PULUHAN buruh PT Sarindo Jaya Sejahtera di Jln Pelita Raya No 06/G Kim Star Tanjungmorawa gelar aksi mogok kerja, Kamis (16/3).
Dalam aksi mogok yang dipimpin langsung Ketua DPW SBSI 1992 Sumatera Utara, Genuire Gea SH dan Ketua PK SBSI 1992 PT Sarindo Jaya Sejahtera, Irfan Samosir, puluhan buruh menuntut agar pihak perusahaan menghapuskan sistem outsourching. "Berikan kebebasan menjalankan ibadah kepada setiap pekerja," ungkap Koordinator Aksi, Irfan Samosir.
Puluhan buruh ini juga menuntut agar pihak perusahaan membayarkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang, yang telah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara, yakni sebesar Rp2.496.617. "Berikan cuti tahunan, cuti haid, cuti melahirkan sesuai UU No 13/2013 tentang ketenagakerjaan dan bayar upah lembur sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 102/2004," tegas Irfan Samosir.
Tak hanya itu, puluhan buruh ini juga meminta perusahaan mencabut peraturan, jika terjadi kerusakan pekerjaan maka upah tidak dibayar. "Berikan tunjangan hari raya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan terapkan struktur skala pengupahan di PT Sarindo Jaya Sejahtera," imbuhnya.
Bukan hanya melakukan orasi di depan perusahaan , puluhan buruh ini juga melakukan aksi di dalam halaman perusahaan tempat mereka bekerja. Selama aksi buruh berlangsung, personil gabungan Polsek Tanjungmorawa dan Polres Deliserdang pun berjaga di lokasi. Namun, karena tak ada pertemuan dengan pihak perusahaan maupun pihak pengawas dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumut, puluhan buruh ini pun membubarkan diri dengan tertib sambil pengawalan petugas kepolisian. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar