Jumat, 10 Maret 2017

Disdukcapil Terbitkan 22.551 Surat Pengganti E-KTP

SEJAK awal Oktober 2016 lalu, blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) eletroninik (E-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Deliserdang kosong.

Sebagai penggantinya, Disdukcapil Deliserdang mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti E-KTP. "Blangko E-KTP kosong karena tidak turun dari Jakarta. Ini terjadi secara nasional," ungkap Kepala Disdukcapil Deliserdang, Mahruzar, Kamis (9/3).

Menurut Mahruzar, blangko E-KTP diperkirakan baru ada pada pertengahan atau akhir April 2017. "Saya tidak tau apakah kekosongan blanko E-KTP ini berkaitan dengan kasus korupsi E-KTP, karena pengadaan semua dari pusat," terang Mahruzar.

Sebagai pengganti E-KTP, lanjut Mahruzar, pihaknya mengeluarkan Surat Keterangan sebagai Pengganti E-KTP. Surat Keterangan sebagai Pengganti E-KTP sesuai dengan Surat Kementrian Dalam Negri RI Nomor: 471.13/10231/DUKCAPIL terkait format Surat Keterangan sebagai pengganti E-KTP menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 perihal Percepatan Penerbitan E-KTP dan Akta Kelahiran, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan E-KTP.

"Dalam satu hari sedikitnya kita bisa melayani 1.000 pemohon E-KTP. Surat Keterangan sebagai Pengganti E-KTP berlaku enam bulan, kalau kendalanya tidak ada hanya blankonya yang kosong,' imbuhnya.

Penduduk Deliserdang, katanya, yang sudah merekam E-KTP mencapai 1,1 juta atau 82 persen dari 1.350.000 warga Deliserdang wajib KTP. Dirinya pun berharap agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan kekosongan blangko. "Masyarakat harus bersabar menunggu blangko dari Jakarta," ucapnya.

Dia juga merincikan, Oktober 2016 pihaknya mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti E-KTP sebanyak 3.661 surat, November 2016 sebanyak 3.568 surat, Desember 2016 sebanyak 3.617 surat, Januari 2017 sebanyak 4.667 surat, Februari 2017 sebanyak 5.082 surat sementara untuk Maret 2017 sudah mencapai 1.956. "Sejak Oktober 2016 sampai Maret 2017, kita mengeluarkan Surat Keterangan sebagai Pengganti E-KTP sebanyak 22.551 surat," ujar Mahruzar.

April Masuk
Sementara, Kepala Disdukcapil Kota Binjai, M Taufiq Bahagia SSos MTP, mengatakan, soal kekosongan blangko E-KTP ini merupakan permasalahan Nasional. "Sekarang ini blangko KTP Elektonik masih dalam proses pengadaan karena harus melewati tender," ucap Taufiq.

Lebih lanjut dikatakan Taufiq, awalnya blangko KTP Elektronik tersedia awal Pebruari 2017, namun mengalami kemunduran karena penetapan lelang tender di Jakarta baru selesai 8 Maret 2017. "Sesuai informasi dari Dirjen, minggu ketiga Maret, blangko KTP Elektronik baru tersedia di Pusat," bebernya, sembari mengatakan kebutuhan Blangko KTP Elektronik untuk seluruh Indonesia sebanyak 7.000 keping.

Begitupun, lanjut Taufiq, walau blangko KTP Elektronik tersedia pada minggu ketiga Maret 2017, namun diPerkirakan pada pertengahan April 2017 baru sampai ke daerah-daerah, termasuk Kota Binjai.

"KTP Elektronik sekarang berlaku untuk seumur hidup, tidak perlu diganti lagi kecuali ada perubahan status atau mengalami kerusakan. Bahkan untuk mengatasi kosongnya blangko KTP Elektronik, kami sudah melakukan sosialisasi dan menempel stiker, serta menempelkan edaran dari Walikota Binjai ke instansi pemerintah dan bank yang ada di Kota Binjai," tandasnya.

Berdasarkan data Disdukcatpil Kota Binjai, hingga akhir Februari, wajib KTP sebanyak 202.875 orang, Total terekam 186.187 orang, sedangkan warga yang belum merekam 16.688 atau 92 persen. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar