RIBUAN massa Solidaritas Angkutan Transportasi Umum (SATU) berunjukrasa ke gedung DPRD Sumut, Senin (20/3). Mereka menyerukan penutupan operasional angkutan umum berbasis online di Kota Medan maupun Provinsi Sumut.
Pantauan M24 di lokasi aksi, pengunjukrasa tiba di gedung dewan pukul 10.30 WIB. Mereka langsung berkumpul di depan pintu pagar masuk DPRD Sumut sambil memajang spanduk, poster, karton-karton protes dan berorasi bergantian. Massa terdiri dari penarik becak bermotor (betor), sopir angkot dan pengemudi taksi konvensional. Jumlah massa yang membludak dan angkutan yang tumpah di ruas jalan raya, membuat polisi menutup Jln Pengadilan, Jln Maulana Lubis dan Jln Imam Bonjol Medan. Kondisi ini mengakibatkan kemacetan panjang pada beberapa ruas jalan terdekat.
Pimpinan aksi, Oslan Simanjuntak, dalam orasinya mengatakan, keberadaan angkutan umum online seperti Go-Jek, taksi Grab dan Gocar bertentangan dengan UU No 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Termasuk PP No 74/2014 tentang angkutan jalan yang memiliki ketentuan, setiap angkutan umum harus minimal beroda 3, berbadan hukum serta memiliki izin penyelenggara angkutan umum. "Kenapa angkutan plat hitam bisa beroperasi cari penumpang?. Jelas sangat tidak adil," cetus Oslan.
Sejak demo pertama 21 Februari 2017, ungkap Oslan, pihaknya sudah meminta Gubsu, Walikota Medan, Dishub Sumut/Medan dan Organda Sumut/Medan, agar menutup atau menghentikan operasional angkutan umum berbasis online. "Kenapa mereka tidak berani?. Kan Dishub Sumut telah mengeluarkan surat edaran kepada pengelola angkutan umum online 27 September 2016 terkait penutupan operasi?. Lalu kenapa sampai sekarang masih terus berjalan," ungkapnya heran.
Dia pun mencontohkan pemerintah daerah Solo, Bali dan Bandung, yang tegas menghentikan operasional angkutan umum berbasis online.
Tepat pukul 11.15 WIB, 20 perwakilan demonstran diterima anggota DPRD Sumut Drs Baskami Ginting (F-PDIP), Ramses Simbolon (FP-Gerindra) dan Sarma Hutajulu SH (F-PDIP), di ruang Banmus lantai I gedung dewan. Perwakilan massa, Johan Merdeka, menyampaikan aspirasi pembebasan rekan mereka yang ditahan aparat Polsek Medan Baru, akibat aksi beberapa waktu lalu. Diantaranya Dedi Alfonso Sirait, Hendra Saragih dan Resiman Zega.
"Kami minta rekan-rekan kami dibebaskan hari ini juga, karena prosedur penangguhan penahanan sudah kami ikuti sesuai hukum," ucapnya.
Didampingi Kabag Inpro, Benny Miraldy SE MSP dan Kasubag Yanmas Rospita Pandiangan SE, ketiga legislator sepakat mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil semua pihak terkait. "Siapkan perwakilan kalian ya. Nanti kami undang secepatnya setelah diputuskan Banmus DPRD Sumut," pinta Ramses Simbolon.
Sedangkan Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu, menilai, aksi massa menyiratkan adanya persoalan hukum dan perizinan. "Tapi kita akan bahas dalam RDP nanti. Yang penting kalo unjukrasa tolong damai dan jangan ada konflik horizontal," imbau Sarma.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar