PERISTIWA banjir bandang di Kota Padangsidimpuan seharusnya tidak dimaknai sebagai peristiwa biasa. Berbagai material yang ditemukan di sepanjang area yang terkena dampak banjir seperti kayu, lumpur dan pasir, menjadi bukti kuat bahwa kawasan hutan di hulu Sungai Batang Ayumi telah rusak parah. Selain pemerintah setempat gagal, kebijakan mengalih-fungsikan lahan adalah kejahatan kemanusiaan.
Penegasan tersebut dilontarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Sutrisno Pangaribuan, ST kepada M24, Kamis (30/3). Politisi PDIP ini mengatakan, meluapnya air Sungai Batang Ayumi pada Minggu malam 26 Maret 2017 merupakan yang terbesar kurun 50 tahun terakhir. Bahkan peristiwa banjir bandang tersebut diyakini paling parah sepanjang sejarah. Kerusakan hutan di hulu Sungai Batang Ayumi disebut Sutrisno meliputi Gunung Lubuk Raya dan Gunung Sibualbuali.
"Akibat hutan di hulu rusak, banjir bandang terjadi. Lihat saja alih fungsi hutan disulap jadi lokasi wisata di Aek Sabaon, perkebunan sawit, penambangan liar hingga pengambilan kayu secara ilegal. Saya rasa kebijakan alih fungsi hutan masuk kategori kejahatan kemanusiaan," terang Sutrisno, sembari mempercayai, faktor utama banjir bandang lantaran ketidakmampuan daerah resapan air untuk menampung curahan hujan.
Anggota Komisi C DPRDSU membidangi keuangan itu melanjutkan, peristiwa banjir bandang di Padangsidimpuan akan menjadi peristiwa awal jika pembalakan liar dan eksploitasi hutan terus marak secara masif, terstruktur dan sistemik. Oleh sebab itu, Sutrisno meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Pemerintah Kota Padangsidimpuan beserta jajaran TNI/Polri melakukan penanganan serius terhadap para perusak hutan dan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan fungsi hutan.
Kemudian segera membersihkan material sisa banjir yang masih menutupi tempat beraktivitas penduduk penduduk. Baik rumah, sekolah, sarana ibadah maupun fasilitas umum lainnya. Pembersihan material banjir dipastikannya urgen agar masyarakat memiliki kepastian kapan kembali pulang dan beraktivitas seperti semula. "Utamakan penanganan seluruh korban. Pemerintah wajib memberi jaminan ketersediaan makanan, pakaian, peralatan tidur, ketersediaan air minum, mandi, obat-obatan dan pendampingan untuk pemulihan trauma bagi para korban yang masih tinggal di penampungan," tegasnya.
Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Sumut 7 Kab Tapsel, Mandailing Natal, Padangsidimpuan, Padang Lawas Utara dan Padang Lawas ini mengusulkan pula pembuatan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap seluruh korban banjir bandang. Termasuk antisipasi warga yang berpotensi kena dampak banjir serupa untuk direlokasi pemerintah ke lokasi yang lebih aman dengan mempertimbangkan hak-hak korban/warga atas tanah dan harta benda. Pemerintah diingatkan Sutrisno segera melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa bajir bandang.
"Kerusakan hutan akibat pengambilan kayu ilegal, pembukaan lahan sawit, pembukaan lokasi wisata, penambangan liar di sekitar Gunung Lubuk Raya dan Gunung Sibualbuali. "Saya harap Presiden RI Pak Jokowi memerintahkan Kapolri memeriksa seluruh izin, pihak penerbit izin, pemilik/pengguna izin penguasaan/pemanfaatan kawasan hutan di hulu Sungai Batang Ayumi. Baik di Gunung Lubuk Raya, Gunung Sibualbuali atau seluruh kawasan hutan di hulu Sungai Batang Ayumi," cetusnya.
Sedangkan proses/tahapan penerbitan berbagai izin penguasaan/pemanfaatan hutan diduga Sutrisno tidak sesuai peraturan perundang- undangan sehingga izin tersebut tidak mempertimbangkan keseimbangan ekosistem. Kapolri pun dimintanya menugaskan tim dari Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara untuk memeriksa seluruh pihak yang terkait dengan izin penguasaan/pemanfaatan hutan. Mulai dari izin yang diterbitkan Kementerian Kehutanan/Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara hingga izin dari Bupati/Walikota di kawasan hulu Sungai Batang Ayumi. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar