Rabu, 08 Maret 2017

Lakukan Retribusi Reklame Sistem Satu Pintu

BANYAK potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digali dari pemasangan papan reklame. Namun, karena banyaknya penyimpangan, PAD dari papan reklame pun tidak terpenuhi.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Asmui Lubis, menilai, instansi yang menangani masalah reklame saat ini, yakni Dinas Pendapatan (Dispenda) Medan sekarang Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Kemudian Dinas Pertamanan sekarang Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Lalu Badan Pengelola Perizinan Terpadu (BPPT) sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Serta Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) sekarang Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang.

Sehingga, katanya, semakin tidak jelaslah realisasi pendapatan dari sektor reklame ini. "Hampir tidak ada sudut di Kota Medan yang bebas dari pemasangan reklame. Bahkan di zona larangan saja sudah dipenuhi pemasangan reklame. Kita sarankan agar dilakukan dengan sistem satu pintu. Sehingga pendapatan dan retribusi yang diperoleh dari sektor papan reklame bisa lebih maksimal," kata Asmui kepada wartawan, Rabu (8/3).

Asmui kemudian membandingkan PAD reklame di Surabaya sebesar Rp135 miliar. Sementara di Medan realisasi PAD dari papan reklame tahun 2016 sebesar Rp87 miliar. "Di sana potensi reklamenya seluruh masuk PAD. Sementara di Medan banyak yang hancur ke samping," ucap Asmui.

Karena itulah, pihaknya masuk salah satu tim pengusul hak interplasi terhadap maraknya papan reklame di zona larangan di Kota Medan. "Dari hasil interplasi tersebut diharapkan akan ada perubahan dalam peningkatan PAD dari sektor reklame di Kota Medan," pungkasnya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar