Permintaan tersebut disampaikan Drs Saud Sitorus, pengurus DPC SBSI Tanjungbalai beserta federasi yang tergabung di dalamnya, Selasa (7/3).

Ia juga mengimbau dan mengajak rekan-rekan federasi yang mengakui SBSI, namun belum bergabung di SBSI
pimpinan Prof Dr Mochtar Pakpahan SH MA, agar mentaati dan mengindahkan putusan tersebut. Kepada oknum yang mengaku sebagai pengurus/anggota SBSI sah, harus dapat menunjukkan bukti putusan MA RI. "Kami imbau kepada instansi pemerintah, sipil/swasta, pengusaha juga masyarakat, untuk tidak melayani oknum yang mengakui sebagai pengurus/anggota SBSI," ucapnya.
Untuk diketahui, ada tiga serikat buruh yang sudah terbentuk di Kota Tanjungbalai, yaitu DPC SBSI Kota Tanjungbalai (Ketua Morlan Butarbutar dan Sekretaris Asban Irwan Siregar), DPC FTNP-SBSI/Federasi Transportasi, Nelayan & Pariwisata (Ketua Goksui Pardede dan Sekretaris Dtm Syafrizal Amd) dan DPC Federasi Pendidikan Aparatur Sipil Negara/FPASN-SBSI (Ketua Drs Saut Sitorus dan Sekretaris Dtm Hasan).
"Bagi yang ingin bergabung dengan SBSI pimpinan Prof Dr Mochtar Pakpahan SH MA, agar hubungi langsung sekretariat di Kota Tanjungbalai," tandasnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar