Kamis, 09 Maret 2017

Penyalur Air Minum Depot di Asahan Belum Punya Izin

PENYALUR air minum depot di Kabupaten Asahan disinyalir belum memiliki izin operasional dari Dinas Kesehatan Asahan.

Menurut Ketua Forum Mahasiswa Nasional (FMN) Asahan, Irwansyah, pihak distributor atau penyalur air minum depot harus berdasarkan pada prinsip Good Corporate Governance atau standar pelayanan minuman.

"Pihak distributor atau penyalur air minum harus memiliki persyaratan kualitas air minum, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/2002. Mereka harus menjamin air minum yang diproduksinya memenuhi syarat kesehatan, dengan melaksanakan pemeriksaan secara berkala terhadap kualitas air yang diproduksinya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan," papar Irwansyah kepada M24, Kamis (9/3).

Bahkan, Irwansyah mempertanyakan izin opererasional distributor atau penyalur air minum yang ada di Asahan. "Apakah pihak distributor atau penyalur air minum sudah memiliki izin operasional serta sudah melaksanakan pemeriksaan secara berkala, terhadap kualitas yang sudah diproduksi dan disalurkan tersebut," ujarnya.

Untuk itu, Irwansyah berharap Dinas Kesehatan Asahan segera memeriksa izin operasional pihak distributor atau penyalur air minum yang ada di Kabupaten Asahan. "Karena semua ada aturannya," imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Asahan, dr Aris Yudhariansyah, melalui Sekretaris Santoso, menjelaskan, pihak distributor atau penyalur air minum depaot yang ada di Asahan, saat ini belum memiliki izin operasional dari Dinas Kesehatan Asahan.

"Kami akan secepatnya turun langsung dan melakukan pemeriksaan bersama tim. Kalau hal ini dibiarkan, maka masyarakat di wilayah Kabupaten Asahan akan meminum air yang tak terbukti kebersihan dan kesehatannya," ujarnya.

Untuk mengeluarkan izin operasional terhadap penyalur air minum, katanya, pihak penyalur air minum harus menempuh prosedur pemeriksaan laboratorium sampel air minum sebanyak tiga kali. "Jika dalam pemeriksaan tiga kali itu nantinya ditemukan bakteri, maka kami tidak akan memberikan izin operasi," tegasnya.

Santoso menegaskan, pihak Dinkes Asahan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun, baik pihak penyalur maupun pihak yang memiliki depot air minum isi ulang, yang tidak berizin. Karena hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat agar jangan membeli air minum isi ulang sembarangan, harus tahu terlebih dahulu depot air minum isi ulang tersebut, memiliki izin operasi atau tidak," imbaunya.

Pantauan wartawan di lokasi pengambilan air baku di Kecamatan Buntu Pane Kisaran Asahan, Kamis (9/3), pihak pengusaha melakukan pengambilan air bawah tanah melalui mesin pompa air. Kemudian air tersebut dimasukkan ke dalam mobil tangki air dan langsung disalurkan ke pemilik depot air yang ada di Kabupaten Asahan.  

Seperti diketahui, ada sejumlah depot air minum di Asahan yang juga belum memiliki izin operasional dari Dinas Kesehatan Asahan. Diantaranya, Wiky Tirta dan Tirta Alam. Sayangnya, pihak Wiky Tirta dan Tirta Alam belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini. "Tugas kami di sini hanya sebagai penjaga. Kalau mau lebih jelasnya, tanyakan saja pemiliknya," ujar seorang pekerja di lokasi pengambilan air baku. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar