WACANA hak interpelasi perihal kesemrawutan papan reklame sepertinya tak bergulir mulus. Sebab, suara anggota DPRD Medan terpecah. Sebahagian dari mereka justru menolak usulan tersebut.
Untuk diketahui, berkas usulan hak interpelasi yang ditandatangani sembilan anggota DPRD dari berbagai fraksi, telah diserahkan kepada Ketua DPRD Medan untuk diproses. Kesembilan anggota DPRD tersebut, yakni, Ahmad Arif dan Zulkarnain Yusuf (PAN), Beston Sinaga (PKPI), Paul Mei Simanjuntak (PDIP), Muhammad Nasir dan Asmui Lubis (PKS), Modesta Marpaung (Golkar), Goldfried Lubis (Gerindra) serta Irsal Fikri (PPP)
Namun, menyikapi itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan, Drs Herri Zulkarnain MSi, dengan tegas menyatakan, pihaknya menolak hak interpelasi tersebut. "Terus terang, kami FPD menolaknya," tegas Herri Zulkarnain, didampingi Ketua Fraksi Hanura, Landen Marbun, kepada wartawan di DPRD Kota Medan, Rabu (15/3).
Dikatakan anggota Komisi A ini, interpelasi memang merupakan hak anggota dewan. Namun, untuk persoalan yang satu ini belum termasuk terlalu prinsipil. "Kan masih ada jalan atau solusi terbaik dilakukan untuk menyelesaikannya," katanya.
Apalagi, sebut Herri, pengguliran interpelasi diduga ada muatan politis untuk memakzulkan walikota. "Ini yang kita dengar. Walaupun kita, Demokrat bukan partai pengusung saat Pilkada lalu, tapi kita komit mendukung program-program Pemko Medan serta siap mengamankan jalannya program tersebut, sampai berakhirnya masa jabatan Walikota Dzulmi Eldin," tegasnya.
Sementara, Ketua Fraksi Hanura Landen Marbun, mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh kepada Pansus Reklame yang telah dibentuk terdahulu. Dari hasil rekomendasi Pansus, katanya, telah dilaksanakan penertiban oleh Pemko Medan.
"Kebetulan waktu itu saya Ketua Pansusnya. Kami masih berkeyakinan kalau Pemko Medan masih punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Jadi, interpelasi itu bukan solusi," katanya.
Ditambahkan Landen, sesuai dengan PP No 18/2016 tentang Perangkat Daerah, jelas dinyatakan pemerintah daerah itu selain Pemko dan jajarannya, juga termasuk DPRD. "Sesama jajaran pemerintah daerah, bukan harus saling mengandalkan 'kekuatan' untuk saling menjatuhkan. Tapi bagaimana sebuah persoalan dapat diselesaikan secara bersama melalui komunikasi yang baik. Sekali lagi saya tegaskan, interpelasi bukan solusi," tegas Landen.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Surianto, juga menegaskan pihaknya menolak wacana interpelasi tersebut. Menurut dia, apa yang telah dilakukan walikota Medan selama ini telah mencerminkan keseriusan Pemko Medan dalam menertiban papan reklame bermasalah.
"Pengajuan hak interpelasi saya pikir belum tepat dalam masalah ini. Justru alangkah baiknya jika kita terus mendukung dan mendorong Pemko melakukan penertiban. Dan kita kan bisa 'duduk bersama' dengan Pemko untuk mencari win win solution, menyelesaikan persoalan ini. Tak mesti pakai interpelasi lah,” pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, juga menyatakan penolakannya terhadap wacana interpelasi tersebut. Menurut dia, mengatasi persoalan reklame saat ini tidak harus melalui pengajuan hak interpelasi. "Masih banyak cara dan solusi yang bisa kita lakukan. Kenapa mesti harus pakai interpelasi," ujarnya.
Lagipula, imbuh politisi Partai Golkar tersebut, pihak Pemko Medan selama ini juga telah melaksanakan penertiban terhadap papan reklame bermasalah. Artinya, ada upaya yang dilakukan walikota. "Untuk itu kita berharap semua bersabar dalam hal penertiban reklame ini. Kita percayakan sepenuhnya kepada Walikota mengambil kebijakan," katanya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar