Sedangkan AKBP Robin Simatupang berpendapat, sampai saat ini, Poldasu belum menerima laporan pengaduan, tetapi BLH sudah meminta proses penindakan. "Di Pangkalan Susu soal TKA yang kami tindak. Pengaduan pelanggaran lingkungan di Labuhan Angin dan Pangkalan Susu tetap kami tunggu," janji Robin.
Menanggapi tudingan skeptis tersebut, Khaldun, Bidang Produksi Pembangkit PLN Sumut, justru tidak jelas memberi keterangan. "PLTU Labuhan Angin memang dapat proper hitam sejak 2015. Tanah Labuhan Angin dulunya milik TNI AL dan baru 2016 rampung diurus termasuk izin HO. Rencana kami di Labuhan Angin, abu yang merupakan limbah B3 akan diubah jadi batako/paving block. Pengelolaan lingkungan terus kami maksimalkan," tepisnya.
Jawaban itu malah membuat geram semua legislator. "Dari 5 tahun lalu kalian janji dan bicara begitu. Sekarang bicara itu lagi. Tak ada janji dan kalimat PLN Sumut yang bisa dipercaya," tandas anggota dewan. ***
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A dan D DPRD Sumut dengan pihak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin dan Pangkalan Susu, di gedung dewan, kemarin (16/1).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sumut H Syah Afandin SH, dihadiri anggota DPRD Sumut diantaranya, Mustofawiyah Sitompul, Zeira Salim Ritonga, Darwin Lubis, Jubel Tambunan dan Astra Yuda Bangun. Sedangkan 2 PLTU diwakili Khaldun selaku Bidang Produksi Pembangkit PLN Sumut membawahi Labuhan Angin Sibolga dan Pangkalan Susu Langkat. Tampak pula Kepala BLH Sumut Hidayati serta Kasubdit Tipiter Poldasu AKBP Robin Simatupang.
"Saya rasa kasus Labuhan Angin dan Pangkalan Susu masuk masalah Nasionl, sebab pencemaran terjadi sejak tahun 2010. DPRDSU, Poldasu dan BLH akan tinjau lokasi dalam waktu dekat," tegas Syah Afandin.
Sementara, Zeira Salim Rtionga dengan lantang meminta Poldasu agar proaktif. "BLH berikan laporan tertulis kepada Poldasu agar kasus hukumnya diambilalih," pinta Zeira.
Koleganya, Jubel Tambunan mengaku pernah melihat limbah abu PLTU Labuhan Angin dibuang ke laut. "Ini persoalan serius, jangan enteng-enteng saja memandang," kata Jubel.
Astra Yuda Bangun, memastikan telah terjadi pelanggaran lingkungan dilakukan ke-2 PLTU tersebut. "Banyak masalah di Labuhan Angin dan Pangkalan Susu. Ada PP 101/2014 tentang limbah B3 sekaligus sanksi. Apa tindakan PLN Sumut?. Daya yang dihasilkan Labuhan Angin cuma 60 MW tapi memunculkan pencemaran," sesalnya, sembari menegaskan, bila membahayakan warga sekitar, operasi PLTU wajib dihentikan.
Lebih keras lagi dilontarkan Mustofawiyah Sitompul. Bagi dia, di Labuhan Angin ada 2 turbin, namun cuma menghasilkan daya 60 MW dari yang seharusnya 240 MW. "Buangan asap miring dan membahayakan. Bobroknya Labuhan Angin bertahun-tahun dibiarkan. Penjarakan saja siapa yang bangun PLTU Labuhan Angin dengan dana Rp2,7 triliun itu," cetusnya.
Kepala BLH Sumut, Hidayati, membeberkan, pada 27 Juli 2016, pihaknya membuat kesepakatan dengan PLTU Labuhan Angin dan PLTU Pangkalan Susu. "Labuhan Angin dapat proper hitam tahun 2015. Makanya sekarang diambilalih Kementerian LH dan masuk penegakan hukum," akunya, seraya menambahkan, untuk PLTU Pangkalan Susu masih tahap memberi pembinaan pengendalian limbah.
Sedangkan AKBP Robin Simatupang berpendapat, sampai saat ini, Poldasu belum menerima laporan pengaduan, tetapi BLH sudah meminta proses penindakan. "Di Pangkalan Susu soal TKA yang kami tindak. Pengaduan pelanggaran lingkungan di Labuhan Angin dan Pangkalan Susu tetap kami tunggu," janji Robin.
Menanggapi tudingan skeptis tersebut, Khaldun, Bidang Produksi Pembangkit PLN Sumut, justru tidak jelas memberi keterangan. "PLTU Labuhan Angin memang dapat proper hitam sejak 2015. Tanah Labuhan Angin dulunya milik TNI AL dan baru 2016 rampung diurus termasuk izin HO. Rencana kami di Labuhan Angin, abu yang merupakan limbah B3 akan diubah jadi batako/paving block. Pengelolaan lingkungan terus kami maksimalkan," tepisnya.
Jawaban itu malah membuat geram semua legislator. "Dari 5 tahun lalu kalian janji dan bicara begitu. Sekarang bicara itu lagi. Tak ada janji dan kalimat PLN Sumut yang bisa dipercaya," tandas anggota dewan. ***
Selasa, 17 Januari 2017
8 Camat di Siantar Dicopot, Urusan Administrasi Warga Jadi Makin Rumit
SEJAK Pj Walikota Pematangsiantar, Anthony Siahaan, mencopot 8 camat dan menggantikannya dengan pelaksana tugas (Plt), sontak urusan administrasi warga jadi semakin rumit.
Urusan administrasi warga yang jadi kian rumit tersebut, akibat segala sesuatu berkaitan dengan pengurusan surat menyurat, keseluruhannya menjadi tugas dan wewenang Plt Camat.
Poltak Simarmata, salah satu lurah di Kecamatan Siantar Martoba, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap dan keputusan Pj Walikota tersebut. Sejak Senin (9/1) lalu, seluruh lurah tidak memiliki hak dan wewenang lagi untuk mengeluarkan dan menandatangani surat warga. "Baik untuk urusan apapun," ungkapnya ketika ditemui di kantornya, kemarin.
Bahkan, katanya, sampai urusan surat kematian warga pun yang menandatangani harus Plt Camat. "Saya gak bisa marah pada pegawai lagi, jika ada yang gak masuk. Karena apalagi yang harus dikerjakan di tingkat kelurahan," ucap Lurah Tanjung Pinggir ini, sambil menunjukkan surat edaran keputusan Pj Walikota terkait pengangkatan Plt Camat.
Dia menambahkan, teknis pengurusan surat kependudukan dan surat keadministrasian lainnya, di tingkat kelurahan hanya bisa menuliskan surat di atas kertas yang kop suratnya langsung kecamatan dan ditandatangani oleh Plt Camat.
"Masa saya menulis surat tapi kop suratnya kecamatan dan yang tandatangani pun bukan saya. Terus terang saya gak mau, kalau ada warga yang datang langsung saya suruh aja ke kantor camat," ungkap Poltak.
Hal senada juga dikatakan Lurah Naga Pitu Siantar Martoba, Sihombing. "Gak tau lagilah apa tugas lurah sekarang. Sudah pasti stempel kami gak berlaku lagi. Karena lurah sudah tidak bisa menandatangani surat lagi," kata Sihombing.
Seorang warga, br Silalahi, yang akan mengurus kartu keluarga di Kantor Camat Siantar Martoba, juga menceritakan kejengkelannya kepada M24.
"Mulai jam 9 pagi saya sudah di sini, di kecamatan ini. Tapi sampe sekarang, jam 3 sore, surat saya untuk mengurus KK saja belum ditandatangani camat. Masa camat gak masuk-masuk," ucap br Silalahi.
Plt Camat Siantar Martoba, Pardamean Manurung, yang dikonfirmasi wartawan sejak Senin (16/1), tak pernah berada di kantornya. Beberapa stafnya mengatakan surat-surat yang hendak ditandatangani dari kelurahan oleh Plt Camat, biasanya diantarkan staf. Sayangnya staf tersebut tak berkenan menyebutkan siapa yang mengantarkannya.***
Urusan administrasi warga yang jadi kian rumit tersebut, akibat segala sesuatu berkaitan dengan pengurusan surat menyurat, keseluruhannya menjadi tugas dan wewenang Plt Camat.
Poltak Simarmata, salah satu lurah di Kecamatan Siantar Martoba, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap dan keputusan Pj Walikota tersebut. Sejak Senin (9/1) lalu, seluruh lurah tidak memiliki hak dan wewenang lagi untuk mengeluarkan dan menandatangani surat warga. "Baik untuk urusan apapun," ungkapnya ketika ditemui di kantornya, kemarin.
Bahkan, katanya, sampai urusan surat kematian warga pun yang menandatangani harus Plt Camat. "Saya gak bisa marah pada pegawai lagi, jika ada yang gak masuk. Karena apalagi yang harus dikerjakan di tingkat kelurahan," ucap Lurah Tanjung Pinggir ini, sambil menunjukkan surat edaran keputusan Pj Walikota terkait pengangkatan Plt Camat.
Dia menambahkan, teknis pengurusan surat kependudukan dan surat keadministrasian lainnya, di tingkat kelurahan hanya bisa menuliskan surat di atas kertas yang kop suratnya langsung kecamatan dan ditandatangani oleh Plt Camat.
"Masa saya menulis surat tapi kop suratnya kecamatan dan yang tandatangani pun bukan saya. Terus terang saya gak mau, kalau ada warga yang datang langsung saya suruh aja ke kantor camat," ungkap Poltak.
Hal senada juga dikatakan Lurah Naga Pitu Siantar Martoba, Sihombing. "Gak tau lagilah apa tugas lurah sekarang. Sudah pasti stempel kami gak berlaku lagi. Karena lurah sudah tidak bisa menandatangani surat lagi," kata Sihombing.
Seorang warga, br Silalahi, yang akan mengurus kartu keluarga di Kantor Camat Siantar Martoba, juga menceritakan kejengkelannya kepada M24.
"Mulai jam 9 pagi saya sudah di sini, di kecamatan ini. Tapi sampe sekarang, jam 3 sore, surat saya untuk mengurus KK saja belum ditandatangani camat. Masa camat gak masuk-masuk," ucap br Silalahi.
Plt Camat Siantar Martoba, Pardamean Manurung, yang dikonfirmasi wartawan sejak Senin (16/1), tak pernah berada di kantornya. Beberapa stafnya mengatakan surat-surat yang hendak ditandatangani dari kelurahan oleh Plt Camat, biasanya diantarkan staf. Sayangnya staf tersebut tak berkenan menyebutkan siapa yang mengantarkannya.***
Jelang Imlek, Tingkatkan Penjagaan Objek Vital
MENJELANG perayaan Imlek, jajaran TNI-Polri diminta untuk lebih meningkatkan sistem pengamanan. Terlebih lagi di sejumlah vihara dan juga pusat kegiatan ekonomi. Sebab, mendekati perayaan Imlek ini, tingkat kejahatan bertambah meningkat.
"Harapannya, keamanan menjelang dan saat Imlek lebih ditingkatkan. Semua unsur baik itu Polri dan TNI bersinergi. Karena disitu biasanya rawan perampokan," ungkap anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP, Wong Chun Sen, Selasa (17/1).
Selain menyoal keamanan, anggota komisi B ini juga berharap tidak terjadi pemadaman listrik. "Kita juga memohon pihak PLN tidak ada lakukan pemadaman listrik. Ini sebagai bentuk untuk saling hormat-menghormati. Jangan terjadi seperti tahun baru kemarin," sebutnya. ***
Ahkyar: Selenggarakan Roda Pemerintahan Dengan Lebih Efektif
WAKIL Walikota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan, untuk bisa menyelenggarakan roda pemerintahan dengan lebih efektif. Sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan dasar dan pelayanan umum lebih baik lagi.
Pesan ini disampaikan Akhyar saat memimpin Upacara Bendera Peningkatan Kesadaran Nasional, di halaman depan Kantor Walikota Medan, Selasa (17/1).
Akhyar juga menyampaikan beberapa hal pokok, yang harus dilakukan guna meningkatkan kinerja pembangunan kota dalam tahun ini. Menurutnya, seluruh ASN harus mengawali 2017 dengan semangat baru bekerja lebih baik lagi. Sehingga dapat melaksanakan tugas lebih optimal. Kemudian lebih berinteraksi dengan seluruh stakeholder kota, agar program-program kerja yang dijalankan didukung masyarakat luas. Akhyar juga minta agar seluruh ASN lebih meningkatkan koordinasi efektif. Khususnya di antara SKPD, agar dapat bekerjasama satu dengan lain, saling membantu serta bekerjasa secara tim.
"Yang keempat, semua harus responsive terhadap berbagai perubahan di tengah lingkungan, supaya dapat mengantisipasi sekaligus menyesesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Terutama terhadap tuntutan penyelengggaraan pemerintahan yang semakin partisipatif, transparan dan akuntabel," kata Akhyar.
Dan yang tak kalah penting, kata Akhyar, harus terus meningkatkan serta memperkuat mental dan karakter sebagai ASN. Sehingga tetap kokoh dan lebih kuat untuk menyelenggarakabn tupoksi SKPD sebaik-baiknya.
"Pesan ini disampaikan untuk menyikapi masih adaya keluhan, Pemko Medan terkesan sedikit terlambat dalam melaksanakan program kerja yang sudah ditetapkan dalam APBD. Harapan saya, pengembangan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, nantinya dapat lebih memperkuat seluruh SKPD dalam menyelenggarakan tupoksinya sebagaimana harapan masyarakat," pungkasnya.***
Pesan ini disampaikan Akhyar saat memimpin Upacara Bendera Peningkatan Kesadaran Nasional, di halaman depan Kantor Walikota Medan, Selasa (17/1).

"Yang keempat, semua harus responsive terhadap berbagai perubahan di tengah lingkungan, supaya dapat mengantisipasi sekaligus menyesesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi. Terutama terhadap tuntutan penyelengggaraan pemerintahan yang semakin partisipatif, transparan dan akuntabel," kata Akhyar.
Dan yang tak kalah penting, kata Akhyar, harus terus meningkatkan serta memperkuat mental dan karakter sebagai ASN. Sehingga tetap kokoh dan lebih kuat untuk menyelenggarakabn tupoksi SKPD sebaik-baiknya.
"Pesan ini disampaikan untuk menyikapi masih adaya keluhan, Pemko Medan terkesan sedikit terlambat dalam melaksanakan program kerja yang sudah ditetapkan dalam APBD. Harapan saya, pengembangan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, nantinya dapat lebih memperkuat seluruh SKPD dalam menyelenggarakan tupoksinya sebagaimana harapan masyarakat," pungkasnya.***
Hizbut Tahrir Tolak Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok
KEPUTUSAN pemerintah yang ngotot menaikkan harga bahan pokok diprotes. Massa Hizbut Tahir Indonesia (HTI) Binjai misalnya. Mereka menolak keputusan pemerintah tersebut.
Dalam orasinya, massa HTI Binjai yang berunjukrasa di depan Kantor DPRD Binjai Jln Veteran, Kecamtan Binjai Kota, Selasa (17/1), menilai, kenaikan harga akan menambah kesengsaraan rakyat. Bahkan bukan cara yang benar untuk mengatasi krisis keuangan negara.
"Pemerintah yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, justru menjadi pemeras masyarakat. Terima kasih Pak Presiden Joko Widodo atas kado pahitnya di awal tahun 2017," lontar pendemo
Diselingi teriakan takbir Allahuakbar, massa mengacungkan bendera Islam dan sejumlah poster. "Kita harus tolak kebijakan kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat. Terapkan syariah sekarang juga. Matahari dan keringat menjadi saksi perjuangan kita. Allahu akbar," imbuh pendemo.
Sementara, Ustadz Ade Victoria dan Ustadz Surya Syahputra ST, perwakilan massa HTI Binjai, menjelaskan, pihaknya turun ke jalan bukan untuk menunjukan kekuatan. Tetapi untuk memperjuangkan perubahan sistem ekonomi Indonesia. "Bongkar demokrasi ke akar-akarnya. Karena itu tidak sesuai dengan UU dan hukum Islam," tandasnya.
Selama satu jam massa HTI berorasi, tak satu pun anggota DPRD Kota Binjai hadir menemui para pengunjukrasa. Beredar kabar mereka sedang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta. Alhasil, setelah menutup orasinya dengan doa, puluhan massa HTI Binjai membubarkan diri dengan tertib. Mereka beranjak menuju Masjid Agung Kota Binjai. ***
Dalam orasinya, massa HTI Binjai yang berunjukrasa di depan Kantor DPRD Binjai Jln Veteran, Kecamtan Binjai Kota, Selasa (17/1), menilai, kenaikan harga akan menambah kesengsaraan rakyat. Bahkan bukan cara yang benar untuk mengatasi krisis keuangan negara.
"Pemerintah yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, justru menjadi pemeras masyarakat. Terima kasih Pak Presiden Joko Widodo atas kado pahitnya di awal tahun 2017," lontar pendemo
Diselingi teriakan takbir Allahuakbar, massa mengacungkan bendera Islam dan sejumlah poster. "Kita harus tolak kebijakan kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat. Terapkan syariah sekarang juga. Matahari dan keringat menjadi saksi perjuangan kita. Allahu akbar," imbuh pendemo.
Sementara, Ustadz Ade Victoria dan Ustadz Surya Syahputra ST, perwakilan massa HTI Binjai, menjelaskan, pihaknya turun ke jalan bukan untuk menunjukan kekuatan. Tetapi untuk memperjuangkan perubahan sistem ekonomi Indonesia. "Bongkar demokrasi ke akar-akarnya. Karena itu tidak sesuai dengan UU dan hukum Islam," tandasnya.
Selama satu jam massa HTI berorasi, tak satu pun anggota DPRD Kota Binjai hadir menemui para pengunjukrasa. Beredar kabar mereka sedang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta. Alhasil, setelah menutup orasinya dengan doa, puluhan massa HTI Binjai membubarkan diri dengan tertib. Mereka beranjak menuju Masjid Agung Kota Binjai. ***
Senin, 16 Januari 2017
Pemko Diminta Stop Pembangunan Podomoro
ANGGOTA Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut, HM Nezar Djoely ST, mendesak Walikota Medan DRs HT Dzulmim Eldin S MSi bersama jajaran Pemko Medan, agar segera menghentikan sementara kegiatan pembangunan Podomoro.
Hal itu diyakini urgen demi menghormati putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No 274 K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016, tentang pembatalan penerbitan SK Walikota Medan No 645/299K tanggal 24 Maret 2015 terkait Izin Mendirikan Bagunan (IMB) PT Sinar Menara Deli (Podomoro Land), di Jln Putri Hijau/Guru Patimpus No 1 Medan.
Menurutntya, DPRD Sumut, Pemprovsu, Pemko Medan dan DPRD Medan, harus mengawal keputusan Kasasi MA terhadap proyek pembangunan hotel, apartemen, kondominium, mall dan pusat keramaian Podomoro Land itu. Menurut dia, persyaratan-persyaratan yang tidak dipenuhi perusahaan selama ini telah menyebabkan pembatalan IMB Podomoro.
"Pemko Medan perlu kerja keras mengawal keputusan MA. Kita desak Walikota Medan menghentikan pembangunan Podomoro. Saya sangat menyesalkan pembatalan terjadi karena mengakibatkan kerugian terhadap pihak Podomoro dan stakeholder terkait. Seharusnya Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan lebih teliti sebelum mengeluarkan IMB," sindir Nezar, di gedung dewan, Senin (16/1). ***
Hal itu diyakini urgen demi menghormati putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No 274 K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016, tentang pembatalan penerbitan SK Walikota Medan No 645/299K tanggal 24 Maret 2015 terkait Izin Mendirikan Bagunan (IMB) PT Sinar Menara Deli (Podomoro Land), di Jln Putri Hijau/Guru Patimpus No 1 Medan.
Menurutntya, DPRD Sumut, Pemprovsu, Pemko Medan dan DPRD Medan, harus mengawal keputusan Kasasi MA terhadap proyek pembangunan hotel, apartemen, kondominium, mall dan pusat keramaian Podomoro Land itu. Menurut dia, persyaratan-persyaratan yang tidak dipenuhi perusahaan selama ini telah menyebabkan pembatalan IMB Podomoro.
"Pemko Medan perlu kerja keras mengawal keputusan MA. Kita desak Walikota Medan menghentikan pembangunan Podomoro. Saya sangat menyesalkan pembatalan terjadi karena mengakibatkan kerugian terhadap pihak Podomoro dan stakeholder terkait. Seharusnya Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan lebih teliti sebelum mengeluarkan IMB," sindir Nezar, di gedung dewan, Senin (16/1). ***
Pembangunan Tol Kualanamu-Tebingtinggi Bikin Warga Menderita
MIRIS melihat kondisi warga akibat pembangunan Jalan Tol Kualanamu-Tebingtinggi. Mulai dari lahan pertanian yang tak bisa ditanami akibat tatanan irigasi pertanian rusak, rumah warga retak hingga jalan desa rusak bahkan ditutup.
Kepala Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam Deliserdang, David Sagala, pun memberanikan diri menulis surat ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Didampingi Ketua Karang Taruna Desa Pasar Melintang, Indra Silaban, serta perangkat desa lainnya, David mencurahkan pemikirannya berdasarkan penderitaan dan keluh kesah warganya, akibat pembangunan jalan tol tersebut.
Ia berharap Presiden Jokowi mendengar suara rakyat Desa Pasar Melintang yang sudah letih melakukan aksi demo, menuntut PT Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) dan PT Waskita Karya agar memperbaiki jalan dan irigasi yang rusak, rumah yang retak dan membuka jalan menuju kantor desa dan TK PAUD.
Bahkan David Sagala memimpin langsung perangkat desa bersama masyarakat, menyuarakan penderitaan mereka akibat pembangunan jalan tol, demi setitik harapan untuk hidup lebih baik. Bukannya mendengarkan jeritan warga dan memenuhi tuntutan sederhana warga tersebut, PT JMKT malah tega menutup Jln Harapan Makmur di Dusun III, Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam. Jalan setapak ini merupakan jalan menuju akses Kantor Desa Pasar Melintang serta menguhubungkan Dusun XVI BSP dengan Dusun VI Siborongborong serta Dusun II Kampung Baru.
"Suratnya dikirim kemarin Sabtu (14/1) melalui JNE Express," ungkap David kepada wartawan, Minggu (15/1).
Menurutnya sebelum ada pembangunan jalan tol, Desa Pasar Melintang merupakan penghasil padi terbaik di Kabupaten Deliserdang. "Sebagian desa lahan pertaniannya kekeringan tapi di bagian desa lainnya lahan pertaniannya kebanjiran," kata David.
Seperti lahan pertanian seluas 5 Ha di Dusun XI Kampung Gultom, dua tahun terakhir tidak bisa ditanami padi karena irigasi yang rusak. Sehingga saat hujan turun akan banjir. Sementara, dampak ditutupnya Jln Harapan Makmur, akses menuju kantor desa, mengakibatkan terhambatnya pelayanan administrasi desa.
Karenanya, David berharap, Presiden Jokowi mendengar suara rakyat Desa Pasar Melintang yang menderita akibat pembangunan jalan tol Kualanamu-Tebingtinggi. "Suara rakyat adalah suara Tuhan," kata David.
Melalui surat untuk Presiden Jokowi ini, David juga menitipkan asa, agar PT JMKT memperbaiki jalan desa dan irigasi yang rusak, akibat pembangunan jalan tol. PT JMKT juga harus memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang tidak bisa menanam padi di lahan pertanian mereka, karena rusaknya tatanan irigasi. Sekaligus memperbaiki rumah warga yang retak atau memberikan ganti rugi sesuai harga material dan biaya lainnya, yang digunakan untuk memperbaiki rumah tersebut.***
Kepala Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam Deliserdang, David Sagala, pun memberanikan diri menulis surat ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Didampingi Ketua Karang Taruna Desa Pasar Melintang, Indra Silaban, serta perangkat desa lainnya, David mencurahkan pemikirannya berdasarkan penderitaan dan keluh kesah warganya, akibat pembangunan jalan tol tersebut.
Ia berharap Presiden Jokowi mendengar suara rakyat Desa Pasar Melintang yang sudah letih melakukan aksi demo, menuntut PT Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) dan PT Waskita Karya agar memperbaiki jalan dan irigasi yang rusak, rumah yang retak dan membuka jalan menuju kantor desa dan TK PAUD.
Bahkan David Sagala memimpin langsung perangkat desa bersama masyarakat, menyuarakan penderitaan mereka akibat pembangunan jalan tol, demi setitik harapan untuk hidup lebih baik. Bukannya mendengarkan jeritan warga dan memenuhi tuntutan sederhana warga tersebut, PT JMKT malah tega menutup Jln Harapan Makmur di Dusun III, Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam. Jalan setapak ini merupakan jalan menuju akses Kantor Desa Pasar Melintang serta menguhubungkan Dusun XVI BSP dengan Dusun VI Siborongborong serta Dusun II Kampung Baru.
"Suratnya dikirim kemarin Sabtu (14/1) melalui JNE Express," ungkap David kepada wartawan, Minggu (15/1).
Menurutnya sebelum ada pembangunan jalan tol, Desa Pasar Melintang merupakan penghasil padi terbaik di Kabupaten Deliserdang. "Sebagian desa lahan pertaniannya kekeringan tapi di bagian desa lainnya lahan pertaniannya kebanjiran," kata David.
Seperti lahan pertanian seluas 5 Ha di Dusun XI Kampung Gultom, dua tahun terakhir tidak bisa ditanami padi karena irigasi yang rusak. Sehingga saat hujan turun akan banjir. Sementara, dampak ditutupnya Jln Harapan Makmur, akses menuju kantor desa, mengakibatkan terhambatnya pelayanan administrasi desa.
Karenanya, David berharap, Presiden Jokowi mendengar suara rakyat Desa Pasar Melintang yang menderita akibat pembangunan jalan tol Kualanamu-Tebingtinggi. "Suara rakyat adalah suara Tuhan," kata David.
Melalui surat untuk Presiden Jokowi ini, David juga menitipkan asa, agar PT JMKT memperbaiki jalan desa dan irigasi yang rusak, akibat pembangunan jalan tol. PT JMKT juga harus memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang tidak bisa menanam padi di lahan pertanian mereka, karena rusaknya tatanan irigasi. Sekaligus memperbaiki rumah warga yang retak atau memberikan ganti rugi sesuai harga material dan biaya lainnya, yang digunakan untuk memperbaiki rumah tersebut.***
Paripurna Properda 2017 Ditunda
PARIPURNA penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) Kota Medan TA 2017, yang dijadwalkan Senin (16/1), ditunda. Sebab, Pemko Medan belum mengajukan usulan Properda Tahun 2017 ke DPRD Medan. Usulan penundaan ini disampaikan Pemko Medan melalui surat resmi nomor 005/436 tertanggal 13 Januari 2017, yang ditandatangani langsung Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri MM.
Terkait surat penjadwalan ulang paripurna ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyebutkan surat penundaan paripurna dari Pemko Medan yang diterimanya minggu kemarin. "Ada mereka melayangkan surat penundaan itu, alasannya ada yang belum sesuai," jelasnya.
Terkait permasalahan ini, Paul Mei mengatakan, pihaknya, akan segera melakukan rapat internal Bapperda guna membicarakan seluruh persoalan Peraturan Daerah. "Kami akan rapat internal di Bapperda membahas permasalahan Ranperda 2016, juga termasuk Properda 2017 yang akan diajukan ke Pemko Medan," jelas Paul, seraya menambahkan, Bapperda akan mengambil langkah selanjutnya setelah rapat nanti.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain Hutajulu, mengatakan, pembatalan karena ketidaksiapan Pemko untuk membahas Properda Kota Medan TA. 2017 ini. "Pemko bilang karena pejabat pada nomenklatur baru belum dikukuhkan, sehingga hal ini belum bisa dibahas sekarang," ujar Herri.
Menurut Herri, berdasar informasi yang ia peroleh, pembatalan paripurna Properda ini karena Pemko belum mengetahui siapa perwakilan pejabat di tiap nomenklatur yang baru. "Pemko mengaku belum tahu perwakilan masing-masing SKPD. Karena saat ini masih nomenklatur yang lama, jadinya mereka bingung siapa yang harus hadir perwakilannya. Maka sebaiknya ditunggu dululah pengukuhan nomenklatur baru tersebut," jelasnya.
Anggota Komisi A ini juga belum mengetahui kapan pengukuhan atau pengisian pejabat pada nomenklatur baru terlaksana. "Informasinya harus bulan ini juga. Tapi saya belum tahu pasti kapan jadwal pengukuhan itu," tandasnya. ***
Terkait surat penjadwalan ulang paripurna ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyebutkan surat penundaan paripurna dari Pemko Medan yang diterimanya minggu kemarin. "Ada mereka melayangkan surat penundaan itu, alasannya ada yang belum sesuai," jelasnya.
Terkait permasalahan ini, Paul Mei mengatakan, pihaknya, akan segera melakukan rapat internal Bapperda guna membicarakan seluruh persoalan Peraturan Daerah. "Kami akan rapat internal di Bapperda membahas permasalahan Ranperda 2016, juga termasuk Properda 2017 yang akan diajukan ke Pemko Medan," jelas Paul, seraya menambahkan, Bapperda akan mengambil langkah selanjutnya setelah rapat nanti.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain Hutajulu, mengatakan, pembatalan karena ketidaksiapan Pemko untuk membahas Properda Kota Medan TA. 2017 ini. "Pemko bilang karena pejabat pada nomenklatur baru belum dikukuhkan, sehingga hal ini belum bisa dibahas sekarang," ujar Herri.
Menurut Herri, berdasar informasi yang ia peroleh, pembatalan paripurna Properda ini karena Pemko belum mengetahui siapa perwakilan pejabat di tiap nomenklatur yang baru. "Pemko mengaku belum tahu perwakilan masing-masing SKPD. Karena saat ini masih nomenklatur yang lama, jadinya mereka bingung siapa yang harus hadir perwakilannya. Maka sebaiknya ditunggu dululah pengukuhan nomenklatur baru tersebut," jelasnya.
Anggota Komisi A ini juga belum mengetahui kapan pengukuhan atau pengisian pejabat pada nomenklatur baru terlaksana. "Informasinya harus bulan ini juga. Tapi saya belum tahu pasti kapan jadwal pengukuhan itu," tandasnya. ***
DPRD Medan: Berdalih Pelancong Praktik Maksiat Dibiarkan
PENGAWASAN terhadap tempat hiburan malam diminta diperketat oleh pihak terkait. Jangan sampai demi mengejar pelancong, tetapi justru membiarkan praktik maksiat berlangsung.
Pernyataan tersebut diungkapkan anggota DPRD Medan, Rajudin Sagala, menyikapi aksi demo yang menyebut New Zone di Jln Wajir Medan, sebagai sarang peredaran narkoba dan prostitusi bawah umur.
Menurutnya, seharusnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan proaktif bila mendapat laporan seperti itu. Salah satunya dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Bila memang itu terbukti, penindakan tegas seperti penyegelan atau penutupan bisa dilakukan.
"Medan kota religius. Jangan alasan pelancong tapi terjadi maksiat. Ini jangan dibiarkan. Karena berpengaruh terhadap generasi muda dan bisa merusak mereka," bilangnya, Senin (16/1).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, adanya demonstrasi berarti aktivitas tersebut sudah mengganggu masyarakat. Karena itulah, sebutnya, pihak terkait salam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Polrestabes Medan dan Badan Narkotika Nasional (BNN), melakukan pengawasan dengan ketat.
"Pengawasan diperketat. Tiap instansi jangan saling mengharap. Saling koordinasilah. Pastikan pemeriksaan terhadap pengunjung tidak sekadar formalitas. Ini untuk memastikan tidak ada yang di bawah umur masuk," sebut Rajudin yang merupakan anggota komisi A.
Sebelumnya, massa dari Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) menggelar unjukrasa, Jumat (13/1) di kantor DPRD Medan. Dalam aksi tersebut, massa menuding kalau tempat hiburan malam New Zone di Jln Wajir Medan, sebagai sarang peredaran narkoba. Selain itu, juga seperti terjadi pembiaran terhadap prostitusi di bawah umur di tempat tersebut.***
Pernyataan tersebut diungkapkan anggota DPRD Medan, Rajudin Sagala, menyikapi aksi demo yang menyebut New Zone di Jln Wajir Medan, sebagai sarang peredaran narkoba dan prostitusi bawah umur.
Menurutnya, seharusnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan proaktif bila mendapat laporan seperti itu. Salah satunya dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Bila memang itu terbukti, penindakan tegas seperti penyegelan atau penutupan bisa dilakukan.
"Medan kota religius. Jangan alasan pelancong tapi terjadi maksiat. Ini jangan dibiarkan. Karena berpengaruh terhadap generasi muda dan bisa merusak mereka," bilangnya, Senin (16/1).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, adanya demonstrasi berarti aktivitas tersebut sudah mengganggu masyarakat. Karena itulah, sebutnya, pihak terkait salam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Polrestabes Medan dan Badan Narkotika Nasional (BNN), melakukan pengawasan dengan ketat.
"Pengawasan diperketat. Tiap instansi jangan saling mengharap. Saling koordinasilah. Pastikan pemeriksaan terhadap pengunjung tidak sekadar formalitas. Ini untuk memastikan tidak ada yang di bawah umur masuk," sebut Rajudin yang merupakan anggota komisi A.
Sebelumnya, massa dari Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) menggelar unjukrasa, Jumat (13/1) di kantor DPRD Medan. Dalam aksi tersebut, massa menuding kalau tempat hiburan malam New Zone di Jln Wajir Medan, sebagai sarang peredaran narkoba. Selain itu, juga seperti terjadi pembiaran terhadap prostitusi di bawah umur di tempat tersebut.***
16.186 Siswa di Palas Terima Beasiswa Indonesia Pintar
SEBANYAK 16.186 siswa di Kabupaten Padang Lawas (Palas) mendapat beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Mereka terdiri dari siswa SD, SMP, SMA dan SMK.
Untuk tingkat SD, siswa kelas I mendapat Rp255.000 per siswa. Sedangkan kelas II sampai kelas VI, masing-masing mendapat Rp450.000 per siswa. Untuk tingkat SMP/MTS, kelas I mendapat Rp350.000 per siswa, siswa kelas II-kelas III, mendapat Rp750.000 per siswa.
Tingkat SMA/SMK serta MA, siswa kelas I mendapat bantuan Rp500.000 per siswa. Sedangkan untuk kelas II-kelas III menerima Rp1.000.000 per siswa. Total anggaran PIP yang direalisasikan ke Kabupaten Palas untuk siswa, sebesar Rp8,3 miliar
Bantuan PIP di Palas, secara simbolis diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI DR H Saleh Partaonan Daulay MAg MHum MA bersama Wakil Bupati Palas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht, Plt Kadis Pendidikan Palas Abdul Rahim Hasibuan, di SMK Negeri I Sibuhuan kemarin. Hadir di acara penyerahan bantuan, Kadis Peternakan Ir Bakari, Kadis Pertanian H Abdullah Nasution, Kabag Tapem Harjusrli Fahri MAP serta para Kepsek dari semua tingkatan se-Palas, orangtua/wali murid penerima beasiswa dan siswa penerima.
Wakil Bupati Palas, drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht, meyampaikan terima kasih kepada anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay, yang kebetulan putra daerah Palas. Karena upaya serta kegigihan memperjuangkan, daerah ini mendapat kucuran dana berbagai program pemerintah pusat.
Menurutnya, Pemkab Palas sangat bersyukur memiliki putra daerah yang memiliki perhatian terhadap pembangunan. Termasuk dalam persoalan pendidikan anak-anak bangsa. Karena itu, kata Zarnawi, seluruh elemen masyarakat Palas ke depan, bisa menghargai jerih payah Saleh Partaonan. "Terutama untuk saling mendukung dalam setiap event demokrasi," ujarnya.
Wakil Ketua VIII DPR-RI, DR H Saleh Partaonan Daulay MAg MHum MA, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Palas, atas kerjasama dengan timnya dalam mengelola data beasiswa program PIP.
Menurutnya, tanpa kerjasama yang baik dan sinergitas, tidak akan mewujudkan realisasi bantuan PIP ke Palas ini, khusunya bagi siswa untuk menjadi salah satu motivasi pendorong peningktan mutu pendidikan lebih baik ke depan.
"Sekalipun saya mendapat peluang atau amanah untuk menyalurkan anggaran PIP, apalagi dengan waktu yang cukup singkat, agar anggaran ini dapat terkucur ke Palas, tentu memerlukan kegigihan usaha agar Kabupaten Palas mendapatkan kuota bantuan dimaksud," tandasnya.***
Untuk tingkat SD, siswa kelas I mendapat Rp255.000 per siswa. Sedangkan kelas II sampai kelas VI, masing-masing mendapat Rp450.000 per siswa. Untuk tingkat SMP/MTS, kelas I mendapat Rp350.000 per siswa, siswa kelas II-kelas III, mendapat Rp750.000 per siswa.

Bantuan PIP di Palas, secara simbolis diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI DR H Saleh Partaonan Daulay MAg MHum MA bersama Wakil Bupati Palas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht, Plt Kadis Pendidikan Palas Abdul Rahim Hasibuan, di SMK Negeri I Sibuhuan kemarin. Hadir di acara penyerahan bantuan, Kadis Peternakan Ir Bakari, Kadis Pertanian H Abdullah Nasution, Kabag Tapem Harjusrli Fahri MAP serta para Kepsek dari semua tingkatan se-Palas, orangtua/wali murid penerima beasiswa dan siswa penerima.
Wakil Bupati Palas, drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht, meyampaikan terima kasih kepada anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay, yang kebetulan putra daerah Palas. Karena upaya serta kegigihan memperjuangkan, daerah ini mendapat kucuran dana berbagai program pemerintah pusat.
Menurutnya, Pemkab Palas sangat bersyukur memiliki putra daerah yang memiliki perhatian terhadap pembangunan. Termasuk dalam persoalan pendidikan anak-anak bangsa. Karena itu, kata Zarnawi, seluruh elemen masyarakat Palas ke depan, bisa menghargai jerih payah Saleh Partaonan. "Terutama untuk saling mendukung dalam setiap event demokrasi," ujarnya.
Wakil Ketua VIII DPR-RI, DR H Saleh Partaonan Daulay MAg MHum MA, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Palas, atas kerjasama dengan timnya dalam mengelola data beasiswa program PIP.
Menurutnya, tanpa kerjasama yang baik dan sinergitas, tidak akan mewujudkan realisasi bantuan PIP ke Palas ini, khusunya bagi siswa untuk menjadi salah satu motivasi pendorong peningktan mutu pendidikan lebih baik ke depan.
"Sekalipun saya mendapat peluang atau amanah untuk menyalurkan anggaran PIP, apalagi dengan waktu yang cukup singkat, agar anggaran ini dapat terkucur ke Palas, tentu memerlukan kegigihan usaha agar Kabupaten Palas mendapatkan kuota bantuan dimaksud," tandasnya.***
Pelaksanaan Musda V Dewan Kesenian Binjai Ditolak
PARA peserta musyawarah daerah (Musda) Dewan Kesenian Kota Binjai ke-V menolak hasil keputusan pemilihan ketua baru masa bakti 2016--2021. Sebab, Musda yang digelar 29 Desember 2016 di Ovany Water Park Binjai, yang memilih kembali Ali Nagoya menjadi ketua, diduga kuat sarat permainan. Bahkan penuh rekayasa.
Ketua DPC Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Binjai, M Rio SPd, yang juga peserta Musda, kepada wartawan, kemarin, menjelaskan, Musda pemilihan Ketua Dewan Kesenian Kota Binjai masa bakti 2016-2021 dinilai cacat dan tidak sesuai dengan AD/ART yang ditetapkan. "Banyak peserta yang tidak dilibatkan dalam Musda ini," tandasnya.
Rio membeberkan, pada dasarnya seluruh peserta Musda mendukung siapapun yang terpilih. Baik yang baru ataupun yang lama. Tetapi, cara serta tata tertib pelaksanaannya tidak didasari dengan ketetapan yang berlaku. Seharusnya yang memilih ketua itu kan seluruh peserta Musda DKB dari seluruh pengurus Dewan Kesenian Binjai (PDKB). Seperti unsur BPH, komite-komite yang ada di DKB, anggota ex-officio serta dewan penasehat. Kemudian unsur seniman dan unsur budayawan, baik perorangan maupun kelompok/group serta para peninjau undangan atas persetujuan panitia Musda.
Namun, kata Rio, anehnya dari seluruh peserta unsur di bawah naungan DKB, saat pemilihan digelar, Ketua Panitia Pelaksana Musda V DKB 2016, Armansyah Lubis, hanya memperbolehkan sebahagian peserta untuk menggunakan hak suaranya tanpa alasan jelas. Padahal seluruh yang hadir tersebut merupakan kumpulan seniman di bawah naungan Dewan Kesenian Binjai, yang jelas-jelas hak suara mereka itu ada.
"Jadi melihat hal ini, kami menduga Musda ini uda gak benar lagi. Dilaksanakannya Musda ini kan bertujuan agar pembinaan Kesenian di Kota Binjai ke depan bisa lebih maju dan berkembang. Tapi kalau pemilihannya saja seperti ini, bagaimana Kesenian Binjai ini bisa maju. Saya menduga, panitia Musda dengan ketua yang lama sebelumnya sudah saling komunikasi, merencanakan praktik kongkalikong, dalam misi mempertahankan ketua lama agar tetap pimpin DKB Binjai kembali," ungkapnya.
Karenanya, kata Rio, pihaknya dari sejumlah peserta Musda sudah mengirimkan surat ke Walikota Binjai HM Idaham dan juga ke DPRD Binjai serta Kadispora Binjai, perihal penolakan pelaksanaan Musda ke-V Dewan Kesenian Binjai 29 Desember 2016. Adapun beberapa poin penolakan, diantaranya pelaksanaan Musda tidak berdasarkan tata tertib serta materi bukan berbentuk musyawarah tetapi berbentuk musyawarah kerja.
Kemudian, katanya, hak suara Musda hanya diberikan kepada unsur komite (9 komite) yang ada di Dewan Kesenian Binjai. Sementara hak suara dari unsur seniman Binjai dan budayawan, tidak berhak mengajukan usulan dan pendapat. "Ini sangat bertentangan dengan AD pasal 11 ayat satu, Musda DKB Binjai juga bertentangan dengan Pasal 12 ayat 2, yang mana disebutkan anggaran dasar tertinggi berdasarkan hasil musyawarah Daerah DKB atau Muslub DKB. Untuk itu, dalam waktu dekat ini, kami akan mengadakan Musyawarah Luar Biasa (Muslub), demi menyelamatkan Dewan Kesenian Binjai (DKB)," jelas Rio. ***
Ketua DPC Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Binjai, M Rio SPd, yang juga peserta Musda, kepada wartawan, kemarin, menjelaskan, Musda pemilihan Ketua Dewan Kesenian Kota Binjai masa bakti 2016-2021 dinilai cacat dan tidak sesuai dengan AD/ART yang ditetapkan. "Banyak peserta yang tidak dilibatkan dalam Musda ini," tandasnya.
Rio membeberkan, pada dasarnya seluruh peserta Musda mendukung siapapun yang terpilih. Baik yang baru ataupun yang lama. Tetapi, cara serta tata tertib pelaksanaannya tidak didasari dengan ketetapan yang berlaku. Seharusnya yang memilih ketua itu kan seluruh peserta Musda DKB dari seluruh pengurus Dewan Kesenian Binjai (PDKB). Seperti unsur BPH, komite-komite yang ada di DKB, anggota ex-officio serta dewan penasehat. Kemudian unsur seniman dan unsur budayawan, baik perorangan maupun kelompok/group serta para peninjau undangan atas persetujuan panitia Musda.
Namun, kata Rio, anehnya dari seluruh peserta unsur di bawah naungan DKB, saat pemilihan digelar, Ketua Panitia Pelaksana Musda V DKB 2016, Armansyah Lubis, hanya memperbolehkan sebahagian peserta untuk menggunakan hak suaranya tanpa alasan jelas. Padahal seluruh yang hadir tersebut merupakan kumpulan seniman di bawah naungan Dewan Kesenian Binjai, yang jelas-jelas hak suara mereka itu ada.
"Jadi melihat hal ini, kami menduga Musda ini uda gak benar lagi. Dilaksanakannya Musda ini kan bertujuan agar pembinaan Kesenian di Kota Binjai ke depan bisa lebih maju dan berkembang. Tapi kalau pemilihannya saja seperti ini, bagaimana Kesenian Binjai ini bisa maju. Saya menduga, panitia Musda dengan ketua yang lama sebelumnya sudah saling komunikasi, merencanakan praktik kongkalikong, dalam misi mempertahankan ketua lama agar tetap pimpin DKB Binjai kembali," ungkapnya.
Karenanya, kata Rio, pihaknya dari sejumlah peserta Musda sudah mengirimkan surat ke Walikota Binjai HM Idaham dan juga ke DPRD Binjai serta Kadispora Binjai, perihal penolakan pelaksanaan Musda ke-V Dewan Kesenian Binjai 29 Desember 2016. Adapun beberapa poin penolakan, diantaranya pelaksanaan Musda tidak berdasarkan tata tertib serta materi bukan berbentuk musyawarah tetapi berbentuk musyawarah kerja.
Kemudian, katanya, hak suara Musda hanya diberikan kepada unsur komite (9 komite) yang ada di Dewan Kesenian Binjai. Sementara hak suara dari unsur seniman Binjai dan budayawan, tidak berhak mengajukan usulan dan pendapat. "Ini sangat bertentangan dengan AD pasal 11 ayat satu, Musda DKB Binjai juga bertentangan dengan Pasal 12 ayat 2, yang mana disebutkan anggaran dasar tertinggi berdasarkan hasil musyawarah Daerah DKB atau Muslub DKB. Untuk itu, dalam waktu dekat ini, kami akan mengadakan Musyawarah Luar Biasa (Muslub), demi menyelamatkan Dewan Kesenian Binjai (DKB)," jelas Rio. ***
Hari Ini Seluruh SKPD di Siantar Dipimpin Pelaksana Tugas
SELURUH Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Siantar, termasuk camat, mulai hari ini, Selasa (17/1), akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
Pernyataan tersebut diungkapkan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Reinward Simanjuntak, seusai rapat dengan DPRD Kota Siantar, Senin (16/1), tentang pengesahan Perda Nomor 1/2017 tentang penyusunan perangkat daerah.
"Seluruhnya akan kita Plt kan malam ini. Karena paling lambat pukul 00.00 WIB, kata DPRD tadi dalam rapat," ungkap Reinward saat dikonfirmasi M24, terkait penyusunan perangkat daerah tersebut.
Perihal masuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Siantar dalam penyusunan perangkat daerah, padahal sebelumnya BPBD tidak masuk dalam struktur PP Nomor 18, Reinward menyebutkan, hal itu merupakan hasil dari surat Gubsu. "Kan BPBD itu ada peraturan sendiri, makanya tidak kita masukkan dalam penyusunan di PP 18. Tapi karena ada surat dari Gubsu, makanya kita masukkan," ucapnya.
Soal apakah nantinya BPBD ikut dalam penentuan Plt, Reinward menyebutkan akan diikutkan. "Karena sudah masuk dan kita bahas, yah akan kita Plt kan, semuanya kita Plt kan," ucapnya.
Saat ditanya apakah nantinya yang duduk sebagai pimpinan SKPD adalah orang-orang baru, Reinward enggan menyebutkan lebih spesifik/ "Yah yang akan kita angkat sebagai Plt itu pejabat yang ada disini. Nanti malam lah kita hunjuk. Kalau sekarang belum bisa saya kasih tahu nama-namanya, sabarlah, semua penjabat dari yang lama, cuma ada pergeseran posisi," ungkapnya.
Reinward juga mengatakan, setelah dilakukan penghunjukan, maka Plt akan langsung berkerja. "Besok semuanya akan langsung berkerja, Plt akan langsung berkerja," tandasnya, sambil berjalan menuju kendaraannya.
Amatan wartawan, sejumlah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat dan Fraksi Nurani Keadilan, memilih Walk Out (WO) saat rapat gabungan komisi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah, yang telah dieksaminasi Gubsu. Para anggota kedua fraksi ini keluar saat berlangsungnya rapat gabungan komisi di DPRD Siantar.***
Pernyataan tersebut diungkapkan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Reinward Simanjuntak, seusai rapat dengan DPRD Kota Siantar, Senin (16/1), tentang pengesahan Perda Nomor 1/2017 tentang penyusunan perangkat daerah.
"Seluruhnya akan kita Plt kan malam ini. Karena paling lambat pukul 00.00 WIB, kata DPRD tadi dalam rapat," ungkap Reinward saat dikonfirmasi M24, terkait penyusunan perangkat daerah tersebut.
Perihal masuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Siantar dalam penyusunan perangkat daerah, padahal sebelumnya BPBD tidak masuk dalam struktur PP Nomor 18, Reinward menyebutkan, hal itu merupakan hasil dari surat Gubsu. "Kan BPBD itu ada peraturan sendiri, makanya tidak kita masukkan dalam penyusunan di PP 18. Tapi karena ada surat dari Gubsu, makanya kita masukkan," ucapnya.
Soal apakah nantinya BPBD ikut dalam penentuan Plt, Reinward menyebutkan akan diikutkan. "Karena sudah masuk dan kita bahas, yah akan kita Plt kan, semuanya kita Plt kan," ucapnya.
Saat ditanya apakah nantinya yang duduk sebagai pimpinan SKPD adalah orang-orang baru, Reinward enggan menyebutkan lebih spesifik/ "Yah yang akan kita angkat sebagai Plt itu pejabat yang ada disini. Nanti malam lah kita hunjuk. Kalau sekarang belum bisa saya kasih tahu nama-namanya, sabarlah, semua penjabat dari yang lama, cuma ada pergeseran posisi," ungkapnya.
Reinward juga mengatakan, setelah dilakukan penghunjukan, maka Plt akan langsung berkerja. "Besok semuanya akan langsung berkerja, Plt akan langsung berkerja," tandasnya, sambil berjalan menuju kendaraannya.
Amatan wartawan, sejumlah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat dan Fraksi Nurani Keadilan, memilih Walk Out (WO) saat rapat gabungan komisi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah, yang telah dieksaminasi Gubsu. Para anggota kedua fraksi ini keluar saat berlangsungnya rapat gabungan komisi di DPRD Siantar.***
Kamis, 12 Januari 2017
Pembangunan Ruang Kelas YP Boddhi Cita tak Berizin
PEMBANGUNAN penambahan ruang kelas Yayasan Perguruan (YP) Boddhi Cita tanpa izin. Buktinya, di lokasi pembangunan tidak ada plang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Padahal pembangunannya sudah mulai berjalan.
"Anda jangan asal photo, sebab surat izin membangun penambahan ruang kelas masih dalam prores pengurusan di Dinas TRTB," kata salah seorang pengawas proyek yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (12/1).
Seperti diketahui, sebelum ada plang SIMB, seluruh pekerjaan belum boleh dilaksanakan. Tetapi bahan untuk pengecoran gedung dan parit-paritnya sudah dikerjakan menggunakan alat berat.
Salah seorang warga, J Purba, mengatakan, pihak YP Boddhi Cita telah melakukan kesalahan besar, tanpa terlebih dahulu melengkapi persyaratan izin membangun dari Dinas TRTB. Sebelumnya, kata Purba, YP Boddhi Cita juga sempat membuat warga Gang Sabang Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai marah. Sebab, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, pihak yayasan membuat titi alternatif di jalur hijau PT KAI.
"Sehingga kami kebanjiran dan abu masuk ke rumah-rumah warga. Mereka berani melakukan, bisa saja ada permainan di belakang layar dengan Dinas TRTB. Sebab material untuk mendirikan gedung sudah tersedia yang dikerjakan para tukang dalam seminggu ini," imbuhnya.
Lurah Tegal Sari Mandala I, Ridutiando, yang ditemui saat meyaksikan pembongkaran titip alternatif milik YP Boddhi Cita, mengakui kalau pihak YP Boddhi Cita belum memiliki SIMB. "Ya saya tau mereka belum memiliki SIMB dan saya sudah menegur agar secepatnya mengeluarkan SIMB. Kalau sampai berlarut-larut belum juga ada SIMB, maka saya orang pertama yang menyetop pengerjaan pembangunan gedung. Apalagi saya pantau setiap hari," pungkasnya. ***
"Anda jangan asal photo, sebab surat izin membangun penambahan ruang kelas masih dalam prores pengurusan di Dinas TRTB," kata salah seorang pengawas proyek yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (12/1).
Seperti diketahui, sebelum ada plang SIMB, seluruh pekerjaan belum boleh dilaksanakan. Tetapi bahan untuk pengecoran gedung dan parit-paritnya sudah dikerjakan menggunakan alat berat.
Salah seorang warga, J Purba, mengatakan, pihak YP Boddhi Cita telah melakukan kesalahan besar, tanpa terlebih dahulu melengkapi persyaratan izin membangun dari Dinas TRTB. Sebelumnya, kata Purba, YP Boddhi Cita juga sempat membuat warga Gang Sabang Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai marah. Sebab, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, pihak yayasan membuat titi alternatif di jalur hijau PT KAI.
"Sehingga kami kebanjiran dan abu masuk ke rumah-rumah warga. Mereka berani melakukan, bisa saja ada permainan di belakang layar dengan Dinas TRTB. Sebab material untuk mendirikan gedung sudah tersedia yang dikerjakan para tukang dalam seminggu ini," imbuhnya.
Lurah Tegal Sari Mandala I, Ridutiando, yang ditemui saat meyaksikan pembongkaran titip alternatif milik YP Boddhi Cita, mengakui kalau pihak YP Boddhi Cita belum memiliki SIMB. "Ya saya tau mereka belum memiliki SIMB dan saya sudah menegur agar secepatnya mengeluarkan SIMB. Kalau sampai berlarut-larut belum juga ada SIMB, maka saya orang pertama yang menyetop pengerjaan pembangunan gedung. Apalagi saya pantau setiap hari," pungkasnya. ***
4 Kdh Teken Kesepakatan Penyelamatan Ibu dan Bayi
EMPAT kepala daerah (Kdh) tandatangani kesepakatan Bersama Lintas Batas Medan, Binjai, Deliserdang dan Langkat (Mebidangla), dalam upaya Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir.
Penandatangan yang berlangsung di Aula Martabe Kantor Gubsu, Kamis (12/1) tersebut, disaksikan oleh Gubsu Ir HT Erry Nuradi MSi. Kota Medan, penandatanganan dilakukan Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi. Kota Binjai oleh Walikota Binjai HM Idaham SH MSi, Langkat diwakili Wakil Bupati Langkat Drs Sulistiano dan Deliserdang diwakili Sekda Deliserdang Drs Asrim Naim.
"Salah satu tantangan yang dihadapi Kota Medan dalam melakukan upaya penyelamatan ibu dan bayi baru lahir, adalah kondisi geografis. Dimana Kota Medan berbatasan dengan Kabupaten Langkat dan berbatasan dengan Kota Binjai serta Kabupaten Deliserdang. Tentunya hal ini menyebabkan masyarakat Medan di daerah perbatasan dengan kedua kabupaten tersebut cenderung memilih pelayanan kesehatan di daerah perbatasan," papar Eldin.
Sehingga, katanya, dengan perjanjian ini, nantinya akan sinkron data Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di wilayah Mebidangla. Sebab, selama ini banyak warga di luar Medan yang melahirkan di Medan dan meninggal maupun bayi yang baru lahir tidak diketahui. "Padahal jika memiliki data yang konkrit tentunya pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir akan lebih baik lagi," imbuhnya.
Karenanya, kata Eldin, kesepakatan bersama ini bertujuan mengatur alur dan wilayah rujukan, mekanisme rujukan, sistem informasi dan komunikasi rujukan, tugas dan peran di setiap tingkat rujukan, pencatatan, pelaporan data, pembiayaan dan pembinaan jejaring di Mebidangla. Sebab kematian ibu merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan kesehatan di suatu wilayah.
"Itu sebabnya setelah penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan, kami masing-masing daerah akan melakukan pengawalan terhadap butir-butir dalam perjanjian ini, agar dapat berjalan dengan baik sesuai harapan," pungkasnya.
Gubsu Ir HT Erry Nuradi MSi, mengatakan, membangun jejaring rujukan kegawatdaruratan ibu dan bayi baru lahir yang efektif, efesien dan berkeadilan merupakan salah satu komponen penting dalam upaya penurunan AKI dan AKB. "Khususnya di Provinsi Sumut melalui program Emas Sumut di wilayah Mebidangla ini," tandasnya. ***
Penandatangan yang berlangsung di Aula Martabe Kantor Gubsu, Kamis (12/1) tersebut, disaksikan oleh Gubsu Ir HT Erry Nuradi MSi. Kota Medan, penandatanganan dilakukan Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi. Kota Binjai oleh Walikota Binjai HM Idaham SH MSi, Langkat diwakili Wakil Bupati Langkat Drs Sulistiano dan Deliserdang diwakili Sekda Deliserdang Drs Asrim Naim.
"Salah satu tantangan yang dihadapi Kota Medan dalam melakukan upaya penyelamatan ibu dan bayi baru lahir, adalah kondisi geografis. Dimana Kota Medan berbatasan dengan Kabupaten Langkat dan berbatasan dengan Kota Binjai serta Kabupaten Deliserdang. Tentunya hal ini menyebabkan masyarakat Medan di daerah perbatasan dengan kedua kabupaten tersebut cenderung memilih pelayanan kesehatan di daerah perbatasan," papar Eldin.
Sehingga, katanya, dengan perjanjian ini, nantinya akan sinkron data Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di wilayah Mebidangla. Sebab, selama ini banyak warga di luar Medan yang melahirkan di Medan dan meninggal maupun bayi yang baru lahir tidak diketahui. "Padahal jika memiliki data yang konkrit tentunya pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir akan lebih baik lagi," imbuhnya.
Karenanya, kata Eldin, kesepakatan bersama ini bertujuan mengatur alur dan wilayah rujukan, mekanisme rujukan, sistem informasi dan komunikasi rujukan, tugas dan peran di setiap tingkat rujukan, pencatatan, pelaporan data, pembiayaan dan pembinaan jejaring di Mebidangla. Sebab kematian ibu merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan kesehatan di suatu wilayah.
"Itu sebabnya setelah penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan, kami masing-masing daerah akan melakukan pengawalan terhadap butir-butir dalam perjanjian ini, agar dapat berjalan dengan baik sesuai harapan," pungkasnya.
Gubsu Ir HT Erry Nuradi MSi, mengatakan, membangun jejaring rujukan kegawatdaruratan ibu dan bayi baru lahir yang efektif, efesien dan berkeadilan merupakan salah satu komponen penting dalam upaya penurunan AKI dan AKB. "Khususnya di Provinsi Sumut melalui program Emas Sumut di wilayah Mebidangla ini," tandasnya. ***
Rabu, 11 Januari 2017
Yayasan Boddhi Cita Bikin Warga Mandala Marah
YAYASAN Boddhi Cita di Jln Selam I Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, bikin warga Gang Sabar Mandala marah. Pasalnya, akibat pembangunan titi di jalur PT KAI oleh pihak Boddhi Cita, pemukiman warga digenangi air.
Meski jalur hijau PT KAI tak boleh dipakai, tetapi pihak Boddhi Cita tetap tidak peduli. "Siapa bilang tak boleh pakai jalur hijau PT KAI. Kita sudah minta izin dan direstui PT KAI. Ribut-ribut warga, menurut saya, sudah digembosi para provokator," ungkap Agam Nainggolan, penanggungjawab proyek pembangunan gedung sekolah Yayasan Boddhi Cita, kepada wartawan, kemarin.
Menurut Agam, kemarahan warga dengan alasan yang dibuat-buat, sebagai bentuk pemerasan terhadap pihak sekolah. "Jadi tak ada alasan meminta-minta uang ke pihak sekolah. Apalagi ini menyangkut dunia pendidikan. Yang diminta uang preman mengatasnamakan uang abu dan sebagainya," ujkar Agam.
Salah seorang warga, Mak Kuteng Boru Nainggolan, didampingi ibu-ibu rumah tangga lainnya, mengatakan, warga ingin titi yang dibangun pihak yayasan dibongkar. Karena warga tak nyaman akibat air parit berbau busuk telah menggenangi rumah-rumah warga. "Titi yang dibuat mengakibatkan rumah warga kebanjiran dan airnya yang berbau busuk dapat menimbulkan penyakit," ucapnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Iskandar Z Sembiring, mengatakan, pihak Yayasan Boddhi Cita harus bertanggungjawab atas kemarahan warga Gang Sabang, karena rumah mereka terkena banjir.
"Yang jelas kami dari LPM Tegal Sari Mandala I sangat kecewa atas tindak tanduk Yayasan BOddhi Cita. Untuk itu saya meminta kepada pihak pemerintah dan aparat kepolisian, untuk memanggil pihak yayasan. Sebab yang salah harus ditindak tegsa," kata Iskandar. ***
Meski jalur hijau PT KAI tak boleh dipakai, tetapi pihak Boddhi Cita tetap tidak peduli. "Siapa bilang tak boleh pakai jalur hijau PT KAI. Kita sudah minta izin dan direstui PT KAI. Ribut-ribut warga, menurut saya, sudah digembosi para provokator," ungkap Agam Nainggolan, penanggungjawab proyek pembangunan gedung sekolah Yayasan Boddhi Cita, kepada wartawan, kemarin.
Menurut Agam, kemarahan warga dengan alasan yang dibuat-buat, sebagai bentuk pemerasan terhadap pihak sekolah. "Jadi tak ada alasan meminta-minta uang ke pihak sekolah. Apalagi ini menyangkut dunia pendidikan. Yang diminta uang preman mengatasnamakan uang abu dan sebagainya," ujkar Agam.
Salah seorang warga, Mak Kuteng Boru Nainggolan, didampingi ibu-ibu rumah tangga lainnya, mengatakan, warga ingin titi yang dibangun pihak yayasan dibongkar. Karena warga tak nyaman akibat air parit berbau busuk telah menggenangi rumah-rumah warga. "Titi yang dibuat mengakibatkan rumah warga kebanjiran dan airnya yang berbau busuk dapat menimbulkan penyakit," ucapnya.
Terpisah, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Iskandar Z Sembiring, mengatakan, pihak Yayasan Boddhi Cita harus bertanggungjawab atas kemarahan warga Gang Sabang, karena rumah mereka terkena banjir.
"Yang jelas kami dari LPM Tegal Sari Mandala I sangat kecewa atas tindak tanduk Yayasan BOddhi Cita. Untuk itu saya meminta kepada pihak pemerintah dan aparat kepolisian, untuk memanggil pihak yayasan. Sebab yang salah harus ditindak tegsa," kata Iskandar. ***
Proyek Sanitasi di Binjai Barat Langgar Juknis
PROYEK Sanitasi dan IPAL di lima kecamatan se-Kota Binjai melanggar petunjuk teknis (Juknis). Sebab, proyek yang menelan APBN 2016 sebesar Rp1,9 miliar itu dikerjakan oleh pihak ketiga.
Pelanggaran proyek Sanitasi dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Lingkungan V Kelurahan Sikaramai Binjai Barat tersebut, menjadi temuan tim Komisi B DPRD Binjai yang dipimpin Jonita Agina Bangun, saat inspeksi mendadak (Sidak) Desember 2016 lalu. Dan pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut, Mangiring, warga Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara.
Karenanya, politisi Partai Hanura yang juga Ketua Komisi B DPRD Binjai, Jonita, mendesak pihak Kejari Binjai, untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran pada proyek tersebut.
"Kami sudah surati Menteri Sosial dan rencananya, pekan depan, Selasa (17/1), DPRD Binjai akan memanggil Mangiring, untuk dengar pendapat soal proyek tersebut di gedung DPRD Binjai," jelas Jonita alias Jon Adek.
Menurut Jon Adek, dalam kasus ini ada seorang pengurus proyek Sanitasi dan Ipal di Lingkungan V Kelurahan Sukaramai yang mengundurkan diri. Karena merasa ada yang salah dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. "Sesuai dengan peraturan, proyek Sanitasi dan IPAL memakai dana APBN harus dikerjakan masyarakat setempat. Dan saat dikerjakan harus ada plang papan proyeknya. Tidak boleh seperti ini, dikerjakan pihak ketiga," kata Jon Adek, seraya menyebutkan, sangsinya bisa kurungan penjara jika terbukti nanti.
Informasi didapat, proyek Sanitasi dan IPAL tahun 2016 Kota Binjai senilai Rp1,9 miliar dengan dana APBN tersebutm, sudah selesai dikerjakan Mangiring cs akhir Desember 2016. Mangiring membeli paket proyek Sanitasi dan IPAL itu dari oknum penting di DPRD Binjai.
Terpisah, Kabid Cipta Karya Dinas PU Binjai, Ridho di,sela-sela kesibukannya, Rabu (11/1), di kantor PU Binjai, mengatakan, sesuai Perpres Nomor 55/2010, pengerjaan oleh pihak ketiga pada proyek Sanitasi dan IPAL dilegalkan. "Dilegalkan sesuai Perpres Nomor 55/2010 dan saat ini proyek tersebut sedang hearing (rapat dengar pendapat) di DPRD Binjai," tandasnya. ***
Pelanggaran proyek Sanitasi dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Lingkungan V Kelurahan Sikaramai Binjai Barat tersebut, menjadi temuan tim Komisi B DPRD Binjai yang dipimpin Jonita Agina Bangun, saat inspeksi mendadak (Sidak) Desember 2016 lalu. Dan pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut, Mangiring, warga Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara.
Karenanya, politisi Partai Hanura yang juga Ketua Komisi B DPRD Binjai, Jonita, mendesak pihak Kejari Binjai, untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran pada proyek tersebut.
"Kami sudah surati Menteri Sosial dan rencananya, pekan depan, Selasa (17/1), DPRD Binjai akan memanggil Mangiring, untuk dengar pendapat soal proyek tersebut di gedung DPRD Binjai," jelas Jonita alias Jon Adek.
Menurut Jon Adek, dalam kasus ini ada seorang pengurus proyek Sanitasi dan Ipal di Lingkungan V Kelurahan Sukaramai yang mengundurkan diri. Karena merasa ada yang salah dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. "Sesuai dengan peraturan, proyek Sanitasi dan IPAL memakai dana APBN harus dikerjakan masyarakat setempat. Dan saat dikerjakan harus ada plang papan proyeknya. Tidak boleh seperti ini, dikerjakan pihak ketiga," kata Jon Adek, seraya menyebutkan, sangsinya bisa kurungan penjara jika terbukti nanti.
Informasi didapat, proyek Sanitasi dan IPAL tahun 2016 Kota Binjai senilai Rp1,9 miliar dengan dana APBN tersebutm, sudah selesai dikerjakan Mangiring cs akhir Desember 2016. Mangiring membeli paket proyek Sanitasi dan IPAL itu dari oknum penting di DPRD Binjai.
Terpisah, Kabid Cipta Karya Dinas PU Binjai, Ridho di,sela-sela kesibukannya, Rabu (11/1), di kantor PU Binjai, mengatakan, sesuai Perpres Nomor 55/2010, pengerjaan oleh pihak ketiga pada proyek Sanitasi dan IPAL dilegalkan. "Dilegalkan sesuai Perpres Nomor 55/2010 dan saat ini proyek tersebut sedang hearing (rapat dengar pendapat) di DPRD Binjai," tandasnya. ***
Selasa, 10 Januari 2017
Majukan UMKM, Pemko Medan Pakai Dana CSR
PEMKO Medan akan memanfaatkan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan, untuk membina dan memajukan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi di Medan. Melalui kegiatan CSR, perusahaan dapat termotivasi dalam berproduksi, sehingga omzet juga akan naik.
"Pemerintah tidak akan mampu mendorong UMKM ini dengan anggaran terbatas. Sehingga peran perusahaan sangat penting. Untuk itulah perlu adanya Perda CSR. Dana CSR itu nantinya untuk mensupport anggaran dalam mengembangkan UMKM yang ada," kata Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, saat menyampaikan nota jawaban Walikota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Ranperda Medan tentang Kemitraan dan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR), di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/1).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli dan Ihwan Ritonga itu, Akhyar menyebutkan, kegiatan CSR harus dapat menjadi mesin pendorong bagi kesejahteraan masyarakat Medan. "Kita harapkan dengan sejumlah program CSR yang dilakukan, berbagai perusahaan bisa mendorong kesejahteraan masyarakat," katanya.
Akhyar menandaskan, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk dapat mencurahkan perhatian terhadap lingkungan sekitarnya. Dalam pandangannya, melalui kegiatan CSR, perusahaan dapat termotivasi dalam berproduksi, sehingga omzet juga akan naik. Hal ini tentunya diharapkan bisa mendorong kesejahteraan bagi tenaga kerjanya. "Motivasi CSR itu harus memberi pemerataan bagi kesejahteraan kita, khususnya bagi pelaku koperasi dan UKM," tandasnya.
Sementara, anggota Komisi C, Dame Duma Hutagalung menilai, CSR perusahaan seharusnya bisa berperan cukup besar mengentaskan kemiskinan. Salah satunya, menyiapkan alokasi dana khusus dari CSR untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Saya rasa dengan mendorong sektor UMKM, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan membuka peluang terbukanya lapangan kerja baru," kata Politisi Gerindra ini.***
"Pemerintah tidak akan mampu mendorong UMKM ini dengan anggaran terbatas. Sehingga peran perusahaan sangat penting. Untuk itulah perlu adanya Perda CSR. Dana CSR itu nantinya untuk mensupport anggaran dalam mengembangkan UMKM yang ada," kata Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, saat menyampaikan nota jawaban Walikota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Ranperda Medan tentang Kemitraan dan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR), di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/1).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli dan Ihwan Ritonga itu, Akhyar menyebutkan, kegiatan CSR harus dapat menjadi mesin pendorong bagi kesejahteraan masyarakat Medan. "Kita harapkan dengan sejumlah program CSR yang dilakukan, berbagai perusahaan bisa mendorong kesejahteraan masyarakat," katanya.
Akhyar menandaskan, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk dapat mencurahkan perhatian terhadap lingkungan sekitarnya. Dalam pandangannya, melalui kegiatan CSR, perusahaan dapat termotivasi dalam berproduksi, sehingga omzet juga akan naik. Hal ini tentunya diharapkan bisa mendorong kesejahteraan bagi tenaga kerjanya. "Motivasi CSR itu harus memberi pemerataan bagi kesejahteraan kita, khususnya bagi pelaku koperasi dan UKM," tandasnya.
Sementara, anggota Komisi C, Dame Duma Hutagalung menilai, CSR perusahaan seharusnya bisa berperan cukup besar mengentaskan kemiskinan. Salah satunya, menyiapkan alokasi dana khusus dari CSR untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Saya rasa dengan mendorong sektor UMKM, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan membuka peluang terbukanya lapangan kerja baru," kata Politisi Gerindra ini.***
Proyek Jalan Rp7 M di Langkat Abaikan Mutu
LANJUTAN peningkatan jalan Simpang Teluk Bakung-Pulau Banyak Tanjungpura Langkat, sepanjang 3.350 m x 4 m hancur. Padahal, proyek hotmix berbiaya Rp7 miliar dari P-APBD 2016 Langkat itu, baru beberapa bulan rampung
Kondisi proyek hotmix jalan dengan Nomor Kontrak :20/SPP/BM-PJ (V) P-APBD/LKT/2016 tersebut, tentu sangat mengecewakan masyarakat Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat. Sebab, proyek yang menghabiskan uang rakyat itu terlihat jelas mengabaikan mutu. Padahal masyarakat Tanjungpura berharap perbaikan jalan dilakukan sangat berkualitas.
Yahya (78), warga Pematang Serai Tanjungpura Langkat, mengatakan, baru beberapa bulan selesai dikerjakan, jalan hotmix di depan rumahnya ini sudah hancur. "Saat dilaporkan ke Dinas PU Langkat, mereka hanya menimbun jalan yang hancur itu begitu saja. Pengerjaan PT Sumber Mitra Jaya yang amburadul itu seolah-olah dibiarkan begitu saja. Seharusnya jalan hotmix yang baru dikerjakan dan rusak lagi itu diperbaiki kembali. Pihak rekanan hanya menimbun jalan yang rusak itu dengan kerikil," papar Yahya, kemarin (9/1).
Dia menambahkan, Pimpro Dinas PU Langkat seharusnya melakukan pengawasan lebih teliti. Sehingga, meski banyak proyek di Langkat, pengerjaannya bisa terawasi dan tidak asal jadi. "Kami menduga kalau proses ini tidak dilaksanakan dengan baik dan terkesan buru-buru. Yang penting selesai tanpa memperhatikan kualitas hasil akhirnya," tandasnya.
Ramlan, pimpinan proyek (Pimpro) saat ditemui di Dinas PU Langkat, mengatakan, proyek jalan yang dikerjakan PT SMJ tersebut, sudah dikerjakan kembali. "Yang rusak sudah kita suruh aspal kembali," ungkap Ramlan. ***

Yahya (78), warga Pematang Serai Tanjungpura Langkat, mengatakan, baru beberapa bulan selesai dikerjakan, jalan hotmix di depan rumahnya ini sudah hancur. "Saat dilaporkan ke Dinas PU Langkat, mereka hanya menimbun jalan yang hancur itu begitu saja. Pengerjaan PT Sumber Mitra Jaya yang amburadul itu seolah-olah dibiarkan begitu saja. Seharusnya jalan hotmix yang baru dikerjakan dan rusak lagi itu diperbaiki kembali. Pihak rekanan hanya menimbun jalan yang rusak itu dengan kerikil," papar Yahya, kemarin (9/1).
Dia menambahkan, Pimpro Dinas PU Langkat seharusnya melakukan pengawasan lebih teliti. Sehingga, meski banyak proyek di Langkat, pengerjaannya bisa terawasi dan tidak asal jadi. "Kami menduga kalau proses ini tidak dilaksanakan dengan baik dan terkesan buru-buru. Yang penting selesai tanpa memperhatikan kualitas hasil akhirnya," tandasnya.
Ramlan, pimpinan proyek (Pimpro) saat ditemui di Dinas PU Langkat, mengatakan, proyek jalan yang dikerjakan PT SMJ tersebut, sudah dikerjakan kembali. "Yang rusak sudah kita suruh aspal kembali," ungkap Ramlan. ***
Senin, 09 Januari 2017
Awas!! Prioritas Dana Bansos 2017 Sekolah dan Rumah Ibadah
SETELAH dua tahun pengguliran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah sempat dihentikan, akibat kasus korupsi yang melanda banyak pihak, kini 2017, Pemprovsu menganggarkan Rp100 miliar untuk 33 kabupaten/kota di Sumut. Walau masih terbatas, namun dana tersebut diprioritaskan membangun rumah ibadah serta sekolah-sekolah. Penjelasan itu disampaikan Sekda Provsu Hasban Ritonga SH kepada M24, saat dikonfirmasi di gedung DPRD Sumut Jln Imam Bonjol Medan, kemarin.
Hasban mengatakan, keterbatasan dana disebabkan masih adanya hutang provinsi dari pos Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp600 miliar kepada kabupaten/kota Sumut maupun beberapa pihak ketiga. Namun Hasban optimis, ke depan, dana Bonsos/hibah akan ditingkatkan setelah hutang tersebut bisa dituntaskan pada tahun 2017. Ketika disinggung indikasi "belah jengkol" saat pencairan alias bagi dua uang yang dikeluarkan Biro Keuangan Pemprovsu atau SKPD tertentu, Hasban justru terdiam.
"Kalo masih ada oknum pemerintah yang berani belah jengkol anggaran Bansos/Hibah, segera laporkan pada saya. Bisa juga melapor ke Tim Saber Pungli Sumut. Kita tak tolerir lagi oknum begituan," tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, H Syamsul Qodri Marpaung Lc, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/1), mengatakan, mental "belah jengkol" harus dihentikan semua Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Karena sangat merugikan rakyat dan pembangunan Sumut. Politisi PKS itu yakin, pengalaman pahit Sumut masuk 3 zona provinsi terkorup versi KPK, seyogianya diperbaiki dengan semangat memberantas korupsi, suap dan gratifikasi. Kalau masih tetap muncul oknum ASN/PNS berani memotong-motong atau memanipulasi dana Bansos/Hibah, wakil rakyat asal Dapil Sumut V itu minta supaya ditangkap dan diserahkan kepada polisi.
"Hentikan mental suap, korup dan gratifikasi. Ayo kita pakai dana Bansos/Hibah Rp100 miliar untuk mensejahterakan rakyat dan memajukan pembangunan Sumut," tandas Syamsul. ***
Hasban mengatakan, keterbatasan dana disebabkan masih adanya hutang provinsi dari pos Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp600 miliar kepada kabupaten/kota Sumut maupun beberapa pihak ketiga. Namun Hasban optimis, ke depan, dana Bonsos/hibah akan ditingkatkan setelah hutang tersebut bisa dituntaskan pada tahun 2017. Ketika disinggung indikasi "belah jengkol" saat pencairan alias bagi dua uang yang dikeluarkan Biro Keuangan Pemprovsu atau SKPD tertentu, Hasban justru terdiam.
"Kalo masih ada oknum pemerintah yang berani belah jengkol anggaran Bansos/Hibah, segera laporkan pada saya. Bisa juga melapor ke Tim Saber Pungli Sumut. Kita tak tolerir lagi oknum begituan," tegasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, H Syamsul Qodri Marpaung Lc, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/1), mengatakan, mental "belah jengkol" harus dihentikan semua Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Karena sangat merugikan rakyat dan pembangunan Sumut. Politisi PKS itu yakin, pengalaman pahit Sumut masuk 3 zona provinsi terkorup versi KPK, seyogianya diperbaiki dengan semangat memberantas korupsi, suap dan gratifikasi. Kalau masih tetap muncul oknum ASN/PNS berani memotong-motong atau memanipulasi dana Bansos/Hibah, wakil rakyat asal Dapil Sumut V itu minta supaya ditangkap dan diserahkan kepada polisi.
"Hentikan mental suap, korup dan gratifikasi. Ayo kita pakai dana Bansos/Hibah Rp100 miliar untuk mensejahterakan rakyat dan memajukan pembangunan Sumut," tandas Syamsul. ***
SPBU Tj Morawa Jual Minyak ke Simalungun
BAHAN bakar jenis premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor : 14.203.11.42 PT Kezies, di Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjungmorawa Deliserdang, langka. Pihak SPBU menjualnya ke Simalungan.
Terkuaknya penyebab kelangkaan premium di SPBU tersebut diungkapkan salah seorang kernet mobil pick up, yang membawa puluhan jerigen berisi premium tersebut ke Simalungun.
"Semua minyak yang telah terisi ini dibawa ke daerah Kabupaten Simalungun untuk melayani pengecer yang ada di beberapa kecamatan," ungkap kernet yang mengaku bermarga Saragih itu kepada M24, kemarin.
Selain itu, kata Saragih, setiap mobil tangki minyak masuk, petugas SPBU Nomor : 14.203.11.42 PT Kezies selalu menghubungi pihaknya. "Karena majikan kami yang ada di Kabupaten Simalungun telah memberikan uang tip kepada petugas tersebut Rp2-5 ribu per jerigen. Sehingga kami diutamakan dalam pengisian," ujarnya polos.
Senada, J Ginting, warga Desa Limau Mungkur didampingi M Br Barus warga Desa Beringin Kecamatan STM Hilir, mengungkapkan, untuk mendapatkan pembelian BBM harus rela mengantri lama. "Kami heran, petugas SPBU Nomor : 14.203.11.42 PT Kezies milik Miranda Br Tarigan ini, lebih mengutamakan masyarakat luar daerah daripada masyarakat setempat. Terjadi bukan kali ini, tetapi setiap masuk minyak," paparnya.
Parahnya, imbuhnya, setelah mereka mendapatkan BBM dengan jumlah ratusan liter, lalu dibawa entah kemana. Kemudian mereka kembali lagi dengan jerigen kosong dalam jumlah yang sama. Selain itu, saat petugas SPBU melakukan pengisian BBM ke jerigen, petugas keamanan yang berwenang tidak ada di lokasi stasiun tersebut. Sehingga pegawai dan pihak pembeli yang menggunakan jerigen leluasa melakukan transaksi.
Menyikapi itu, Manejer SPBU Nomor : 14.203.11.42 PT Kezies, Pinus Simanjorang, mengatakan, kalau minyak yang dijual pegawainya dibenarkan untuk pengisian jerigen. Namun minyak yang dijual ke luar daerah kecamatan Tanjungmorawa, Pinus mengaku tak mengetahuinya. ***
Terkuaknya penyebab kelangkaan premium di SPBU tersebut diungkapkan salah seorang kernet mobil pick up, yang membawa puluhan jerigen berisi premium tersebut ke Simalungun.
"Semua minyak yang telah terisi ini dibawa ke daerah Kabupaten Simalungun untuk melayani pengecer yang ada di beberapa kecamatan," ungkap kernet yang mengaku bermarga Saragih itu kepada M24, kemarin.
Selain itu, kata Saragih, setiap mobil tangki minyak masuk, petugas SPBU Nomor : 14.203.11.42 PT Kezies selalu menghubungi pihaknya. "Karena majikan kami yang ada di Kabupaten Simalungun telah memberikan uang tip kepada petugas tersebut Rp2-5 ribu per jerigen. Sehingga kami diutamakan dalam pengisian," ujarnya polos.
Senada, J Ginting, warga Desa Limau Mungkur didampingi M Br Barus warga Desa Beringin Kecamatan STM Hilir, mengungkapkan, untuk mendapatkan pembelian BBM harus rela mengantri lama. "Kami heran, petugas SPBU Nomor : 14.203.11.42 PT Kezies milik Miranda Br Tarigan ini, lebih mengutamakan masyarakat luar daerah daripada masyarakat setempat. Terjadi bukan kali ini, tetapi setiap masuk minyak," paparnya.
Parahnya, imbuhnya, setelah mereka mendapatkan BBM dengan jumlah ratusan liter, lalu dibawa entah kemana. Kemudian mereka kembali lagi dengan jerigen kosong dalam jumlah yang sama. Selain itu, saat petugas SPBU melakukan pengisian BBM ke jerigen, petugas keamanan yang berwenang tidak ada di lokasi stasiun tersebut. Sehingga pegawai dan pihak pembeli yang menggunakan jerigen leluasa melakukan transaksi.
Menyikapi itu, Manejer SPBU Nomor : 14.203.11.42 PT Kezies, Pinus Simanjorang, mengatakan, kalau minyak yang dijual pegawainya dibenarkan untuk pengisian jerigen. Namun minyak yang dijual ke luar daerah kecamatan Tanjungmorawa, Pinus mengaku tak mengetahuinya. ***
Kamis, 05 Januari 2017
Nelayan Pagurawan Protes Pukat Harimau
RATUSAN nelayan jaring ikan tradisional di Pagurawan sekitarnya, spontan mendatangi kantor Camat Medang Deras di Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kamis (5/1). Mereka protes dan menuntut agar kapal Pukat Trawl atau pukat Harimau, yang hingga kini masih terus beroperasi di perairan laut lepas pantai Pagurawan, segera dihentikan.
Kedatangan ratusan nelayan tersebut disambut langsung Camat Medang Deras, Ramlis SH, yang meminta agar para nelayan memasuki aula untuk berdialog. Saat di aula, nelayan minta agar aparat pemerintah setempat segera turun tangan, membasmi keberadaan pukat harimau yang selama ini masih beroperasi di sekitar perairan Pagurawan sekitarnya.
"Jelas akibat dari banyaknya pukat Harimau yang masih beroperasi sampai kini, membuat hasil tangkapan nelayan tradisional sangat menurun drastis," ungkap Rusli, seorang nelayan, warga Beringin Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Batubara.
Menanggapi itu, Ramlis SH, menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini. "Saya akan sampaikan hal ini ke Bupati Batubara, besok saya ke Limapuluh. Saya harap bapak-bapak bersabar dan jangan bertindak sendiri, apalagi sampai anarkis. Sampai menimbulkan konflik, serahkan semuanya kepada penegak hukum," imbaunya.
Terpisah, Ketua DPD HNSI Batubara, Edy Alwi, menyesalkan masih beroperasinya kapal penangkap ikan sistem pukat Trawl atau pukat Harimau di perairan Batubara. "Kita berharap masalah ini bisa segera diatasi oleh pemerintah daerah dan pihak penegak hukum. Jangan tunggu sampai persoalan ini meruncing, baru aparat bertindak. Mari kita belajar dari peristiwa serupa di masa lalu, seperti yang terjadi di Asahan," tandasnya. ***
Kedatangan ratusan nelayan tersebut disambut langsung Camat Medang Deras, Ramlis SH, yang meminta agar para nelayan memasuki aula untuk berdialog. Saat di aula, nelayan minta agar aparat pemerintah setempat segera turun tangan, membasmi keberadaan pukat harimau yang selama ini masih beroperasi di sekitar perairan Pagurawan sekitarnya.
"Jelas akibat dari banyaknya pukat Harimau yang masih beroperasi sampai kini, membuat hasil tangkapan nelayan tradisional sangat menurun drastis," ungkap Rusli, seorang nelayan, warga Beringin Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Batubara.
Menanggapi itu, Ramlis SH, menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini. "Saya akan sampaikan hal ini ke Bupati Batubara, besok saya ke Limapuluh. Saya harap bapak-bapak bersabar dan jangan bertindak sendiri, apalagi sampai anarkis. Sampai menimbulkan konflik, serahkan semuanya kepada penegak hukum," imbaunya.
Terpisah, Ketua DPD HNSI Batubara, Edy Alwi, menyesalkan masih beroperasinya kapal penangkap ikan sistem pukat Trawl atau pukat Harimau di perairan Batubara. "Kita berharap masalah ini bisa segera diatasi oleh pemerintah daerah dan pihak penegak hukum. Jangan tunggu sampai persoalan ini meruncing, baru aparat bertindak. Mari kita belajar dari peristiwa serupa di masa lalu, seperti yang terjadi di Asahan," tandasnya. ***
Warga Desak Bupati Asahan Tindak Irian Market
MESKI telah jelas-jelas melanggar garis sempadan bangunan (GSB), Irian Market di Jln Imam Bonjol Kisaran belum juga dibongkar. Bahkan, bangunan yang telah rampung Mei 2016 lalu itu, malah sudah beroperasi. Akibatnya, warga yang resah, menuding CV Kisaran Ritelindo selaku pengelola, telah membodoh-bodohi masyarakat.
"Pihak pengelola dinilai tak taat peraturan dan tidak konsekuen atas pernyataannya April 2016 lalu. Untuk itu, Bupati Asahan agar bersikap tegas terhadap pihak pengelola. Supaya tidak menimbulkan pertanyaan besar di tengah-tengah masyarakat Asahan," ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat, Rizky, kepada M24, Kamis (5/1).
Sementara, Kepala Badan Perizinan dan Pengelolaan Modal (BPPM) Asahan, Nazaruddin, ketika dikonfirmasi, membenarkan surat pernyataan yang dibuat Direktur CV Kisaran Ritelindo. "Memang benar, Herman Susanto selaku Direktur CV Kisaran Ritelindo telah membuat langsung surat pernyataan, akan melakukan pembongkaran dan memundurkan bangunan Irian Market sesuai jarak GSB dalam waktu dekat. Namun sampai sekarang, surat pernyataan yang telah dibuat tersebut dinilai omong kosong belaka," ujarnya.
Karenanya, pihak CV Kisaran Ritelindo, lanjut Nazaruddin, dinilai telah melanggar kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan antara pihak pengusaha dengan Pemkab Asahan. "Dalam hal ini kami telah menjalankan sesuai peraturan. Untuk melakukan pembongkaran bangunan bukan wewenang kami. Pengusaha Irian Market Kisaran disinyalir sangat tidak tahu aturan. Padahal dia sudah tahu, tapi seakan sengaja tidak mau tahu dengan peraturan yang berlaku," ujar Nazaruddin.
Terpisah, Humas CV Kisaran Ritelindo, Alpin, tak dapat dikonfirmasi mengenai surat pernyataan tersebut. "Maaf bang, bapak Alpin saat ini belum ada masuk," ungkap seorang sekuriti Irian Market Kisaran.***
"Pihak pengelola dinilai tak taat peraturan dan tidak konsekuen atas pernyataannya April 2016 lalu. Untuk itu, Bupati Asahan agar bersikap tegas terhadap pihak pengelola. Supaya tidak menimbulkan pertanyaan besar di tengah-tengah masyarakat Asahan," ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat, Rizky, kepada M24, Kamis (5/1).
Sementara, Kepala Badan Perizinan dan Pengelolaan Modal (BPPM) Asahan, Nazaruddin, ketika dikonfirmasi, membenarkan surat pernyataan yang dibuat Direktur CV Kisaran Ritelindo. "Memang benar, Herman Susanto selaku Direktur CV Kisaran Ritelindo telah membuat langsung surat pernyataan, akan melakukan pembongkaran dan memundurkan bangunan Irian Market sesuai jarak GSB dalam waktu dekat. Namun sampai sekarang, surat pernyataan yang telah dibuat tersebut dinilai omong kosong belaka," ujarnya.
Karenanya, pihak CV Kisaran Ritelindo, lanjut Nazaruddin, dinilai telah melanggar kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan antara pihak pengusaha dengan Pemkab Asahan. "Dalam hal ini kami telah menjalankan sesuai peraturan. Untuk melakukan pembongkaran bangunan bukan wewenang kami. Pengusaha Irian Market Kisaran disinyalir sangat tidak tahu aturan. Padahal dia sudah tahu, tapi seakan sengaja tidak mau tahu dengan peraturan yang berlaku," ujar Nazaruddin.
Terpisah, Humas CV Kisaran Ritelindo, Alpin, tak dapat dikonfirmasi mengenai surat pernyataan tersebut. "Maaf bang, bapak Alpin saat ini belum ada masuk," ungkap seorang sekuriti Irian Market Kisaran.***
Pekerjaan Tak Selesai Kontraktor Dipinalti
PEKERJAAN drainase yang masih belum selesai dipinalti, karena tak selesai tepat waktu 25 Desember 2016 lalu. Namun, kontraktor tetap diwajibkan menyelesaikan pekerjaan, dengan memberi tenggat waktu 50 hari ke depan. "Kita beri tambahan waktu 50 hari ke depan untuk menyelesaikan pekerjaan. Memang masih ada sekitar 20 paket pekerjaan lagi yang belum selesai dikerjakan," kata Kabid Drainase Dinas Bina Marga Kota Medan, Yusdartono, Kamis (5/1).
Diakuinya, selain denda, para kontraktor juga kena pinalti berupa denda dengan perhitungan satu per seribu dikali dengan nilai kontrak. "Denda itu tentunya masuk ke PAD Kota Medan. Jika tidak selesai dalam 50 hari ke depan yang sudah ditenggat itu, maka pihaknya akan mengambil keputusan dengan pemutusan kontrak kerja dan blacklist," ujarnya.
Amatan M24, pekerjaan di lapangan terlihat masih terdapat tumpukan bekas galian drainase yang belum diangkat. Yusdartono menilai, kontraktor buru-buru mengejar waktu dan lebih memfokuskan pada pekerjaan pengecoran drainase. "Kadang armada mereka kan terbatas. Kadang juga kalah mengangkat sama mengoreknya. Mengoreknya cepat, tapi melansir tanah galian itu ke tempat lain yang butuh waktu lama. Pengangkatan material tanah galian itu juga tanggungjawab kontraktor," ungkapnya.
Terkait proyek drainse, setiap jembatan yang dipersimpangan jalan banyak juga yang tidak diaspal kembali. Yusdartono mengatakan seluruhnya itu dikerjakan oleh pihak kontraktor. "Yang crossing-crossing itu, itu diaspal. kalau itu diselesaikan lah sampai selesai. Tapi mereka (kontraktor) mengejar waktu juga," tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang Alat Berat Dinas Bina Marga Kota Medan, Zulkifli, mengatakan, tidak mengetahui jumlah alat berat yang disewa kontraktor selama pengerjaan drainase. Dia mengaku banyak alat berat pemerintah yang digunakan. Untuk biaya sewa eskavator saja, jelasnya, Rp600 ribu/hari. Sedangkan truk Rp250 ribu/hari. Lalu, berapa jumlah PAD yang diperoleh dari sewa alat berat itu?. "Bisa satu jalan itu, dipakai dua atau tiga. Jadi tidak ingat berapa jumlah totalnya. PAD pun saya tidak ingat, banyak soalnya," ujarnya. ***
Diakuinya, selain denda, para kontraktor juga kena pinalti berupa denda dengan perhitungan satu per seribu dikali dengan nilai kontrak. "Denda itu tentunya masuk ke PAD Kota Medan. Jika tidak selesai dalam 50 hari ke depan yang sudah ditenggat itu, maka pihaknya akan mengambil keputusan dengan pemutusan kontrak kerja dan blacklist," ujarnya.
Amatan M24, pekerjaan di lapangan terlihat masih terdapat tumpukan bekas galian drainase yang belum diangkat. Yusdartono menilai, kontraktor buru-buru mengejar waktu dan lebih memfokuskan pada pekerjaan pengecoran drainase. "Kadang armada mereka kan terbatas. Kadang juga kalah mengangkat sama mengoreknya. Mengoreknya cepat, tapi melansir tanah galian itu ke tempat lain yang butuh waktu lama. Pengangkatan material tanah galian itu juga tanggungjawab kontraktor," ungkapnya.
Terkait proyek drainse, setiap jembatan yang dipersimpangan jalan banyak juga yang tidak diaspal kembali. Yusdartono mengatakan seluruhnya itu dikerjakan oleh pihak kontraktor. "Yang crossing-crossing itu, itu diaspal. kalau itu diselesaikan lah sampai selesai. Tapi mereka (kontraktor) mengejar waktu juga," tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang Alat Berat Dinas Bina Marga Kota Medan, Zulkifli, mengatakan, tidak mengetahui jumlah alat berat yang disewa kontraktor selama pengerjaan drainase. Dia mengaku banyak alat berat pemerintah yang digunakan. Untuk biaya sewa eskavator saja, jelasnya, Rp600 ribu/hari. Sedangkan truk Rp250 ribu/hari. Lalu, berapa jumlah PAD yang diperoleh dari sewa alat berat itu?. "Bisa satu jalan itu, dipakai dua atau tiga. Jadi tidak ingat berapa jumlah totalnya. PAD pun saya tidak ingat, banyak soalnya," ujarnya. ***
Ternak Babi Ilegal di Lincun Binjai Marak
TERNAK babi ilegal terus berkembang di Lincun, Jln Rukam, Kecamatan Binjai Barat. Anehnya, Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Kantor Pelayanan Terpadu, seakan cuek dengan hal tersebut.
Salah satu usaha ternak babi ilegal milik Awen misalnya. Meski tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan diduga sudah mencemari lingkungan, tetapi ternak tersebut tetap berjalan tanpa hambatan. Semua itu terungkap saat Komisi B DPRD Binjai menggelar inspeksi mendadak (Sidak) bersama pihak Dinas Peternakan dan BLH, Kamis (5/1).
Ironisnya, saat sidak tersebut, anggota Komisi B DPRD Binjai disambut puluhan ekor anjing. Begitupun, staf komisi B tetap mendatangi pekerja di gudang pakan ternak babi itu. Sayangnya, dari hasil perbincangan staf komisi B dengan para pekerja, pemilik ternak (Awen-red) tidak berada di tempat. "Pemiliknya lagi di Medan. Biasanya sore sekitar jam 5 dia datang kemari (lokasi ternak-red)," ujar seorang pekerja turunan Tionghoa, sekaligus mandor di usaha peternakan babi tersebut.
Komisi B DPRD Binjai yang dipimpin langsung Jonita Agina Bangun, kemudian meninjau sekitar lokasi ternak. Saat peninjauan dilakukan, aroma tak sedap sangat menyengat ke hidung. Bahkan, jumlah babi di lokasi ternak diperkirakan lebih dari 200 ekor.
Sementara itu, menurut pengakuan pihak BLH Kota Binjai, ternak babi milik Awen belum memiliki IPAL. "Kami sudah wajibkan untuk membuat IPAL. Tapi sampai sekarang belum juga dibuat," kata pegawai BLH, A Pinem.
Biasanya, sambung A Pinem, untuk membuat IPAL diberikan tenggat waktu enam bulan. "Jika dalam waktu enam bulan ini IPAL tidak juga dibangun, maka berkas atau dokumen UKL/UPL-nya bisa dibekukan," ucapnya.
Untuk memperjelas seluruh dokumen ternak babi Awen, komisi B memilih untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan. "Kita jadwalkan saja rapatnya. Dari rapat yang dilakukan nanti, akan kita rekomendasikan hasilnya kepada pihak terkait. Jika memang layak untuk ditutup, ya kita rekomendasikan untuk ditutup," ucapnya Jonita.
Kendati demikian, kata Jonita, ternak babi Awen ini sudah layak untuk ditutup. Sebab, pemilik usaha belum juga membangun IPAL. "Kalau tidak ada IPAL bagaimana bisa izin usahanya diterbitkan. Jika tidak ada izin, sudah jelas usaha itu ilegal dan harus ditutup," tegas Jonita, yang ketika itu didampingi Irhamsyah Putra Pohan dan dr Edy, anggota komisi B.
Informasi di lapangan, izin usaha ternak babi itu disebutkan sudah mati. Untuk saat ini, izin usahanya disebutkan masih diurus oleh oknum PNS Pemko Binjai. ***
Salah satu usaha ternak babi ilegal milik Awen misalnya. Meski tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan diduga sudah mencemari lingkungan, tetapi ternak tersebut tetap berjalan tanpa hambatan. Semua itu terungkap saat Komisi B DPRD Binjai menggelar inspeksi mendadak (Sidak) bersama pihak Dinas Peternakan dan BLH, Kamis (5/1).
Ironisnya, saat sidak tersebut, anggota Komisi B DPRD Binjai disambut puluhan ekor anjing. Begitupun, staf komisi B tetap mendatangi pekerja di gudang pakan ternak babi itu. Sayangnya, dari hasil perbincangan staf komisi B dengan para pekerja, pemilik ternak (Awen-red) tidak berada di tempat. "Pemiliknya lagi di Medan. Biasanya sore sekitar jam 5 dia datang kemari (lokasi ternak-red)," ujar seorang pekerja turunan Tionghoa, sekaligus mandor di usaha peternakan babi tersebut.
Komisi B DPRD Binjai yang dipimpin langsung Jonita Agina Bangun, kemudian meninjau sekitar lokasi ternak. Saat peninjauan dilakukan, aroma tak sedap sangat menyengat ke hidung. Bahkan, jumlah babi di lokasi ternak diperkirakan lebih dari 200 ekor.
Sementara itu, menurut pengakuan pihak BLH Kota Binjai, ternak babi milik Awen belum memiliki IPAL. "Kami sudah wajibkan untuk membuat IPAL. Tapi sampai sekarang belum juga dibuat," kata pegawai BLH, A Pinem.
Biasanya, sambung A Pinem, untuk membuat IPAL diberikan tenggat waktu enam bulan. "Jika dalam waktu enam bulan ini IPAL tidak juga dibangun, maka berkas atau dokumen UKL/UPL-nya bisa dibekukan," ucapnya.
Untuk memperjelas seluruh dokumen ternak babi Awen, komisi B memilih untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan. "Kita jadwalkan saja rapatnya. Dari rapat yang dilakukan nanti, akan kita rekomendasikan hasilnya kepada pihak terkait. Jika memang layak untuk ditutup, ya kita rekomendasikan untuk ditutup," ucapnya Jonita.
Kendati demikian, kata Jonita, ternak babi Awen ini sudah layak untuk ditutup. Sebab, pemilik usaha belum juga membangun IPAL. "Kalau tidak ada IPAL bagaimana bisa izin usahanya diterbitkan. Jika tidak ada izin, sudah jelas usaha itu ilegal dan harus ditutup," tegas Jonita, yang ketika itu didampingi Irhamsyah Putra Pohan dan dr Edy, anggota komisi B.
Informasi di lapangan, izin usaha ternak babi itu disebutkan sudah mati. Untuk saat ini, izin usahanya disebutkan masih diurus oleh oknum PNS Pemko Binjai. ***
Langganan:
Postingan (Atom)